KEDUDUKAN KONSUMEN DALAM KEPAILITAN (THE POSITION OF CONSUMER IN BANKRUPTCY)

Luthvi Febryka Nola
| Abstract views: 2419 | views: 1625

Abstract

Bankruptcy and suspension of obligation for debt repayment is one of dispute resolution mechanisms that can be chosen by parties with an aim of solving the problem in an economical and transparent manner. This mechanism is regulated in Law No. 37 of 2004 of Bankruptcy and Suspension of Obligation for Debt Repayment (Insolvency Law). However, the Law has faced many problems in its implementation mainly related to consumer protection. This paper will discuss consumer position related to bankruptcy
and its implementation. The author finds that consumer position in bankruptcy is not only govern by Insolvency Law but also by the Civil Code, Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, and Law No. 40 of 2014 on Insurance. The guidelines on those regulations have several problems, namely the lack of clarity and provision as well as violations of the principles of legislation. As a result consumer has a very weak position. Consumer is often categorized as concurrent creditor who will receive compensation only after separatist and preferential creditor. In contrast, the positions of the curator, the administrator, the
supervisory judge are too strong that it allows for irregularities such as mafia practices in bankruptcy cases that harm the consumer. With regard to legal culture, law enforcement has acknowledged the position of consumer as a creditor in bankruptcy, but conversely judge’s verdict has not favored the consumer. This makes people prefer to resolve the dispute through ways other than bankruptcy. Therefore, the Insolvency Law needs to regulate the consumer position clearly; while regulation on its supervision also needs to be strengthened; and heavy sanctions should also be ordered against any misconduct by law enforcement authorities. Concurrently other laws need to adjust their rules with Insolvency Law for effective implementation.

 

Abstrak

Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat dipilih oleh para pihak dengan tujuan menyelesaikan masalah secara singkat murah dan transparan. Mekanisme kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Namun dalam praktiknya UU Kepailitan memiliki banyak permasalahan terutama berkaitan dengan perlindungan konsumen. Tulisan ini akan membahas pengaturan kedudukan konsumen terkait kepailitan dan implementasinya. Penulis menemukan bahwa yang mengatur kedudukan konsumen dalam kepailitan tidak hanya UU Kepailitan akan tetapi juga KUHPerdata, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Pengaturan tersebut memiliki beberapa permasalah yaitu adanya ketidakjelasan dan ketidaksingkronan pengaturan serta pelanggaran asas peraturan perundang-undangan. Akibatnya dalam pelaksanaanya kedudukan konsumen menjadi sangat lemah. Konsumen kerap dikategorikan sebagai kreditor konkuren yang akan menerima ganti kerugian setelah kreditor separatis dan preferen. Sebaliknya, kedudukan kurator, pengurus, hakim pengawas sangat kuat sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan seperti praktik mafia kepailitan yang merugikan konsumen. Berkaitan dengan budaya hukum, penegak hukum telah mengakui kedudukan konsumen sebagai
kreditor dalam kepailitan hanya saja putusan hakim belum berpihak terhadap
konsumen. Hal ini membuat masyarakat lebih memilih menyelesaikan sengketa
melalui cara di luar kepailitan. Oleh sebab itu UU Kepailitan perlu mengatur
kedudukan konsumen secara jelas; aturan tentang pengawasan juga perlu diperketat;
dan sanksi yang tegas terhadap penegak hukum yang melanggar juga perlu diatur.
Sedangkan UU lain perlu menyesuaikan aturan dengan UU Kepailitan supaya
dapat dilaksanakan.

Keywords

kepailitan; kedudukan konsumen; kreditor konkuren; bankruptcy; consumer position; concurrent creditor.

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Al Mufti, Moch Zulkarnain. “Tanggung Jawab Kurator dalam Penjualan Harta Pailit di Bawah Harga Pasar”. Jurnal Lex Renaissance. No. 1 vol. 1 Januari 2016. http://docplayer.info/43695163-Tanggung-jawab-kuratordalam-penjualan-harta-pailit-di-bawahharga-pasar.html. diakses tanggal 30 Agustus 2017.

Barkatullah, Abdul Halim. “Budaya Hukum Masyarakat dalam Perspektif Sistem Hukum”. Jurnal UKSW. 2013. http://eprints.ulm.ac.id/138/1/Jurnal%20UKSW_Budaya%20Hukum%20.pdf. diakses tanggal 7 Agustus 2017.

Darminto, Seto. “Perlindungan Hukum bagi Pembeli dalam Penjualan Satuan Rumah Susun secara Pre-Project Selling (Studi kasus: Apartemen Dukuh Golf (PT. Megacity Development))”. Skripsi. Depok: FH Universitas Indonesia. http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20292242-S1398-Seto%20Darminto.pdf. diakses tanggal 6 Oktober 2017.

Fikri. “Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalisdan Penyelesaian Sengketa Ekonomi dalam Undang-Undang Perbankan Syariah di Indonesia”. Jurnal Al-Ihkam. Vol.12 No.1 Juni 2017. http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/1200/930. diakses tanggal 6 Oktober 2017.

Fitfulia, Hilda. “Perlindungan Nasabah Asuransi Dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi Pasca Lahirnya UU OJK”. Skripsi. Surabaya:

Universitas Airlangga, 2014. http://repository.unair.ac.id/13734/11/11.%20

Bab%203.pdf. diakses tanggal 6 Oktober 2017.

Hartanto, Heri. “Perlidungan Hak Konsumen terhadap Pelaku Usaha yang Dinyatakan Pailit”. Jurnal ADHAPER. Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2016. file:///C:/Users/user/Downloads/38-84-1-SM.pdf. diakses tanggal 6 Oktober 2017.

Isfardiyana, Siti Hapsah. “Sita umum Kepailitan Mendahului Sita Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit”. Jurnal Beranda. Vol. 3 No. 3. 2016. http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7177/5419. diakses tanggal 6 Oktober 2017.

Octaviana, Abigael Kristianti. “Kajian Yuridis Perlindungan Hak Konsumen terhadap Perusahaan Pailit (Studi Kasus Ganti Rugi Tiket Pesawat Maskapai Batavia Air)”. E-Jurnal Gloria Yuris. Vol. 2 No. 3 Tahun 2014.file:///C:/Users/user/AppData/Local/Temp/Rar$DIa0.650/BAB%20III.pdf. diakses tanggal 6 Oktober 2017.

Prabandari, Retno. “Jenis-Jenis Perjanjian Sebagai Dasar Hukum Dalam Pengalihan Hak Guna Bangunan Objek Hak Tanggungan”. Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro, 2007. http://eprints.undip.ac.id/18808/1/RETNO_PRABANDARI.pdf. diakses tanggal 6 Oktober 2017.

Primadhany, Erry Fitrya. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Perumahan Graha Dewata Akibat Dipailitkannya Pengembang PT Dewata Abdi Nusa (Studi Kasus Putusan Nomor 16/PAILIT/2013/PN.NIAGA.Sby)”. Jurnal Hukum. Malang: Universitas Brawijaya, 2014. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=188230&val=6466&title=PERLINDUNGAN%20HUKUM%20TERHADAP%20KONSUMEN%20

PERUMAHAN%20GRAHA%20DEWATA%20%20AKIBAT%20

DIPAILITKANNYA%20PENGEMBANG%20PT%20DEWATA%20ABDI%20

NUSA%20%20(Studi%20Kasus%20Putusan%20Nomor%2016/PAILIT/2013/

PN.Niaga.Sby). diakses tanggal 6 September 2017.

Ratnawati, Theresia Endang. “Kajian terhadap Proses Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat”. Jurnal Dinamika Hukum.Vol. 9 No. 2 Tahun 2009. http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/226/187. diakses tanggal 7 Agustus 2017.

RM. Panggabean. “Keabsahaan Perjanjian dengan Klausula Baku”. Jurnal Hukum. Vol. 17 No. 4 Oktober 2010. http://www.undana.ac.id/jsmallfib_top/

JURNAL/HUKUM/HUKUM%202012/KEABSAHAN%20PERJANJIAN%20

DENGAN%20KLAUSUL%20BAKU.pdf”. diakses tanggal 9 Oktober 2017.

Rumiasih, Trias. “Analisis Yuridis Terhadap Peraturan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perkara Kepailitan Perusahaan Penerbangan”. Jurnal Brawijaya. Malang: FH Universitas Brawijaya, 2014.http://download.portalgaruda.org/article.php?article=188276&val=64

&title=ANALISIS%20YURIDIS%20TERHADAP%20PERATURAN%20

PERLINDUNGAN%20HUKUM%20BAGI%20KONSUMEN%20DALAM%20

PERKARA%20KEPAILITAN%20PERUSAHAAN%20PENERBANGAN,

diakses tanggal 6 Oktober 2017.

Silalahi, Astri Ester. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Telah Dijatuhi Putusan Serta Merta Dalam Kepailitan”. Tesis. Medan: Universitas Sumatera Utara, 2015. https://media.neliti.com/media/publications/14091-ID-perlindunganhukum-terhadap-debitor-yang-telahdijatuhi-putusan-serta-merta-dala.pdf. diakses tanggal 6 Oktober 2017.

Terta, Sandra. “Perlindungan Konsumen Satuan Rumah Susun Atas Putusan Pailit PT Mitra Safir Sejahtera Selaku Pengembang Rusunami Kemanggisan Residence”. Skripsi. Jakarta: Universitas Esa Unggul, 2016. http://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Undergraduate-8095-BabI.pdf. diakses tanggal 8 Mei 2017.

Yahya, Alvin. “Disharmonisasi Hukum Kedudukan Kreditur Pemegang Jaminan Hutang dengan Hak Preferen”. Jurnal Repertorium. Edisi 1 Januari- Juni 2014. file:///C:/Users/user/Downloads/521-1005-1-SM.pdf. diakses tanggal 6 Oktober 2017.

Buku

Asikin, Zainal. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang si Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta. 2013.

Friedman, Lawrence. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System: A Social Science Perspective). Bandung: Nusamedia. 2009.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT RajaGRafindo Persada. 2011.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2008.

Sutedi, Adrian. Hukum Kepailitan. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2009.

Pustaka Dalam Jaringan

Alvionitasari, Rezki. 19 Mei 2017. “Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Negeri Jakarta Tersangka Kasus BAJ”. https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/19/063876915/ditangkap-3-kurator-pengadilan-niaga-jakartatersangka-kasus-baj. diakses tanggal 11 Agustus 2017.

Hukumonline.com. 6 Januari 2017.

“Proses sidang lama, Peringkat Penyelesaian Kepailitan Turun”. http://

new.hukumonline.com/berita/baca/lt586f21536a027/proses-sidang-lama--peringkat-penyelesaian-kepailitan-turun. diakses tanggal 7 Agustus 2017.

“Jika First Travel Pailit, Jemaah Hanya Dapat 200 Ribu”. ttps://www.jpnn.com/news/jika-first-travel-pailit-jemaah-hanyadapat-200-ribu?page=2. diakses tanggal 6 Oktober 2017.

Kabar24. 7 November 2016. “Proses Pailit, Dokumen Aset Koperasi Cipaganti Tertahan”. http://kabar24.bisnis.com/read/20161107/16/599911/proses-pailitdokumen-aset-koperasi-cipagantitertahan. diakses tanggal 6 September 2017.

“KPK Sebut Hakim dan Kurator Puguh Terkait Kasus Pailit”. https://nasional.tempo.co/read/338208/kpk-sebut-hakim-dankurator-puguh-terkait-kasus-pailit. diakses tanggal 6 Oktober 2017.

“Mafia Kepailitan Marak di Indonesia”. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54493083a640f/mafia-kepailitan-marakdi-indonesia. diakses tanggal 6 Oktober 2017.

“Pailit, Tagihan ke Koperasi Pandawa Jadi Rp 3,39 Triliun”. https://rumahnkri.net/pailittagihan-ke-koperasi-pandawa-jadi-rp-339-triliun/. diakses tanggal 6 Oktober 2017.

Sianturi, Arnold H. 25 Juli 2014. “Jokowi Diminta Berantas Mafia Kepailitan”,http://www.beritasatu.com/hukum/199062-jokowi-diminta-berantas-mafia-kepailitan.html. diakses tanggal 6 Oktober 2017.

Sofia, Hanni. 21 September 2012. “Ujian ‘Pailit’ Bagi Raksasa Seluler”. http://www.antarakalbar.com/berita/306424/ujianpailit-bagi-raksasa-seluler. diakses tanggal 6 Oktober 2017.

Utami, Sinar Putri S. 27 September 2017. “Total Tagihan PKPU First Travel Tembus Rp 1 Triliun”. http://wartakota.tribunnews.com/2017/09/27/total-tagihan-pkpu-firsttravel-tembus-rp-1-triliun. diakses tanggal 6 Oktober 2017.

Zuhra, Wan Ulfa Nur. 22 Juli 2017. “Kepailitan Asuransi Bumi Asih dan Modus Kenakalan Kurator”. https://tirto.id/kepailitanasuransi-bumi-asih-dan-modus-kenakalankurator-ctcl. diakses tanggal 6 Oktober 2017.

Copyright (c) 2018 Negara Hukum
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.