Kebijakan Pelarangan Penangkapan Ikan Tuna Sirip Kuning: Analisis Dampak dan Solusinya

Lukman Adam
| Abstract views: 861 | views: 1988

Abstract

Permen Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI 714 merupakan hal baru dalam pengelolaan perikanan di Indonesia. Permen KP tersebut berisikan larangan penangkapan Ikan Tuna Sirip Kuning pada titik koordinat 126 – 132° BT dan 4 – 6° LS di Laut Banda, di bulan Oktober–Desember. Kajian ini bertujuan (a) mengevaluasi konsep dan alasan diterbitkannya Permen KP No. 4 Tahun 2015; (b) menganalisis dampak teknis, sosial-ekonomi, dan lingkungan dan solusi yang perlu dilakukan akibat terbitnya kebijakan tersebut; serta (c) merumuskan reorientasi kebijakan yang diperlukan. Kajian ini merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Permen KP tersebut tidak didasarkan pada kajian akademis formal yang memadai. Dampak teknis yang ditemukan adalah pelarangan penggunaan pukat cincin sejak tahun 2015 dan modernisasi armada penangkapan hasil perikanan. Dampak sosial-ekonomi yang ditemui adalah pendapatan per kapita nelayan per tahun pada tahun 2015 meningkat 1,46 persen dan tidak ada gejolak sosial di nelayan. Dampak lingkungan, yaitu potensi Ikan Tuna Sirip Kuning tetap stabil dan kesadaran nelayan terhadap lingkungan tinggi. Reorientasi kebijakan pemerintah harus sudah mulai dilakukan yang mengarah pada inklusifitas perikanan. Keberanian pemerintah pusat untuk melakukan pengelolaan perikanan tertutup pada sebuah WPP didasarkan pada dimensi lokasi dan waktu harus bisa diterapkan di WPP yang sudah mengalami tangkap lebih dan daerah tempat bertelur ikan. Namun kebijakan ini harus didukung oleh kajian dan data memadai.

Keywords

tuna sirip kuning; perikanan berkelanjutan; pengelolaan perikanan tertutup; wilayah pengelolaan perikanan; sumber daya ikan

Full Text:

PDF

References

Buku:

BPS Kabupaten Maluku Tengah. (2016a). Kabupaten Maluku Tengah dalam angka 2016. Masohi: BPS Kabupaten Maluku Tengah.

BPS Kabupaten Maluku Tengah. (2016b). Kecamatan Banda dalam angka 2016. Masohi: BPS Kabupaten Maluku Tengah.

BPS Kabupaten Maluku Tengah. (2015). Kecamatan Banda dalam angka 2015. Masohi: BPS Kabupaten Maluku Tengah.

BPS Kabupaten Maluku Tengah. (2013). Kabupaten Maluku Tengah dalam angka 2013. Masohi: BPS Kabupaten Maluku Tengah.

Deere, C. L. (1999). Eco-labelling and sustainable fisheries. IUCN: Washington, D.C. and FAO: Rome.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. (2015). Buku tahunan statistik perikanan Provinsi Maluku tahun 2014. Ambon: Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. (2014). Buku tahunan statistik perikanan Provinsi Maluku tahun 2013. Ambon: Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.

Fauzi, A. & Anna, S. (2005). Pemodelan sumber daya perikanan dan kelautan: Untuk analisis kebijakan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2014). Analisis data pokok kelautan dan perikanan 2014. Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Rajadhyaksha, N. (2008). The rise of India: Transformasi dari kemiskinan menuju kemakmuran. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Suparmoko, M. (2012). Ekonomi sumber daya alam dan lingkungan (Suatu pendekatan teoritis). Yogyakarta: BPFE.

Jurnal dan Working Paper:

Bawole, D. & Apituley, Y. (2014). Maluku sebagai lumbung ikan nasional: Tinjauan atas suatu kebijakan. Prosiding Seminar Nasional Pengembangan Pulau-Pulau Kecil, 239-246.

Chodrijah, U. & Nugraha, B. (2013). Distribusi ukuran tuna hasil tangkapan pancing longline dan daerah penangkapannya di Perairan Laut Banda. Jurnal Penelitian Perikanan Indonesia, 19(1), 9-16.

Commission Tenth Regular Session. (2013). Conservation and management measure for bigeye, yellowfin and skipjack tuna in Weestern and Central Pacific Ocean. Conservation and management measure 2013-01, Cairns, Australia.

Hilborn, R., Fulton, E. A., Green, B. S., Hartmann, K., Tracey, S. R., & Watson, R. A. (2015). When is a fishery sustainable?. Canada Journal Fisheries Aquatic Science, (72), 1.433 – 1.441.

Hilborn, R. (2008). Knowledge on how to achieve sustainable fisheries, in Fisheries for global welfare and environment, 5th, K. Tsukamoto, T. Kawamura, T. Takeuchi, T. D. Beard, Jr. and M. J. Kaiser (eds.), 45-56.

Itano, D. G. (2004). The Reproductive biology of yellowfin tuna (Thunnus albacares) in Hawaiian Waters and the Western Tropical Pasific Ocean: project summary. SOEST 00-01 JIMAR Contribution 00-328.

Samosir, A.P., Tenrini, R.H., dan Nugroho, A. (2014). Analisis potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor perikanan tangkap. Jurnal Borneo Administrator, 10(2), 143-166.

Sari, Y. D., Kusumastanto, T., & Adrianto, L. (2008). Maximum economic yield sumber daya perikanan kerapu di Perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Jurnal Kebijakan dan Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 3(1), 69-92.

Subekti, I. (2010). Implikasi pengelolaan sumber daya perikanan laut di Indonesia berlandaskan code of conduct for responsible fisheries (CCRF). Jurnal Ilmiah Hukum QISTI, 38 -51.

Dokumen Resmi dan Peraturan Perundang-undangan:

Komisi Nasional Kajian Sumber Daya Ikan. (2016). Tabel rancangan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan status tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Belum dipublikasikan).

Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 juncto UndangUndang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

PP No. 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Permen Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714.

Permen Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP RI).

Sumber Lain:

Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2016). Bahan Rapat Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Badan Anggaran DPR RI, 14 Juli 2016. Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tim BPP FPIK Universitas Brawijaya. (2015). Tinjauan akademis terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Beberapa Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Malang: Universitas Brawijaya.

Surat Kabar:

Adrianto, L. (2016). Perikanan inklusif. Kompas, 17 Oktober 2016.

Usemahu, A. (2015). Kawasan Breeding dan Spawning Ground Tuna Sirip Kuning (Thunnus albacares) WPP 714 Laut Banda. Tribun Maluku, 5 Oktober 2015.

Sumber Digital:

Departemen Kajian Strategis BEM FEB UI. (2015). Penyempurnaan Zonasi Kelautan dan Pengoptimalan Lembaga Keuangan Mikro Nelayan dalam Upaya Pembangunan Sektor Perikanan, diperoleh tanggal 20 Maret 2016, dari http://www.fmeindonesia.org.

Hilborn, R., Orensanz, J. M. (Lobo), & Parma, A. M. (2005). Institutions, incentives and the future of fisheries. Diperoleh tanggal 20 Juli 2016, dari http://rstb.royalsocietypublishing.org/ content/360/1453/47.

Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2016). Tabel Analisis Komposit Sumber Daya Ikan WPP 714. Diperoleh tanggal 30 Juli 2016, dari http://www. eafm-indonesia.net/data/sumberdaya ikan/714


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.