Pelindungan Hak Paten atas Pengetahuan Obat Tradisional Melalui Pasal 26 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (Protection of Patent Rights on Traditional Medicine Knowledge Through Article 26 of Law No. 13 of 2016 Concerning Patents)

Trias Palupi Kurnianingrum
| Abstract views: 354 | views: 936

Abstract

Patent as a branch of Intellectual Property Rights (IPR) serves to protect inventions on the field of technology, one of them being medicine. The rise on the number of cases on the theft of genetic resources and traditional knowledge on the field of medicine for commercialization purposes shows that the protection of patent rights on traditional medicine knowledge is still not optimal. This article is the result of a normative juridical research which is supported by an empirical data, examines the protection of patent rights on traditional medicine knowledge and the implementation of Article 26 of Law No. 13 of 2016 on Patents (Patent Law year 2016). In the research results, it was mentioned that even though the TRIPs Agreement did not accommodate the traditional knowledge, the presence of Patent Law year 2016 complemented the Indonesian government's efforts to save the knowledge of traditional medicines from biopiracy and misappropriation. It is necessary to regulate the disclosure obligation in TRIPs agreement and further mechanism regarding benefit sharing and granting access to traditional medicines knowledge.

 

Abstrak

Paten merupakan salah satu cabang Hak Kekayaan Intelektual yang berfungsi untuk melindungi invensi di bidang teknologi, salah satunya obat-obatan. Maraknya kasus pencurian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di bidang obat-obatan untuk tujuan komersialisasi menunjukkan bahwa pelindungan hak paten atas pengetahuan obat tradisional masih belum maksimal. Artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif yang didukung dengan data empiris, membahas mengenai pelindungan hak paten atas pengetahuan obat tradisional dan implementasi Pasal 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2016). Di dalam hasil penelitian, disebutkan meskipun Perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) belum mengakomodasi pengetahuan tradisional namun hadirnya UU Paten 2016 melengkapi usaha pemerintah Indonesia dalam menyelamatkan pengetahuan obat tradisional dari biopiracy dan misappropriation. Perlu pengaturan kewajiban disclosure di dalam Perjanjian TRIPs dan mekanisme lebih lanjut mengenai benefit sharing dan pemberian akses atas pengetahuan obat tradisional.

Keywords

biopiracy; patent; traditional medicine knowledge; protection; paten; pengetahuan obat tradisional; pelindungan

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Berlianty, Teng. “Formulasi Pengaturan Disclosure Requirements Sumber Daya Genetik Sebagai Hak Paten“. Jurnal Kertha Patrika. Vol. 39 No. 2 Agustus 2017.

Masrur, Devica Rully. “Upaya Pelindungan Sumber Daya Genetik Berdasarkan Undang- Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten”. Jurnal Hukum Jurisprudence. Vol. 8 No. 2 Tahun 2018.

Rohaini. “Pelindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional Melalui Pengembangan Sui Generis Law”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 9 No. 4 Tahun 2015.

Siddiq, Miqdad Abdullah. “Dilemma Komersialisasi Pengetahuan Tradisional Dalam Sistem Hukum Indonesia: Antara Pelindungan dan Pembagian Manfaat”. Jurnal Hukum dan Pembangunan”. Vol. 49 No. 1 Tahun 2018.

Sitorus, Winner. “Kepentingan Umum Dalam Pelindungan Paten. Jurnal Yuridika. Vol. 29 No. 1. Januari Tahun 2014.

Tuuk, Wilsen Patriuck. “Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terhadap Pengetahuan dan Teknologi Tradisional Menurut UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten”. Jurnal Lex Privatum. Vol. V No. 4. Juni 2017.

Vidyastutie, Anggraeni Maulia. “Analisa Komparatif Penanganan Kasus Kejahatan Transnasional Biopiracy Antara India dan Amerika Serikat di bawah Rezim Internasional”. Jurnal of International Relations. Vol. 4 No. 2. Tahun 2018.

Wiradirja, Imas Rosidawati. “Konsep Pelindungan Pengetahuan Tradisional Berdasarkan Asas Keadilan Melalui Sui Generis Intellectual Property System”. Jurnal Hukum Ius Quiaiustum, Vol. 20 No. 2. April Tahun 2013.

Buku

Ali, Zainuddin. H. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. 2009.

Hawin, M. Dkk. Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada Universitas Press. 2017.

L. Tanya, Bernard. dkk. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing. 2010.

Margono, Suyud. Hukum Kekayaan Intelektual (HKI): Mencari Konstruksi Hukum Kepemilikan Komunal Terhadap Pengetahuan dan Seni Tradisional Dalam Sistem Hak Kekayaan Intlektual (HKI) di Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta. 2015.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2000.

Rosidawati Wiradirja, Imas, dkk. Pengetahuan Tradisional dan Hak Kekayaan Intelektual: Pelindungan Pengetahuan Tradisional Berdasarkan Asas Keadilan Melalui Sui Generis Intellectual Property System. Bandung: PT. Refika Aditama. 2018.

Trisno, Rahardji. Kebijakan Legislatif dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual. Pensil Komunika. Yogyakarta. 2006.

Pustaka dalam Jaringan

European Patent Office. 18 Oktober 2018. “The European Patent Convention”. https://www.epo.org/law-practice/legal-texts/html/.../ar54.html. diakses tanggal 3 Oktober 2018.

IP India. 22 Maret 2011. “Manual of Patent Practice and Procedure The Patent Office India”, Act 1970. http://www.ipindia.nic.in/writereaddata/Portal/IPOAct/1_31 _1_patent-act-1970-11march2015.pdf. diakses tanggal 20 Mei 2019.

Kompas Online. 21 Oktober 2010. “Temulawak Dipatenkan Asing”. https://lifestyle.kompas.com/read/2010/10/21/07143294/temulawak.dipatenkan.asing,. diakses tanggal 7 April 2018.

Mahmudah, Masrifatun. “Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten Sebagai Upaya Meningkatkan Inventor Domestik di Indonesia”. https://www.academia.edu/32342550/urgensi_perubahan_undang-undang_Nomor_14_Tahun_2001_tentang_Paten_Sebagai_Upaya_Meningkatkan_ Inventor_Domestik_di_Indonesia. diakses tanggal 1 Mei 2019.

Mondag. 18 Desember 2017. “India: Novelty An Indian Perspective”. http://www.mondaq.com/india/+Indian+Patent+Law+Scope+And+Ambit+Of+Section+473+Remains+Uncertain. diakses tanggal 20 Mei 2019.

Republika Online. 26 Februari 2016. “Dunia Melawan Biopiracy Sampel”. https://www.Republika.Co.Id/Berita/Koran/Teraju/16/02/26/O35fsa2-Dunia-Melawan-Biopiracy-Sampel. diakses tanggal 17 September 2018.

Copyright (c) 2019 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.