Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif (Protection Of Intellectual Property Rights On Creative Economic Products)

Sulasi Rongiyati
| Abstract views: 614 | views: 4008

Abstract

As a result of creativity, the creative economy product is an intellectual property that needs to be recognized as an intellectual work that has economic value and gets legal protection. This study analyzes the regulations established by the Government in providing protection against intellectual property rights (IPRs) to ekraf products and the application of such regulations in the city of Surakarta, Central Java and Denpasar City, Bali. Through normative and empirical juridical research methods, secondary and primary data are processed and analyzed qualitatively. The result of the research stated that IPRs protection policy toward creative economy product has been done by the government through IPRs legislations and regional policy related to IPRs protection for creative economy product referring to national policy. Preventive protection is provided through law in the form of economic benefits for the actors who register IPRs of creative economy product. However, the level of public awareness and understanding of the importance of IPRs, the communal nature of creative economy actors in Indonesia, and the nature of IPRs that must be registered for legal protection, cause IPRs protection for creative economy perpetrators is not optimal. At the level of implementation, the awareness and understanding of the perpetrators of the property rights become the key to the success of IPRs protection by the government. The lack of regional alignments has an impact on the not yet optimal economic benefits received by creative economy actors. Therefore, the government should intensify the socialization of IPRs and facilitate the registration of IPRs  for the perpetrators of creative economy. Institutional and regulatory support at the local level is also important to develop and protect the creative economy product.
AbstrakSebagai suatu karya kreativitas, produk ekonomi kreatif (ekraf) merupakan kekayaan intelektual yang perlu mendapat penghargaan sebagai suatu karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan memperoleh pelindungan hukum. Penelitian ini menganalisis mengenai regulasi yang dibentuk Pemerintah dalam memberikan pelindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap produk ekraf dan penerapan regulasi tersebut di kota Surakarta, Jawa Tengah dan Kota Denpasar, Bali. Melalui metode penelitian yuridis normatif dan empiris, data sekunder dan primer diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan, kebijakan pelindungan HKI terhadap produk ekraf telah dilakukan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan bidang HKI dan kebijakan daerah terkait pelindungan HKI untuk produk ekraf mengacu pada kebijakan tingkat nasional. Pelindungan preventif diberikan melalui UU berupa manfaat ekonomi bagi pelaku ekraf yang mendaftarkan HKInya. Namun, tingkat kesadaran masyarakat dan pemahaman pentingnya HKI, sifat komunal pelaku ekraf di Indonesia, dan sifat HKI yang harus didaftarkan untuk mendapat pelindungan hukum, menyebabkan pelindungan HKI untuk pelaku ekraf belum optimal. Pada tataran implementasi, kesadaran dan pemahaman pelaku ekraf atas kekayaan intelektualnya menjadi kunci keberhasilan pelindungan HKI yang dilakukan oleh pemerintah. Minimnya keberpihakan daerah berdampak pada belum optimalnya manfaat ekonomi yang diterima pelaku ekraf. Oleh karenanya pemerintah perlu menggiatkan sosialisasi HKI dan memfasilitasi pendaftaran HKI untuk pelaku ekraf. Dukungan kelembagaan dan regulasi pada tingkat daerah juga penting dilakukan untuk mengembangkan dan melindungi produk ekraf. 

Keywords

ekraf; hak kekayaan intelektual; pelindungan hukum; creative economy; intellectual property rights; legal protection

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Chuzaibi, Achmad Fata'al. “Sistem Konstitutif Dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Bagi UMKM”. Jurnal Syiar Hukum VOL. XIII NO. 2 JULI 2011. http://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum /article/view/657/pdf. Diakses tanggal 17 Juli 2017.

Dharmawan, Ni Ketut Supasti dan Wayan Wiryawan, “Keberadaan dan Implikasi Prinsip MFN dan NT Dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia”. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol.6 No.2 2014. https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu article/download/9463/6990. Diakses tanggal 27 juli 2017.

Faiz, Pan Muhamad. “Teori Keadilan John Rawls”. Jurnal Konstitusi. Vol. 6. No. 1. April 2009.

Hendrawan, Daniel. “Ekraf dan Merek”. Zenit. Vol.4. No.1. April 2015.

Lingling, Patiung. “Implikasi Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Perolehan Manfaat Ekonomi”. Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta. e-journal.uajy.ac.id65761jurnal-20mih01992.pdf. Diakses tanggal 2 Mei 2017.

Rosmadi, Maskarto Lucky Nara. “Industri Kreatif dalam Menghadapi Pasar Bebas ASEAN Tahun 2015”. Jurnal Wawasan Hukum. Vol. 30 No. 1 Februari 2014.

Sardjono, Agus. Brian Amy Prastyo, dan Desrezka Gunti Larasati. “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Merek untuk Pengusaha UKM Batik di Pekalongan, Surakarta, dan Yogyakarta”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Tahun ke-44. No.4. Oktober-Desember 2013.

Sa’adah, Zumrottus. “Jati Diri Bangsa Dan Potensi Sumber Daya Konstruktif Sebagai Aset Ekraf Di Idonesia”. Jurnal Economia. Vol.11.No.2. Oktober 2015.

Suryasaladin, Ranggalawe. “Kemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Usaha Mikro dan Kecil Bidang Ekraf Indonesia: Sekelumit Pandangan”. Jurnal Hak Kekayaan Intelektual. Vol.1. No.2. Agustus 2012.

Buku

Celsius Creative Lab dan Wignyo Parasian (ed.). Opus: Ekonomi Kreatif Outlook 2017. Jakarta: Bekraf. 2017.

Departemen Perdagangan Republik Indonesia. Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025. Jakarta: Depdag RI. 2008.

Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke XX. Bandung: Alumni. 1994.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia. 2008.

Muchsin. Pelindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.

Muhammad, Abdulkadir. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2007.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2012.

________. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni. 1983.

Sardjono, Agus. Pengetahuan Tradisional. Jakarta: Universitas Indonesia. 2009.

Pidato/ Makalah

Kementerian Pariwisata dan Ekraf. “Ekonomi Kreatif Kekuatan Baru Indonesia 2025”. Bahan paparan Kementerian Pariwisata dan Ekraf dalam Bedah Cetak Biru Ekraf, Yogyakarta 23 Oktober 2014.

Pangestu, Mary. “Globalisasi, Kekuatan Ekonomi Baru dan Pembangunan Berkelanjutan: Implikasi Terhadap Indonesia, dalam Regulasi Salah Satu Kunci Perkembangan Ekraf”, Pidato Pengukuhan Mary Pangestu sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Indonesia. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55c7efefc3c72/ regulasi--salah-satu-kunci-perkembangan-ekonomi-kreatif. Diakses tanggal 16 Mei 2017.

Perpustakaan dalam Jaringan

Antaranews. 22 Oktober 2015. “Solo Dijadikan Percontohan Kota Kreatif Indonesia”. http://www.antaranews.com/berita/525074/Solo-dijadikan-percontohan-kota-kreatif-indonesia. Diakses pada 7 April 2017.

Badan Ekonomi Kreatif dan Badan Pusat Statistik. “Data Statistik dan Hasil Survei Ekonomi Kreatif”. Jakarta: Badan Ekonomi Kreatif. 2017. file:///C:/Users/user/Downloads/170475-data-statistik-dan-hasil-survei-ekonomi-kreatif.pdf, Diakses tanggal 23 Oktober 2017.

Badan Ekonomi Kreatif Indonesia. 5 Mei 2015. “Melindungi HKI Menjaga Keberlangsungan Ekraf”. www.bekraf.go.id/kegiatan/detail/melindungi-hki-menjaga-keberlangsungan-ekonomi-kreatif. Diakses tanggal 1 November 2017.

Badan Pusat Statistik. “Launching Publikasi Ekraf 2016”. https://www.bps.go.id/ KegiatanLain/view/id/171. Diakses tanggal 9 Mei 2017.

Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Utama Badan Ekraf.”Rencana Strategis Badan Ekraf. 2015-2019”. Jakarta: Bekraf. 2017. file:///C:/Users/user/Downloads/171014-rencana-strategis-badan-ekonomi-kreatif-2015-2019.pdf. Diakses tanggal 23 Oktober 2017.

Noven, Meta. 30 Mei 2016. “Tonggak Baru Ekonomi Kreatif Indonesia”. http://www.bekraf.go.id/berita/page/1/33-tonggak-baru-ekonomi-kreatif-indonesia. Diakses tanggal 23 Oktober 2017.

Riswandi, Budi Agus. “Problematika Ekraf dari Perspektif Kelembagaan Hak Kekayaan Intelektual”. http://pusathki.uii.ac.id/module/uploads/ 2016/12/HKI-dan-Ekonomi-Kreatif.pdf. Diakses tanggal 26 April 2017.

Simatupang, Togar. “Ekonomi Kreatif: Menuju Era Kompetisi dan Persaingan Usaha Ekonomi Gelombang IV”. Institut Teknologi Bandung. http://www.slideshare.net/togar/ cetak-biru-industri-kreatif-jabar. Diakses tanggal 18 Maret 2018.

Supartha, I Wayan. 30 Juni 2016. “Geliat Industri Kreatif Kawula muda Kota Denpasar”. https://www.posbali.id/geliat-industri-kreatif-kawula-muda-kota-denpasar/. Diakses tanggal 7 April 2017.

Lain-Lain

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Naskah Akademik RUU tentang Ekonomi Kreatif. Jakarta: Komite III Dewan Perwakilan Daerah. 2015.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Risalah Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Hak Cipta.

Copyright (c) 2018 Negara Hukum
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.