ANALISIS TERHADAP BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS): TRANSFORMASI PADA BUMN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Nidya Waras Sayekti, Yuni Sudarwati
| Abstract views: 1620 | views: 1740

Abstract

The National Social Security System Act (NSSS Act) mandated the establishment of BPJS as the operator of national social security system. Nevertheless a lot of pro’s and con’s came up. Some argue that BPJS can be formed from temporary BPJS i.e. PT. Jamsostek, PT. Askes, PT Asabri and PT. Taspen. While some others argue that the four BUMN are not feasible to be BPJS because they are in the form of Limited Company. This essay aims to find the best form of BPJS as mandated by NSSS act. The result of the study shows that at present there has not been any governmental agency appropriate as mandated by NSSS Act. The best way in order to bring into reality BPJS is by transforming the four already available BPJS.

Keywords

Sistem Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Full Text:

Untitled

References

BUKU

Edi Suharto, Kemiskinan & Perlindungan Sosial di Indonesia; Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Kesehatan, Penerbit Alfabeta, Bandung, 2009.

Emir Soendoro, Jaminan Sosial Solusi Bangsa Indonesia Berdikari, Dinov ProGRESS Indonesia, Jakarta, 2009.

Sadono Sukirno dkk., Pengantar Bisnis, Prenada Media, Jakarta, 2004.

Sulastomo, Sistem Jaminan Sosial Nasional Sebuah Introduksi, PT Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2008.

Udin Silalahi, Badan Hukum & Organisasi Perusahaan, Badan Penerbit IBLAM, Jakarta, 2005.

Zaeni Asyhadie, Aspek-aspek Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, PT Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2008.

MAKALAH

Purwoko, “Badan Hukum BPJS, 2010” dalam Agung Laksono, Bentuk Badan Hukum BPJS sebagai masukan bagi Komisi IX DPR, (xa.yimg.com/kq/groups/21612083....Kajian+BPJS+Menkokesra.com., diakses 31Maret 2010).

ARTIKEL

Licen Indahwati Darsono, Transformasi Organisasi dan MSDM: Hambatan dan Implikasinya pada Rekrutmen dan Seleksi, Jurnal Manajemen Kewirausahaan, Vol. 4 No. 2, September 2002.

INTERNET (karya individual)

Badan Hukum, (http://www.kamushukum.com/en/badan-hukum/, diakses 31 Mei 2010).

Badan Hukum Privat, (http://www.kamushukum.com/prosadv.php), diakses 31 Mei 2010).

Badan Hukum Publik,(http://www.kamushukum.com/proscari.php?hal_top=57&key word=hukum, diakses 31 Mei 2010).

Bentuk Badan Hukum, (http://www.images.lielylaw.multiply.multiplycontent.com/.../badan%20hukum.ppt?..., diakses 27 Mei 2010).

Dana yang dihimpun, (http://www.jamsostek.co.id/content/i.php?mid=5&id=23, diakses 24 Mei 2010).

Hani Subagio, Hukum Bisnis, (haniupn.files.wordpress.com/2008/02/hukum-bisnis.ppt, diakses 24 Mei 2010).

Hasbullah Thabrany, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional: Sebuah Policy Paper dalam Analisis Kesesuaian Tujuan dan Struktur BPJS (http://staff.ui.ac.id/internal/140163956/material/BPJSNsionalatauBPJSD.pdf, diakses 24 Maret 2010).

Iuran Pensiun 10% dari Upah (http://www.fspmi.org), diakses 31 Mei 2010).

Tinjauan Hukum Perseroan Terbatas (http://www.kesimpulan.com/2009/05/ tinjauan-hukum-perseroan-terbatas.html, diakses 8 Mei 2010).

Ketentuan Pembeda BUMN, PT & BPJS (http.//sjsn.menkokesra.go.id, diakses 26 April 2010).

DOKUMEN RESMI

- Undang-Undang Dasar tahun 1945.

- Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 007/PUU-III/2005.

- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502).

- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132).

- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297).

- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).

- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740).

- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).

- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965).


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.