MASALAH KEBIJAKAN DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Achmad Wirabrata, T Ade Surya
| Abstract views: 1680 | views: 1270

Abstract

Mendesaknya kebutuhan infrastruktur untuk menopang pertumbuhan
ekonomi sudah tidak bisa terbantahkan lagi. Kendala utamanya adalah
pengadaan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala
kebijakan pengadaan tanah seperti apakah yang menyebabkan lambatnya
pembangunan infrastruktur di Indonesia. Analisis dilakukan secara deskriptif
kualitatif. Data dan informasi bersumber dari dokumen-dokumen dan studi
literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala kebijakan berasal dari
implementasi kebijakan itu sendiri. Selain itu, masalah nilai ganti rugi tanah
yang selama ini seringkali menjadi masalah utama, ternyata disebabkan oleh
cara penetapan Panitia Pengadaan Tanah yang tidak independen.

Keywords

Kebijakan; Pengadaan Tanah; Infrastruktur; Kepentingan Umum.

Full Text:

Untitled

References

Esti, R. K. 2007. “Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia”, Economic Review, No. 209.

Gie, Kwik Kian. 2002. ”Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur dan

Permukiman”, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/

Bappenas

Harris, A. 2005. “Pengaruh Penatagunaan Tanah terhadap Keberhasilan Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi”, Bappenas.

Herlinda. E. 2004. ”Peranan Pemerintah Atas Tanah dalam Rangka

Pembangunan”, USU Digital Library, Fakultas Hukum: Universitas

Sumatera Utara.

H. Abdurrahman. 1994. ”Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan

Pembangunan Kepentingan Umum”, Bandung: PT. Citra Aditya

Bakti.

http://www.bisnis-kti.com/index.php/2011/11/peringkat-biaya-logistiknasional-naik/, diakses 23 November 2011.

http://www.bumn.go.id/wika/publikasi/tujuh-masalah-hambat-pembebasan-tanah-untuk-proyek-infrastruktur/, diakses 1 Desember 2011.

http://siteresources.worldbank.org/INTINDONESIA/Resources/Publication/280016-1309148084759/IEQ_June2011_IDN_25June2011.pdf

diakses 17 November 2011.

http://www.antaranews.com/print/1195040353/bercerminlah-dari-malaysia-saat-bangun-jalan-tol, diakses 7 Februari 2011.

Keppres Nomor 55 tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Kusumartono, F. X. Hermawan. 2008. “Peran Masyarakat dalam

Pembangunan Prospek dan Kendala Pengadaan Lahan Rencana

Pembangunan Jembatan Selat Sunda”, Jurnal Komunitas Vol. 4 No.

Kodoatie, R. J. 2003. ”Manajemen dan Rekayasa Infrastruktur”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Koeswahyono, I. 2008. ”Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum”, Jurnal Konstitusi, Fakultas Hukum: Universitas Brawijaya Malang.

Nur Faizah, L. 2011. ”Perkembangan Konsep Kepentingan Umum dalam Hukum Pengambilalihan Hak atas Tanah di Indonesia (1961-2006)”

http://zeilla.files.wordpress.com/2009/05/pengambilalihan_hat_ku

.pdf, diakses 10 Desember 2011

Salindeho, J. 1988. ”Masalah Tanah dalam Pembangunan”, Jakarta: Sinar Grafika.

Suharto, E. 2011. ”Modal Sosial dan Kebijakan Publik”,

(http://www.policy.hu/suharto/Naskah%20PDF/MODAL_SOSIAL_D

AN_KEBIJAKAN_SOSIA.pdf, diakses 18 Oktober 2011).

Sumardjono, M. S. W. 2001. “Kebijakan Pertanahan, antara Regulasi dan Implementasi” Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

----------. 2008. “Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya”, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Trisbiantara, F. X. 2011. Masukan Penyusunan Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan di Setjen DPR-RI, tanggal 18 Oktober 2011.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya.

Perpres Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Zafar, I. dan Areef S. 2010. “Indonesia: Kendala Kritis Bagi Pembangunan Infrastruktur” Islamic Development Bank.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.