Pidana Tutupan dalam RUU KUHP: dari Perspektif Tujuan Pemidanaan, Dapatkah Tercapai? (Undisclosed Penitentier in Criminal Code Bill: From the Purpose of Punishment’s Perspective, Can It Be Achieved?)

Lidya Suryani Widayati
| Abstract views: 514 | views: 949

Abstract

Wetboek van Strafrecht (WvS) of 1915 did not regulate undisclosed penitentier. This criminal sanction is included in the Criminal Code (KUHP) through the establishment of Law Number 20 of 1946 on Undisclosed Penitentier. The legislators (the House of Representatives and the Government) re-arranged this criminal sanction in the Criminal Code Bill (RUU KUHP) as one of the main sanctions. This paper examines the policy of determining undisclosed penitentier from punishment perspective, especially from the purpose of punishment. Based on the purpose of punishment that is formulated in the Criminal Code Bill, the purpose of the punishment would not be achieved by using undisclosed penitentier. undisclosed penitentier also has the potential to cause discrimination because there is no standard for judges to impose these criminal sanctions. To provide legal certainty, the legislators should clearly formulate the criteria for judges to impose undisclosed penitentier.

 

Abstrak

Wetboek van Strafrecht (WvS) tahun 1915 tidak mengatur sanksi pidana tutupan. Sanksi pidana ini dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan. Pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah) kembali mengatur sanksi pidana ini dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sebagai salah satu pidana pokok. Tulisan ini mengkaji kebijakan penentuan pidana tutupan dari perspektif pemidanaan terutama dari tujuan pemidanaan. Berdasarkan pada tujuan pemidanaan yang dirumuskan dalam RUU KUHP maka tujuan pemidanaan tidak akan tercapai dengan menggunakan sarana pidana tutupan. Pidana tutupan juga berpotensi menimbulkan diskriminasi karena tidak ada ukuran bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana ini. Untuk memberikan kepastian hukum maka pembentuk undang-undang seharusnya merumuskan dengan jelas kriteria bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana tutupan.

Keywords

undisclosed penitentier; the purpose of punishment; the Criminal Code Bill; pidana tutupan; tujuan pemidanaan; RUU KUHP

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Septa, Candra. “Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang”. Jurnal Cita Hukum, Volume I Nomor 1 Juni 2013.

Sayyaf. Abdurrabbi Rasul. Analisis Terhadap Pidana Tutupan Dan Perkembangannya Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Skripsi. Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2016.

Kansil. Fernando I. “Sanksi Pidana Dalam Sistem Pemidanaan Menurut KUHP dan Di Luar KUHP”. Lex Crimen, Volume III. Nomor 3. Mei-Juli. 2014.

Gunarto, Marcus Priyo. “Sikap Memidana Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan”. MIMBAR HUKUM. Volume 21. Nomor 1. Februari 2009.

Kholiq. Abdul. Barda Nawawi Arie, Eko Soponyono. “Pidana Penjara Terbatas: Sebuah Gagasan Dan Reorientasi Terhadap Kebijakan Formulasi Jenis Sanksi Hukum Pidana Di Indonesia”. Jurnal Law Reform. Program Studi Magister Ilmu Hukum Volume 11. Nomor 1. Tahun 2015.

Maerani. Ira Alia. “Implementasi Ide Keseimbangan Dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Pancasila”. Jurnal Pembaharuan Hukum. Volume II Nomor 2 Mei - Agustus 2015.

Nugroho. F.H Edy. “Pidana Tutupan Dalam Hukum Pidana Indonesia”. Gloria Juris. Volume 9. Nomor 1. Jan. 2009.

R., Mukhlis. “Pemahaman Masyarakat Riau Dan Landasan Filosofis Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pelaksanaan Pidana Tutupan”. Masalah-Masalah Hukum. Jilid 47 No. 2. April 2018.

Buku

Abidin. A.Z. dan Andi Hamzah. Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik dan Hukum Penitensier. Jakarta: Sumber Ilmu Jaya. 2002.

Arief. Barda Nawawi. Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister. 2011.

Ashworth, Andrew. and Martin Wasik (Ed). Fundamentals of Sentencing Theory. USA: Oxford University Press, 2004.

Hamzah. Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 2010.

Lamintang. P.A.F. dan Theo Lamintang. Hukum Penintesier di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.

Miethe, Terance D. & Hong Lu. Punishment–A Comparative Historical Perspective. New York USA: Cambridge University Press. 2005.

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni. 2008.

Packer. Herbert L.. The Limit of The Criminal Sanction. California: Stanford University Press. 1968.

Priyatno. Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: PT Rafika Aditama. 2013.

Prodjodikoro. Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Eresco. 1986.

Sakidjo. Aruan. Hukum Pidana: Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1990.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni. 2010.

Utrecht. E. Rangkaian Sari Kuliah. Hukum Pidana II. Jakarta: 1962.

Zara. Yuanda. Peristiwa 3 Juli 1946 (Menguak Kudeta Pertama dalam Sejarah Indonesia). Media Pressindo. Yogyakarta. 2009.

Copyright (c) 2020 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.