Implementasi Kebijakan dan Realisasi Rencana Tata Ruang Kec. Garut Kota di Kab. Garut: Studi Analisis Kebijakan

Lukmanul Hakim, Emma Rochima, Santhy Wyantuti
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

The Regional Spatial Planning Policy (RTRW) is a legal umbrella in regional development, but the policy is sometimes not based on actual conditions on the ground, resulting in an out-of-sync with the direction of spatial use. As a result, there is a gap between the spatial planning policy and its realization. This is what happened to the Garut Regency RTRW policy related to the Industrial Designated Area. This study aims to determine the suitability and gap between the Garut Regency RTRW policy and the realization, especially regarding the industrial designation area for the Sukastret leather tanning industry, Garut Kota District. The policy research method (policy research) is used in this study by synchronizing the RTRW policy with conditions in the field and with related laws and regulations combined with an Importance Performance Analysis (IPA) approach to determine the level of a gap between policy and realization. Based on the analysis results, the direction of the spatial pattern of the RTRW related to the industrial designation area in Garut Kota District has not been based on regulations, laws, and conditions in the field, so that there is asynchrony in planning. Likewise, with the direction of the spatial planning policy with actual conditions in the field, there is a gap of 42 percent. For the spatial planning policy to be effective, the existing RTRW Regional Regulation needs to be reviewed (PK) for further revision based on the relevant laws and regulations and actual conditions in the field.

Keywords: spatial planning policy, leather tanning industry, gap analysis

Abstrak

Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan payung hukum dalam pembangunan daerah, tetapi kebijakan tersebut terkadang tidak didasarkan kepada kondisi aktual di lapangan, sehingga terjadi ketidaksinkronan dengan arahan pemanfaatan ruang. Akibatnya muncul kesenjangan antara kebijakan rencana tata ruang dengan realisasi. Hal ini yang terjadi pada Kebijakan RTRW Kabupaten Garut terkait dengan Kawasan Peruntukan Industri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian dan kesenjangan antara Kebijakan RTRW Kabupaten Garut dengan realisasi, khususnya terkait kawasan peruntukan industri untuk industri penyamakan kulit Sukaregang, Kecamatan Garut Kota. Metode penelitian kebijakan (policy research) digunakan dalam penelitian ini dengan melakukan sinkronisasi antara Kebijakan RTRW dengan kondisi di lapangan dan dengan peraturan perundang-undangan terkait yang dikombinasi dengan pendekatan Importance Performance Analysis (IPA) untuk mengetahui tingkat kesenjangan antara kebijakan dan realisasi. Berdasarkan hasil analisis, arahan pola ruang RTRW terkait Kawasan Peruntukan Industri di Kecamatan Garut Kota belum didasarkan pada peraturan dan perundangan serta kondisi di lapangan, sehingga terjadi ketidaksinkronan dalam perencanaan. Demikian juga dengan arahan kebijakan rencana tata ruang dengan kondisi aktual di lapangan terjadi kesenjangan sebesar 42 persen. Agar kebijakan rencana tata ruang dapat berjalan efektif maka Perda RTRW yang ada perlu dilakukan peninjauan kembali (PK) untuk selanjutnya dilakukan revisi yang didasarkan kepada peraturan perundangan yang terkait serta kondisi aktual di lapangan.

Kata kunci: kebijakan rencana tata ruang, industri penyamakan kulit, analisis kesenjangan

Keywords

spatial planning policy; leather tanning industry; gap analysis; kebijakan rencana tata ruang; industri penyamakan kulit; analisis kesenjangan

Full Text:

PDF

References

Buku:

Bappeda Provinsi Jawa Barat. (2015). Kajian ekonomi Industri Penyamakan Kulit Sukaregang Kabupaten Garut. Bandung: Bappeda Jabar.

BPS. (2018). Kecamatan Garut kota dalam angka 2018. Garut: Badan Pusat Statistik Kabupaten Garut.

BPLHD Provinsi Jawa Barat. (2015). Hasil penelitian IPAL komunal IPK Sukaregang. Bandung: BPLHD Jabar.

Handoyo, E. (2012). Kebijakan publik (Pertama; Mustrose, Ed.). Semarang: Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang dan “Widya Karya” Semarang.

Ibrahim, A., Alang, A.H., Madi, Baharuddin, Ahmad, M.A., & Darmawati. (2018). Metode penelitian. Jakarta: Gunadarma Ilmu.

Lynch, K. (1960). The image of the city. Cambridge: The M.I.T. Press.

Nilsson, K. L., & Rydén, L. (2015). Spatial planning and management. In I. Karlsson & L. Ryden (Ed.). Ecosystem health and sustainable agriculture. Sweden: Baltic University Press.

Jurnal:

Ansar, Z. (2021). Evaluasi pemanfaatan ruang Kabupaten Lampung Selatan tahun 2012-2017. Journal of Science and Applicative Technology, 5(1), 102-109.

Darmawati, Saleh, C., & Hanafi, I. (2015). Implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 4(2), 378-384.

Djakaria, D.V.S., & Husein, R. (2017). Efektivitas Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD) dalam pengendalian pemanfaatan ruang melalui Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Journal of Governance and Public Policy, 4(2), 253-293.

Fadirianto, A.F., & Hakam, M.S. (2018). Pengembangan industri kecil menengah (Studi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang). Jurnal Administrasi Bisnis, 58(1), 147-155.

Frastien, D., Iskandar, & Satmaidi, E. (2018). Pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata taman wisata alam pantaI. Jurnal Penelitian Hukum, 27(1), 1-22.

Hasnati, Yalid, & Febrina, R. (2017). Dampak kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap iklim investasi dampak kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap iklim investasi bidang usaha perkebunan di Provinsi Riau. Jurnal Hukum Respublica, 6, 283-297.

Imran, S.Y. (2008). Fungsi tata ruang dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Kota Gorontalo. Jurnal Dinamika Hukum, 18(3), 457-467.

Iskandar, F., Awaluddin, M., & Yuwono, B.D. (2016). Analisis kesesuaian penggunaan lahan terhadap Rencana Tata Ruang/Wilayah di Kecamatan Kutoarjo menggunakan sistem informasi geografis. Geodesi, 5, 1-7.

Isradjuningtias, A.C. (2017). Faktor penyebab penyimpangan tata ruang pembangunan kondominium di Kota Bandung. Jurnal Ilmu Hukum Veritas es Justisia (VeJ), 3(2), 437-467.

Jayanti, O., & Suteki. (2020). Bekerjanya hukum pendirian bangunan di garis sempadan Sungai Babon. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 397-393.

Jazuli, A. (2017). Penegakan hukum penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding, 6(2), 263-282.

Kautsary, J., & Shafira, S. (2019). Kualitas instrumen pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan kelengkapan materi ketentuan umum peraturan zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Kendal. Jurnal Planologi, 16(1), 1-15.

Lanya, I., & Subadiyasa, N.N. (2012). Penataan ruang dan permasalahannya di Provinsi Bali. Jurnal Kajian Bali, 02, 163-184.

Lestari, S.E., & Djanggih, H. (2019). Urgensi hukum perizinan dan penegakannya sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan hidup. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 147-163.

Magsi, H., Torre, A., Liu, Y., & Sheikh, M.J. (2017). Land use conflicts in the developing countries: Proximate driving forces and preventive measures. Journal Pakistan Development Review, 56(1), 19-30.

Mayasari, I. (2019). Evaluasi kebijakan izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan pasca penerapan Online Single Submission. Jurnal Rechts Vinding, 8(3), 403-420.

Muhajir, A. (2017). Kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan ketentuan penataan ruang di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Jurnal Renaissance, 2(02), 184-193.

Mokodongan, R.P., Rondonuwu, D.M., & Moniaga, I.L. (2019). Evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamobagu tahun 2014-2034. Jurnal Spasial, 6(1), 68-77.

Nasriaty. (2019). Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Mamuju Utara. Jurnal Katalogis, 4(5), 98-108.

Nugraha, R., Ambar, H., & Adianto, H. (2014). Usulan peningkatan kualitas pelayanan jasa pada bengkel “X” berdasarkan hasil matrix Importance-Performance Analysis (Studi kasus di Bengkel AHASS PD. Sumber Motor Karawang). Jurnal Online Institut Teknologi Nasional, 1(3), 221-231.

Ong, J.O., & Pambudi, J. (2014). Importance Performance Analysis di SBU Laboratory Cibitung PT. Sucofindo ( Persero ). J@ti Undip, IX(1), 1-10.

Pamungkas, R.A., Alfarishi, E., Aditiarna, E., Muklhisin, A., & Aziza, R.F.A. (2019). Analisis kualitas Website SMK Negeri 2 Sragen dengan Metode Webqual 4.0 dan Importance Performance Analysist (IPA). Jurnal Teknokompak, 13(1), 12-17.

Pasumah, S.B., Lapian, M., & Liando, D. (2018). Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung dalam pendistribusian bahan bakar minyak solar industri PT. Stemar Jaya. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 1(1), 1-9.

Prayitno, S., Hadi, S., & Manuwoto, M. (2016). Sinkronisasi tata ruang wilayah Kota Bogor dalam mendukung program pembangunan. Tataloka, 18(2), 96-107.

Priyono, B. (2015). Licensing as a means of space regulation control on space utilization perspective in the region. The International Journal of Social Science, 33, 33-43.

Purnomo, W., & Riandadari, D. (2015). Analisa kepuasan pelanggan terhadap bengkel dengan metode IPA (Importance Performance Analysis) di PT. Arina Parama Jaya Gresik. Jurnal Teknik Mesin, 03(3), 54-63.

Rusmanto, W. (2017). Evaluasi kebijakan pelayanan perizinan dan non perizinan kota/kabupaten. JIMIA: Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi, 11(2), 18-31.

Rwanga, S.S., & Ndambuki, J.M. (2017). Accuracy assessment of land use/land cover classification using remote sensing and GIS. International Journal of Geosciences, 08(04), 611-622.

Sukoco, I., & Muhyi, H.A. (2015). Ecopreneurship dalam menumbuhkan usaha berwawasan lingkungan pada sentra industri penyamakan kulit Sukaregang Kabupaten Garut. Jurnal Sosiohumaniora, 17(2), 156-165.

Susanti, D. (2020). Pengawasan pemanfaatan ruang di Kota Bandung. Jurnal Sosial dan Politik, 25(1), 44-52.

Suprapti, S., Arief, U., Zahrok, S., & Purwadio, H. (2014). Strategi pengendalian dan pengawasan sempadan sungai. (Studi kasus: Kali Surabaya di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom Kabupaten Gresik). Jurnal Sosial Humaniora, 7(2), 205-225.

Wijoyo, S. (2012). Persyaratan perizinan lingkungan dan arti pentingnya bagi upaya pengelolaan lingkungan di Indonesia. Jurnal Yuridika, 27(2), 97-110.

Wiryanada, N.G.A.K., Hasibuan, H.S., & Madiasworo, T. (2018). Kajian pemanfaatan ruang kota berkelanjutan. Jurnal Teknik Sipil, 15(1), 31-41.

Tesis:

Hartini, T. (2012). Peran peraturan tata ruang dalam strategi pengembangan usaha kecil dan menengah pengolahan hasil perikanan di Kabupaten Cirebon. Tesis. Bogor: Institut Pertanian Bogor.

Sumber Lain:

DPMPT Kabupaten Garut. (2020). Data perizinan industri penyamakan kulit. Laporan Perizinan Industri. Garut: DPMPT Kabupaten Garut.

Keputusan Bupati Garut No. 536/Kep.370-BPLH/2001 tentang Penetapan Areal Penyamakan Kulit di Kelurahan Kota Wetan, Kelurahan Kota Kulon, Kelurahan Regol, Kelurahan Cimuncang dan Desa Suci Kabupaten Garut.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Peraturan Menteri Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri.

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 40/M-IND/PER/7/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011-2031.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Wikantiyoso, R. (2017). Review kebijakan penataan ruang terintegrasi implementasi one map policy dalam penataan ruang berkelanjutan. Seminar Nasional Teknik FST-Undana Tahun 2017 “Implementasi One Map Policy dalam Penataan Ruang Berkelanjutan”. Seminar Nasional Teknik FST-Undana Tahun 2017 Hotel on The Rock, Kupang, 04 November 2017, Malang.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.