Jaminan Produk Halal dalam Perspektif Kelembagaan

Nidya Waras Sayekti
| Abstract views: 2815 | views: 3450

Abstract

Produk halal kini menjadi trend konsumsi di seluruh dunia, baik di negara muslim maupun nonmuslim. Tidak kurang dari USD650 juta transaksi produk halal terjadi setiap tahunnya. Sebagai negara dengan mayoritas berpenduduk muslim, Indonesia sudah seharusnya memerhatikan kebutuhan warganya dalam mengkonsumsi produk halal, salah satunya melalui pemberian jaminan halal atas produk yang dikonsumsi. Menanggapi kebutuhan tersebut, MUI mendirikan LPPOM pada tahun 1989 untuk memberikan layanan pemeriksaan kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Di sisi lain, kehadiran Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang baru saja ditetapkan telah menjadi payung hukum pelaksanaan JPH di Indonesia. UU tersebut mengamatkan untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tujuan kajian ini adalah menganalisis sistem JPH yang telah berjalan selama ini, menganalisis kelembagaan dalam pelaksanaan JPH sebelum dan sesuai UU JPH, serta menggambarkan potensi permasalahan dalam UU JPH. Kajian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil studi menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kewenangan penyelenggaraan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI sejak tahun 2001, di mana sertifikat halal masih bersifat sukarela oleh pelaku usaha dan berlaku hanya untuk 2 tahun. Keberadaan BPJPH memiliki beberapa kekuatan, antara lain penyelenggaraan JPH dan keberadaan LPH menjadi terorganisasi dan masa berlaku sertifikat halal menjadi 4 tahun. Sedangkan kelemahannya antara lain alur proses sertifikasi menjadi panjang dan birokratis karena banyak pihak/lembaga yang terlibat serta masih perlu diatur akuntabilitas dan transparansi kinerjanya. Dalam implementasi, UU tersebut berpotensi menimbulkan masalah yaitu meningkatnya beban APBN/APBD, dominasi LPH, dan kontradiksi antarperaturan.

Keywords

jaminan produk halal; lembaga penyelenggara jaminan produk halal; kewenangan

Full Text:

Untitled

References

Buku:

Apriyantono, Anton dan Nurbowo. Panduan Belanja dan Konsumsi Halal. Jakarta: Khairul Bayaan, 2003.

Rohman, Abdul. Pengembangan dan Analisis Produk Halal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.

Silalahi, Ulber. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Refika Aditama, 2010.

Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Direktori Produk Halal 2013-2014. Jakarta: Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam. Kementerian Agama RI, 2013.

Makalah dalam Seminar:

Alie, Marzuki, “Perdagangan antar Negara Muslim: Peran Indonesia-Asia dalam Bisnis Halal”.

Konvensyen Halal Berasaskan Dinar Dirham Sempena Ekspo Perdagangan Dunia Islam 2012, Kelantan Trade Centre, 18 Juni 2012.

Tesis dan Skripsi:

Arifin, Ahmad Yusro. ”Urgensi Sertifikasi Halal Bagi Upaya Perlindungan Konsumen Di Indonesia”. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2011.

Ashari, R. ”Sertifikasi Halal dan Labelisasi Halal Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Muslim”. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2006. (http://lontar.ui.ac.id/opac/themes/green/dataIdentifier.jsp?id=111380, diakses 14 Maret 2014).

Hafizh, Ahmad. “Tinjauan Terhadap Perkembangan Jaminan Produk Halal dalam Hukum Indonesia”. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010.

Supriyadi, Yayat. ”Pengaruh Kebijakan Labelisasi Halal Terhadap Hasil Penjualan Produk Industri Makanan dan Dampaknya pada Ketahanan Perusahaan”. Tesis. Fakultas Hukum Pasca Sarjana Universitas Indonesia, http://lontar.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=100497&lokasi=lokal, diakses 12 Maret 2014).

Tulisan dalam Koran:

Amrullah, Amri. “BSN Tawarkan Jalan Tengah”. Republika, 5 Maret 2014.

Dokumen:

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Bahan Rapat Panitia Khusus Rancangan UndangUndang tentang Jaminan Produk Halal, 2013.

Tulisan dalam Website:

Auliani, Palupi Anisa. ”Apa Kabar RUU Jaminan Produk Halal?”.(http://nasional.kompas.com/read/2014/02/27/0926336/Apa.Kabar.RUU.Jaminan.Produk.Halal, diakses 12 Maret 2014).

”3 Negara Muslim Terbesar di Dunia”. (http://forum.kompas.com/internasional/290441-3-negaramuslim-terbesar-di-dunia.html, diakses 17 Maret 2014).

“BSN: MUI sebagai Lembaga Sertifikasi Halal yang Kompeten”.(http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page8/1995/30/1, diakses 20 Maret 2014).

“Inilah Biaya untuk Bisa Raih Label Halal dari MUI”. (http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/26/1446338/Inilah.Biaya.untuk.Bisa.Raih.Label.Halal.dari.MUI, diakses 27 November 2014).

”Jaminan Halal di Berbagai Negara Ditangani Lembaga Keulamaan”. (http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/8/584, diakses 12 Maret 2014.

“Jepang Mulai Fokus ke Produk Halal”. (http://indo.wsj.com/posts/2014/07/28/jepang-mulaifokus-ke-produk-halal/, diakses 20 November 2014).

“Kewajiban Mengkonsumsi Makanan Halal”. http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/go_to_section/14/39/page/1, diakses 20 Maret 2014).

“LPPOM MUI, Pelopor Standar Halal dan Pendiri Dewan Pangan Halal Dunia”. (http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/go_to_section/2/31/page, diakses 20 Maret 2014).

”LPPOM MUI: Pelopor Standar Halal & Pendiri Dewan Pangan Halal Dunia”. (http://www. halalmui.org/newMUI/index.php/main/go_to_section/2/31/page/1, diakses 17 Maret 2014).

“Mudahnya Makanan Halal di Singapura”. (http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/infohalal/08/12/01/17652-mudahnya-makananhalal-di-singapura, diakses 7 April 2014).

“Penelitian: Definisi, Metode, Tujuan, dan Paradigma”. http://usupress.usu.ac.id/files/Metode%20Penelitian%20Bisnis_Final_normal_bab20%201.pdf, diakses 20 November 2014).

”Penjelasan RUU tentang Produk Halal (Draft Hasil Harmonisasi)”. (http://www.dpr.go.id /id/ruu/kesejahteraan-rakyat/Komisi8/161/RUUJaminan-Produk-Halal, diakses 12 Maret 2014).

“Persyaratan Sertifikasi Halal”. (http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/ go_to_section /39/1328/page, diakses 20 Maret 2014).

“Produk Halal RI Belum Mendominasi”.(http://www.kemenperin.go.id/artikel/1830/Produk-HalalRI-Belum-Mendominasi, diakses 20 November 2014).

“Tinjauan Pustaka: Beberapa Teori Perlindungan hak-Hak Konsumen dalam E-Commerce”.(http://e-journal.uajy.ac.id/319/4/2MIH01712.pdf, diakses 21 Maret 2014).

“UU Jaminan Produk Halal Berikan Kepastian Hukum Bagi Konsumen”. (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54241d9c5a5ed/uujaminan-produk-halal-berikan-kepastianhukum-bagi-konsumen, diakses 20 November2014).

Peraturan Perundang-undangan:

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.