Penerapan Asas dan Norma Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (The Application of Human Rights Principles and Norm in the Law on Combating Criminal Acts of Terrorism)

Agus Suntoro
| Abstract views: 640 | views: 1258

Abstract

The upsurge of terror attacks in various regions of Indonesia in 2018, gave rise to the government and parliament effort to immediately revise Law No. 15 of 2003, which was considered inadequate in eradicating criminal acts of terrorism. The awareness of all parties involved ultimately accelerates the dynamics of the legislation process. Finally, on June 21, 2018 President Joko Widodo passed Law No. 5 of 2018 as a stronger basis in eradicating criminal acts of terrorism and seeking to proportionally protect human rights. Against those backgrounds, this study will look at (a) the legislation process in the formation of Law No. 5 of 2018, and (b) review of the practice of human rights principles and norms of Law No. 5 of 2018. This study uses a qualitative method, with descriptive normative presentation. Primary data sources are based on interviews with the Chairperson of the Working Committee of Bill on Terrorism, human rights activists, and government representatives. The results of this study indicate that legally in the legislation process Law No. 5 of 2018 fulfills the established procedures, but the principles and norms of human rights have not become the main reference in the formation of legal material, especially the issue of arrest, detention, the changing from material to formal offences, interception, and inconsistency of criminal justice system through military involvement. Based on this, we need to encourage a limited revision of Law No. 5 of 2018, so that the eradication of terrorism is stronger and human rights principles are respected, as an embodiment of a democratic rule of law.

 

Abstrak

Peningkatan aksi teror pada 2018, mendorong pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap UU No. 15 Tahun 2003 yang dinilai tidak cukup memadai dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Kesadaran semua pihak telah mempercepat proses legislasi dan pada 21 Juni 2018 Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. 5 Tahun 2018. UU hasil revisi ini diharapkan lebih memperkokoh dasar pemberantasan tindak pidana terorisme dan melindungi HAM secara lebih proposional. Bertitik tolak pada hal tersebut, kajian ini akan melihat proses legislasi dalam pembentukan UU No. 5 Tahun 2018 dan meninjau penerapan asas dan norma HAM dalam UU No. 5 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan penyajian deskriptif normatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan Ketua Panja RUU Terorisme, aktivis HAM, dan perwakilan pemerintah. Hasil kajian menunjukkan, secara legal formal, proses legislasi UU No. 5 Tahun 2018 memenuhi prosedur yang ditetapkan, namun dari aspek substansial masih belum sepenuhnya selaras dengan asas dan norma HAM, terutama persoalan penangkapan, penahanan, perubahan delik materiil menjadi formil, penyadapan, dan inkonsistensi criminal justice system melalui pelibatan militer. Berdasarkan hal tersebut, revisi terbatas terhadap UU No. 5 Tahun 2018 perlu dilakukan agar penegakan hukum pemberantasan terorisme lebih kuat dan HAM dijunjung tinggi sebagai perwujudan negara hukum demokratis.

Keywords

terrorism; norm; principle; human rights: terorisme; asas; norma; hak asasi manusia;

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Azmi, Naufal Afif dan Arina Wafa Aulia. “Analisis Kebijakan Global War On Terror (GWOT) di Era Donald Trump”. Prosiding. Senas POLHI ke-2 Tahun 2019. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wahid Hasyim Semarang.

Carolina, Anita. “Deradikalisasi Berdasarkan UU No 5 Tahun 2018”. Jurnal Ilmu Kepolisian. Vol. 13 No. 3. September 2019.

Dalimunte, Dermina. “Proses Pembentukan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Yurisprudentia. Vol. 3. No. 2. 2017.

Febriansyah, Ferry Irawan. “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Jurnal Perspektif. Vol. XXI No. 3. September. 2016.

Fons Coomans, Fred Grünfeld & Menno T Kamminga. “Methods of human rights research: A primer”. Hum Rights Q Journal. Vol. 32. No. 1. 2010.

Haryadi, Dwi. “Pemberantasan Terorisme Berorientasi HAM”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum Undip. Vol. 43. No. 2. 2014.

Hamid, Usman. “Kontra Terorisme: Menghukum Teroris dan Melindungi HAM”. Jurnal Krimnologi Indonesia. Vol. 4 No. I September 2005.

Huntington, Samuel P. “New Contingencies, Old Roles”. Journal Joint force Quarterly Autumn 1993, No. 2.

Princen, Sebastiaan. “Agenda-setting in the European Union: a Theoretical Exploration and Agenda for Research”. Journal of European Public Policy. Vol. 14 No. 1 January 2007.

Remington, Frank. “Criminal Justice Research”. The Jurnal of Criminal Law. Criminology and Police Science. Vol. 51. No. 1. 1960.

Senduk, Marcelus M. “Penanggulangan Terorisme di Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme”. Jurnal Lex Crimen. Vol. VII No. 2. Nov. 2019.

Supriyanta. “Perkembangan Kejahatan dan Peradilan Pidana”. Jurnal Wacana Hukum. Vol. VII No. 2. 2008.

Suntoro, Agus. 2019. “The Military and Civil Supremacy in Indonesian Democracy: Towards an Ideal Model in Siyasah Shar’iyyah Prespective.” Ar-Risalah UIN Sultan Thaha Vol. 19 No. 2.

Thontowi, Jawahir. “Penyadapan dalam Hukum Internasional dan Implikasinya terhadap Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Australia”. Jurnal Ius Quia Iustum. Vol. 2 No. 2. 2015.

Buku

Akub, M Syukri. Wawasan Due Proses of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Rangkeng Educiation. 2012.

Butler, William J. The Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights. New York : American Association for the International Commission of Jurists. 1985.

Chazawi, Adhami. Stelsel Pidana. Tindak Pidana. Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2008.

Manan, Abdul. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana. 2013.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. 2009.

Soeprapto, Enny. Catatan atas Rancangan Perpu tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003. Jakarta: Komnas HAM. 2016.

Otto, Jan Michile. Suzan Stoter. J. A. Kajian Sosio Legal. Denpasar: Pusaka Larasan. 2012.

Whittaker. David J. Counter Terorism and Human Right.United Kingdom: Pearson Education Limited. 2009.

Tesis/Skripsi

Ibrahim, Anis. “Legislasi Dalam Perspektif Demokrasi : Analisis Interaksi Politik dan Hukum dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah di Jawa Timur”. Desertasi. Universitas Diponegoro. 2008.

Wulansari, Harni Septiana. “Rancangan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hukum”. Skripsi. Universitas Muhamdiyah Surakarta.

Makalah

Asfinawati. “Masalah-Masalah Mendasar UU Terorisme”. FGD Mengenai UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Koalisi NGO. Jakarta. 25 Juli 2018.

Budiyanto, Sigit. “Kebijakan Pembinaan VEP’s dan Pencehagan Radikalisme di Dalam Lembaga Pemasyarakatan”. Makalah. Pre Course Shorterm Australian Awards Policies for the Disengagement and Rehabilitation of Violent Extrimist 2019. Bogor. 5-7 November 2019.

Infansyah, Fanfan Infansyah. “Soft Approach Dalam Penanggulangan Terorisme di Indonesia” Makalah. Pre Course Shorterm Australian Awards Policies for the Disengagement and Rehabilitation of Violent Extrimist 2019. Bogor. 5-7 November 2019.

Pustaka dalam Jaringan

Arthanti, Isyana. 11 April 2016. “Penyebab Kematian Terduga Teroris Siyono Terungkap”. https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/04/160411_indonesia_polisi_siyono, diakses tanggal 16 April 2020.

DPR.go.id. 23 Mei 2018. “Pansus Bangun Konstruksi Hukum Baru pada UU Terorisme”. http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/20845/t/Pansus+Bangun+Konstruksi+Hukum+Baru+pada+UU+Terorisme, diakses tanggal 17 April 2020.

Eksa, Golda. 21 Januari 2019. “Terorisme Ancaman Nyata yang Memengaruhi Keutuhan Bangsa”. https://mediaindonesia.com/read/detail/211901-terorisme-ancaman-nyata-yang-memengaruhi-keutuhan-bangsa, diakses tanggal 17 April 2020.

Febriana, Bernadeta. 14 Mei 2018. “Jokowi Ancam Keluarkan Perppu Anti Terorisme“. https://www.gatra.com/detail/news/322452-Jokowi-Ancam-Keluarkan-Perppu-Anti-Terorisme, diakses tanggal 17 April 2020.

Hidayat, Rofiq. 15 Mei 2018. “Sebab Molornya Pembahasan RUU Terorisme”. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5afac14eb9900/sebab-molornya-pembahasan-ruu-terorisme, diakses tanggal 17 April 2020.

Human Right Wacht. 21 November 2011. “Malaysia: End Use of Internal Security Act Detention of 13 a Step Back for Reform”. https://www.hrw.org/news/2011/11/21/malaysia-end-use-internal-security-act, diakses tanggal 18 April 2020.

Karni, Indah Mutiara. 20 April 2016. “Kapolri Sebut Anggota Densus 88 Tendang Dada Siyono dengan Lutut”. https://news.detik.com/berita/3192770/kapolri-sebut-anggota-densus-88-tendang-dada-siyono-dengan-lutut, diakses tanggal 16 April 2020.

Nugroho, Bagus Prihantoro. 25 Desember 2018. “36 Jam Kerusuhan Berdarah di Mako Brimob”. https://news.detik.com/berita/d-4358262/36-jam-kerusuhan-berdarah-di-mako-brimob, diakses tanggal 16 April 2020.

Pratiwi, Lis. 25 Mei 2018, “Disahkan, UU Antiterorisme Tambah Substansi Baru”, https://mediaindonesia.com/read/detail/163035-disahkan-uu-antiterorisme-tambah-substansi-baru, diakses tanggal 7 Mei 2020.

Rachman, Dylan Aprialdo. 1 Agustus 2018. “Polri Masih Proses Ratusan Terduga Teroris yang Ditangkap”. https://nasional.kompas.com/read/2018/08/01/18222621/polri-masih-proses-ratusan-terduga-teroris-yang-ditangkap, diakses tanggal 25 Agustus 2019.

Sarwanto, Abi. 14 Mei 2018. “Korban Tewas Teror Bom Surabaya 28 Orang. 57 Luka”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180514194201-12-298164/korban-tewas-teror-bom-surabaya-28-orang-57-luka, diakses tanggal 25 Agustus 2019.

Sohoturan, Martan. 9 Agustus 2018. “Densus Telah Tangkap 283 Terduga Teroris Pasca-Bom Surabaya”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180808183841-12- 320659/densus-telah-tangkap-283-terduga-teroris-pasca-bom-surabaya, diakses tanggal 17 April 2020.

Utomo, Adi Priyanto. 22 April 2019. “Kami Tidak Takut. Kami Tidak Akan Membiarkan Teroris Itu Menang”. https://internasional.kompas.com/read/2019/04/22/12161111/kami-tidak-takut-kami-tidak-akan-membiarkan-teroris-itu-menang, diakses tanggal 17 April 2020.

Wijayaka, Bernadus. 2 Maret 2020. “BNPT: Generasi Muda dan Perempuan Paling Rentan Terpapar Radikalisme”. https://www.beritasatu.com/nasional/604545-bnpt-generasi-muda-dan-perempuan-paling-rentan-terpapar-radikalisme, diakses tanggal 17 April 2020.

Copyright (c) 2020 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.