Pelindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan dari Pengalihan Fungsi untuk Non Pertanian Pangan (Legal Protection of Food Agricultural Land from Conversion to Non-Food Agricultural Land)

Dian Cahyaningrum
| Abstract views: 486 | views: 366

Abstract

The conversion of food agricultural land occurs in various region, including Karawang and Tabanan. Consequently, the sustainability of food supply is at stake. This paper examines the importance of legal protection on food agricultural land, the efforts to protect it, the cause of the conversion of food agricultural land, and its solution. This research is a normative and empirical legal research, by using secondary and primary data. Based on the results of the research, the food agricultural land is important to be protected in order to achieve sustainability of food supply, fulfill the people's rights to food, improve farmers' welfare, and preserve the environment. Efforts to protect are implemented preventivly and repressivly. Although protected, the conversion of food agricultural land continues to occur several cause are: the provisions on the protection of food agricultural land have not been followed up, there is demand on land for other purposes, and the farmer’s low income. Several efforts to overcome this by formulating a regulation following up the provision on the protection of food agricultural land, the control of LP2B, and to protect and empower farmers. The central government/regional government must undertake all efforts in the protection of food agricultural land and transform the agricultural sector to be more appealing.

 

Abstrak

Alih fungsi lahan pertanian pangan terjadi di berbagai daerah, termasuk Karawang dan Tabanan. Akibatnya ketahanan pangan terancam. Tulisan ini mengkaji pentingnya pelindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan, upaya untuk melindunginya, penyebab pengalihan lahan pertanian pangan, dan solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris, dengan menggunakan data sekunder dan primer. Berdasarkan hasil penelitian, lahan pertanian pangan penting untuk dilindungi agar ketahanan pangan terwujud, hak rakyat atas pangan terpenuhi, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Upaya untuk melindungi dilakukan secara preventif dan represif. Meskipun dilindungi, alih fungsi lahan pertanian pangan tetap terjadi. Beberapa penyebabnya: ketentuan pelindungan lahan pertanian pangan belum ditindaklanjuti, desakan kebutuhan lahan untuk kepentingan lain, dan rendahnya penghasilan petani. Beberapa upaya untuk mengatasinya: membuat regulasi teknis mengenai pelindungan lahan pertanian pangan, mengendalikan LP2B, melindungi dan memberdayakan petani. Pemerintah/pemerintah daerah harus melakukan segala upaya untuk melindungi lahan pertanian pangan dan menjadikan sektor pertanian menarik.

Keywords

conversion, food agricultural land; farmers; regional spatial plans; alih fungsi; lahan pertanian pangan; petani; rencana tata ruang wilayah

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Ayu, Isdiyana Kusuma dan Benny Krestian Heriawanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia”. Jurnal Ketahanan Pangan, JU-Ke. Volume 2, Nomor 2. Desember 2018.

Chofyan, Ivan; Uton Rustan, dan Asep Hariyanto. “Upaya Mempertahankan Kabupaten Karawang Sebagai Lumbung Padi Nasional”. Ethos (Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat). Vol. 4 No. 1, Januari 2016. file:///F:/jurnal%20karawang.pdf. Diakses tanggal 6 Mei 2019.

Dewi, Nurma Kumala dan Iwan Rudiarto. “Identifikasi Alih Fungsi Lahan Pertanian dan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Daerah Pinggiran di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang”. Jurnal Wilayah dan Lingkungan. Volume 1 Nomor 2, Agustus 2013.

Hafidah, Noor; Mulyani Zulaeha; Lies Ariyani. “Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian terhadap Perlindungan Hak Masyarakat Atas Pangan Studi di Kabupaten Banjar”. Badamai Law Journal, Vol. 2, Issues 1, Maret 2017.

Janti, Gesthi Ika; Edhi Martono; dan Subejo. “Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Guna Memperkokoh Ketahanan Pangan Wilayah”. Jurnal Ketahanan Nasional. Vol. 22, No.1, April 2016.

Juhadi. “Pola-Pola Pemanfaatan Lahan dan Degradasi Lingkungan pada Kawasan Perbukitan”. Jurnal Geografi. Vol. 4 No. 1. Januari 2017.

Kusniati, Retno. “Analisis Perlindungan Hukum Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan”. Inovatif, Jurnal Ilmu Hukum. Volume 6, No. 2, 2013. https://online-journal.unja.ac.id/index.php/jimih/article/view/2115/0. Diakses tanggal 12 April 2018.

Kusumastuti, Ayu Candra; Lala M. Kolopaking; dan Baba Barus. “Faktor yang Mempengaruhi Alih Fungsi lahan Pertanian Pangan di Kabupaten Pandeglang”. Sodality, Jurnal Sosiologi Pedesaan. Vol. 6 No. 2 Agustus 2018. file:///F:/jurnal%20alih%20lahan.pdf. Diakses tanggal 6 Mei 2019.

Nurhidayah, Zullaika Tipe. “Aspek Keadilan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Non Pertanian”. Jurnal Repertorium. Volume Iv No. 2. Juli-Desember 2017.

Permadi, Iwan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Bersertifikat Ganda Dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum”. Yustisia. Vol. 5 No. 2. Mei-Agustus 2016.

Rejekiningsih, Triana. “Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan dari Teori, Yuridis dan Penerapannya di Indonesia)”. Yustisia. Vol. 5 No. 2, Mei-Agustus 2016.

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Cetakan kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang. Kabupaten Karawang dalam Angka 2017. Karawang: Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang, 2018.

Darwanto, Dwidjono Hadi. Ketahanan Pangan Mandiri di Indonesia, dalam Pertanian Terpadu untuk Mendukung Kedaulatan Pangan Nasional. Editor: Bambang Hendro Sunarminto. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.

Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan. Rekapitulasi Luas Baku Lahan menurut jenis Lahan Tahun 2011-2017.

Hasni. “Mempersoalkan Hukum dan Keadilan Dalam Rangka Penerapan Kebijakan Bidang Pertanahan, Penataan Ruang, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” dalam Hukum dan Keadilan (Aspek Nasional & Internasional). Editor: Amad Sudiro dan Debi Bram. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

”Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 tentang Privatisasi Minyak dan Gas Bumi”, dalam Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi 2003-2008. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2008.

Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simangunsong. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo, 2005.

Supramono, Gatot. Hukum Acara Pidana & Hukum Pidana di Bidang Perikanan. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.

Surat Kabar

Suyanto, Bagong. “Panic Buying dan Ulah Spekulan di Balik Kenaikan Harga Beras”. Kompas, Rabu, 17 Januari 2018.

Pustaka dalam Jaringan

“Alih Fungsi Lahan di Tabanan Semakin Pesat”. https://baliexpress.jawapos.com/read/2019/04/08/130458/alih-fungsi-lahan-di-tabanan-semakin-pesat. Diakses tanggal 6 mei 2019.

“BPS Sebut Luas Lahan Pertanian Kian Menurun”. www.cnnindonesia.com. Diakses tanggal 6 Mei 2019.

“Konsep Ketahanan Pangan”. https://www.scribd.com/doc/95543315/Konsep-Ketahanan-Pangan-Teori-Disensus. Diakses tanggal 8 Juni 2018.

“Kota Industri Karawang Merupakan yang Terbesar di Indonesia”. 6 Maret 2019. https://www.knic.co.id/ja/kota-industri-karawang-merupakan-yang-terbesar-di-indonesia. Diakses tanggal 13 Mei 2019.

“Lahan Pertanian di Wilayah Perkotaan Karawang Dipastikan Habis”. https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/04/04/lahan-pertanian-di-wilayah-perkotaan-karawang-dipastikan-bakal-habis-422307. Diakes tanggal 13 Mei 2019.

“Luas Lahan Pertanian Karawang Telah Susut 30 Ribuan Hektar?”. http://www.taktik.co.id/2017/09/29/luas-lahan-pertanian-karawang-telah-susut-30-ribuan-hektar. Diakses tanggal 7 Mei 2019.

“Penyusutan Lahan Sawah Mengancam Ketahanan Pangan”. https://beritagar.id/artikel/berita/penyusutan-lahan-sawah-mengancam-ketahanan-pangan. Diakses tanggal 28 Mei 2018.

Rihanto, Dodo. “Setiap Tahun, 150 Ha sawah di Karawang Beralih Fungsi”. 13 Juni 2016. https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2016/06/13/setiap-tahun-150-ha-sawah-di-karawang-beralih-fungsi-371689. Diakses tanggal 7 Mei 2019.

Sulaeman, Agus. “Karawang, Lumbung Padi dan Kota Industri”. 12 Agustus 2017. http://www.jabarpos.id/karawang-lumbung-padi-dan-kota-industri/. Diakses tanggal 25 November 2018.

“Tabanan Raih Penghargaan IAI Award 2017”. 30 September 2017. http://mediaindonesia.com/read/detail/124935-tabanan-raih-penghargaan-iai-award-2017. Diakses tanggal 23 November 2018.

Zamakhsyari, Ahmad. “Perda LP2B di Karawang Lemah Tanpa Perbup”. 12 September 2018. https://tvberita.co.id/news/regional/perda-lp2b-di-karawang-lemah-tanpa-perbup/. Diakses tanggal 7 Mei 2019.

Copyright (c) 2019 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.