Agenda-Setting Pembangunan PLTN dan Pencapaian Ketahanan Listrik (Studi Di Jepara Dan Pangkal Pinang)

Hariyadi Hariyadi
| Abstract views: 691 | views: 814

Abstract

Proses agenda-setting pembangunan PLTN yang pernah menjadi kebijakan formal pada masa pemerintahan sebelumnya dan pada akhirnya dibatalkan sampai sekarang belum menunjukkan arah perubahan yang berarti. Namun kuatnya persoalan politik dalam konteks kentalnya resistensi sosial yang beragam, baik dari masyarakat di sekitar tapak PLTN dan masyarakat secara umum, akademisi, pegiat anti-nuklir dan sebagian pemangku kepentingan utama menjadikan proses ini masih tetap belum mengarah pada proses pengambilan keputusan secara formal. Meskipun demikian, dalam hal untuk ketahanan listrik maka kelayakan pembangunan PLTN akan menjadi pilihan yang tetap rasional dalam jangka panjang. Studi dengan pendekatan kualitatif dan berbasis sumber data primer dan sekunder dilakukan di Kabupaten Jepara, Provinsi Jateng dan Pangkal Pinang, Provinsi Babel, ditujukan untuk melihat sejauh mana gambaran perkembangan wacana dan kelayakan pembangunan PLTN selama ini dalam mendukung program pembangkit listrik nasional dalam jangka panjang. Hasil studi ini menunjukkan bahwa (1) dinamika agenda-setting pembangunan PLTN belum menunjukkan adanya kemauan politik dari pemerintah seiring dengan masih terbatasnya respons dukungan publik dan Pemda dan (2) kelayakan pembangunan PLTN bagaimana pun akan tetap menjadi pilihan yang rasional dalam jangka panjang untuk ketahanan energi (listrik) nasional. Dengan demikian, ketika proses agenda-setting pembangunan PLTN telah menjadi putusan formal, pemerintah masih harus mengelola tantangan implementasinya secara sosial dan politik.

Keywords

PLTN; program listrik 35.000 MW; agenda-setting; ketahanan energi; implementasi kebijakan

Full Text:

PDF

References

Buku:

Blackburn, J. O. (1987). Energi terbarui, menyongsong kemakmuran tanpa enerji nuklir dan batubara (terjemahan). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

BPS Provinsi Bangka Belitung. (2015). Kepulauan Bangka Belitung dalam Angka 2015, Pangkalpinang: BPS Provinsi Babel.

Elway. (2009). Si Enuk, Serigala berbulu domba. Semarang: Pustaka Muria.

Greenpeace International dan European Renewable Energy Council (EREC). (2007). Energy [Re] evolution, a sustainable Indonesia energy outlook, Amsterdam: Greenpeace International and EREC.

Greenpeace International. (2009). Tenaga nuklir: Pengalihan waktu yang berbahaya. Jakarta: Greenpeace international.

Howlett, Michael & Ramesh, M. (1995). Studying public policy: Policy cycles and policysubsistems, USA: Oxford Univ. Press.

Ibrahim, H. D. (2014). Energi selamatkan negeri. Jakarta: Reform Institute dan Media Energi Negeri.

Nugroho, H. (2008). Menolak proyek listrik tenaga nuklir Muria. Dalam Nick T. Wiratmoko (ed), Melawan Iblis Mephistopheles. Salatiga: Marem, Listhia dan Percik.

Nugroho, R. (2014). Public policy, teori, manajemen, dinamika, analisis, konvergensi, dan kimia kebijakan (edisi ke-5). Jakarta: Elex Media Komputindo.

Parsons, W. (2011). Public policy, pengantar teori dan praktik analisis kebijakan. (Terjemahan). Jakarta: Prenada Media.

PT PLN. (2014). RUPTL 2015-2024. Jakarta: PT PLN.

Sharkansky, I. (2002). Politics and policy making. USA: Lynne Rienner.

Tumiwa, F. (2008). Kebijakan energi dan rencana pembangunan PLTN di Indonesia, dalam Nick T. Wiratmoko (ed), Melawan Iblis Mephistopheles, Salatiga: Marem, Listhia dan Percik.

Jurnal dan Working Paper:

Amir, S. (2010). Nuclear revival in Post-Suharto Indonesia. Asian Survey, 50(2), 265–286.

Englert, M., Krall, L., & Ewing, R. C. (2012). Is nuclear fission a sustainable source of energy?. MRS BULLETIN, 37 (April), 417–424. http://doi.org/ 10.1557/mrs.2012.6

Kessides, I. N. (2010). Nuclear power and sustainable energy policy: Promises and perils. World Bank Research Observer, 25(2), 323–362.

Kessides, I. N. (2012). The future of the nuclear industry reconsidered risks, uncertainties, and continued potential. WPS6112, Washington, D.C.

Suleiman, A. M. (2013). Law and politics of nuclear power plant development in Indonesia: Technocracy, democracy, and internationalization of decisionmaking. In M. Faure & A. Wibisana (Eds.), Regulating disasters, climate change and environmental harm : Lessons from the Indonesian experience. Cheltenham, GBR: Edward Elgar Publising.

Tanter, R. (2015). The Slovakian “inspirasi” for Indonesian Nuclear Power : The “Success” of a permanently failing organization. Asian Perspective, 39, 667–694.

Teske, S., Prasetya, S., Indrawan, B. (2007). Energy [Re]evolution, A sustainable Indonesia energy outlook. Amsterdam: Greenpeace, Engineering Centre Univ. of Indonesia, dan European Renewable Energy Council (EREC).

Ruff, T. (2015). Introduction to the special issue: Nuclear power in East Asia. Asian Perspective, Vol. 39, 555-558.

Fukuda, Y. & Fukuda, K. (2012). Fukushima nuclear power plant accident: Issues on radiation monitoring and its relation to public health. Journal of Epidemiology and Community Heath, Vol. 66 (12), 138.

Sumber Digital:

Dinas Kominfo Babel. (2015). Investasi, Bangka Belitung butuh listrik 700 MW. Diperoleh tanggal 3 Desember 2015, dari http://www.babelprov. go.id/content/investasi-bangka-belitung-butuhlistrik-700-mw#sthash.QyXEHB YZ.dpuf.

DEN. (2016). Cadangan penyangga energi dan kick off sosialisasi RUEN. Diperoleh tanggal 22 Juli 2016, dari http://www.den.go.id/index.php/ dinamispage/index/578-sidang-anggota-denke18--cadangan-penyangga-energi-dan-kick-offsosialisasi-ruen.html#sthash.raFW66I9.dpuf.

Halim, A. (2014). Perlukah Indonesia miliki PLTN?. Diperoleh tanggal 20 Mei 2015, dari http:// www.voca-islam.com/read/liberalism/ 2014/09/15/32866/perlukah-indonesia-milikipltn/#sthash.A76tzYyx.keXw7cS1.dpbs.

Setianto, B. D. (2015, Februari). Benturan UU dalam pendirian PLTN. Diperoleh tanggal 18 Februari 2015, dari https://www.academia. edu/1916242/Benturan_UU_dalam_Pendirian _PLTN.

Anonim. (2015). FMM layangkan petisi 13 ke presiden. Diperoleh tanggal 25 September 2015, dari https://pltnmuria.wordpress.com/ forum-masyarakat-muria/tolak-pltn-fmmlayangkan-petisi-13-ke-presiden/.

Sumber Lain:

Fitra, S. & Wahyudin, F. (2012). Nuklir Serpong ‘menjajah’ Amerika. Bloomberg Businessweek (edisi Bahasa Indonesia), No. 37, 27 - 03/10/2012.

BATAN. (2013). Ringkasan eksekutif studi kelayakan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Bangka Selatan dan Bangka Barat. Jakarta: BATAN.

Ditjen Ketenagalistrikan. (2015). Jawaban tertulis Dirjen Ketenagalistrikan atas pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI. Jakarta: Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Greenpeace International. (2008). Tenaga nuklir, merongrong upaya perlindungan iklim. Briefing, Amsterdam: Greenpeace International.

Handoyo, F. W. (2014, 8 Desember). Program listrik 35.000 MW. Kompas, hal. 7.

Kementerian ESDM. (2015). Evaluasi kinerja tahun 2014 dan persiapan pelaksanaan program tahun 2015, Bahan raker Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI. Jakarta: Kementerian ESDM.

PT PLN Wilayah Babel. (2015, 10 Agustus). Kondisi kelistrikan PLN Wilayah Babel. Paparan Diskusi. Pangkalpinang: PT PLN Wilayah Babel.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang No. 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok Tenaga Atom.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.