Kepastian Hukum Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara (Legal Certainty of The Position Sub-district Head as Temporaly Land Deed Officer)

Irfan Iryadi
| Abstract views: 504 | views: 263

Abstract

After the enactment of Government Regulation Number 24 of 2016, the provisions regarding dual positions as civil servants become one of the substances regulated by this Government Regulation. The existence of these provisions has led to the blurring of norms over the head of sub-district’s position as temporary land deed officers in creating an authentic deed in the land sector. Based on this legal issue, this article was written with the aim of finding out the status of the head of sub-district’s position as temporary land deed officer and offering a concept that should be implemented when temporary land deed officer’s position is needed. The results showed that in Government Regulation Number 24 of 2016, there was no legal certainty in the formulation of the article as a result of the blurring of legal norms over officer assigned to the temporary land deed position. This obscurity can be seen from designation of the temporary land deed officer to the head of sub-district, where the head of sub-district is a State Administration Officer that is contrary to the land deed officer’s rules that prohibit land deed officer from being held by Civil Servants. The task of temporary land deed officer should be transferred to the head of village, since the head of village’s position has already been acknowledged and accommodated in the land deed officer’s rules as temporary land deed officer. This alternative is considered to provide more legal certainty and an ideal solution to the status of temporary land deed officer. Therefore, it is recommended to stakeholders in the land sector, on matters regarding the land deed officer, to conduct further assessment on this idea in order to be implemented in the assignment of temporary land deed officer in Indonesia.

 

Abstrak

Pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, aturan mengenai rangkap jabatan sebagai pegawai negeri menjadi salah satu substansi yang diatur Peraturan Pemerintah itu. Adanya ketentuan itu telah menimbulkan kekaburan norma atas kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara dalam membuat akta otentik dibidang pertanahan. Bertolak dari isu hukum itu, artikel ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui status kekuatan kepastian hukum Camat sebagai PPAT Sementara dan menawarkan konsep yang seharusnya dilaksanakan dalam pemangkuan jabatan PPAT Sementara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 terdapat ketidakpastian hukum dalam rumusan pasalnya sebagai akibat adanya kekaburan norma hukum atas penyelenggaraan jabatan PPAT Sementara. Kekaburan itu terlihat dari penunjukan PPAT Sementara kepada Camat, dimana Camat merupakan Pejabat Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan aturan Jabatan PPAT yang melarang PPAT diselenggarakan oleh Pegawai Negeri Sipil. Seharusnya pengembanan PPAT Sementara itu dialihkan kepada kepala desa, dimana keberadaan kepala desa itu juga diakomodasi dalam ketentuan jabatan PPAT sebagai PPAT Sementara. Hal itu dianggap lebih memberikan kepastian hukum dan merupakan solusi ideal dalam pemangkuan PPAT Sementara. Oleh sebab itu, disarankan kepada pemangku kepentingan dibidang pertanahan, khususnya di bidang PPAT agar dapat melakukan pengkajian atas gagasan ini untuk diimplementasikan terhadap pemangkuan jabatan PPAT Sementara di Indonesia.

Keywords

head of sub-district; temporary land deed officers; legal certainty; Camat; Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara; kepastian hukum;

Full Text:

PDF

References

Jurnal, Makalah, dan Karya Ilmiah

Bergh, Roger Van den & Yves Montangie, “Competition In Profesional Services Market: Are Latin Notaries Different?”, Journal of Competition Law and Economics, Vol. 2 No. 2, 2006.

Dewi, Iga Gangga Santi, “Peran Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Jual Beli Tanah”, Jurnal Pandecta, Vol. 5 No. 2, 2010.

Djumardin dan RR. Cahyowati, “Kewenangan Camat Dan Kepala Desa Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Setelah Berlakunya UUJN”, Jurnal Notariil, Vol. 2, No. 2, 2017.

Ervina, Vuji, “Pelayanan Pendaftaran Tanah oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara di Kantor Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, Vol. 2, No. 2, 2013.

Ginting, Budiman, “Kepastian Hukum dan Implikasinya Terhadap Pertumbuhan Investasi di Indonesia”, Naskah Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Bidang Hukum Investasi Pada Fukultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, Universitas Sumatera Utara, 2008.

Harsono, Boedi, “Tugas dan Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 25 No. 6, 1995.

___________ , “PPAT Sejarah, Tugas Kewenangannya”, Majalah Renvoi Nomor 844.IV Jakarta, 2007.

Hartono, Sri Redjeki, “Perspektif Hukum Bisnis Pada Era Teknologi”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Hukum Dagang pada Fakulas Hukum Universitas Diponegoro, Kampus UNDIP-Semarang, 18 Desember 1995.

Hidayat, Arief, “Konsep dan Implementasi Negara Hukum Pancasila dalam Mengatasi Permasalahan Hukum Nasional”, Makalah dalam Seminar Nasional “Konsep dan Implementasi Negara Hukum Pancasila Dalam Mengatasi Permasahanan Hukum Nasional” di Semarang pada tanggal 30 September 2017.

Hartono, C.G.F Sunaryati, “Membangun Budaya Hukum Pancasila sebagai Bagian dari Sistem Hukum Nasional Indonesia di Abad 21”, Jurnal Veritas Et Justitia, Vol. 1, No. 2, 2015.

Hamzah, “Kedudukan Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara”, Jurnal Transformasi Administrasi, Vol. 9 No. 2, 2019.

Munthohar, Muhammad dan Amin Purnawan, “Tugas dan Kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara dalam Pembuatan Akta-Akta tentang Tanah: Studi di Kabupaten Boyolali”, Jurnal Akta, Vol. 4, No. 4, 2017.

Oloan, Nur, “Praktek Pembuatan Akta Tanah oleh Camat dalam Kedudukan dan Fungsinya Selaku PPAT Sementara di Kota Padang Sidimpuan”, Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 8, No. 2, 2016.

Rahardjo, Satjipto, “Meningkatkan Kepastian Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Keadilan Berdasarkan Pancasila”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia, Vol. 18 No. 6, 1988.

______________ , “Peranan Notaris Sebagai Pembuat Akta dalam Masa Pembangunan”, Makalah, Simposium Fungsi Notaris dalam Pembangunan, Program Pendidikan Kenotariatan, Fakultas Hukum- Universitas Diponegoro, Semarang pada tanggal 29 Mei 1984.

Soemanto, RB, “Tantangan Pelaksanaan Otonomi Daerah: Perspektif Hukum dan Perubahan Sosial”, Naskah Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Sosiologi Hukum pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Universitas Sebelas Maret, 2007.

Sidharta, “Putusan Hakim; Antara Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan”, dalam Bunga Rampai Komisi Yudisial, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2010.

Saputra, Gusti Surya Hadi, “Batasan Waktu Sementara Terhadap Camat Sebagai PPAT Sementara”, Calyptra; Jurnal Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol. 3 No. 1, 2014.

Suparman, Asep, “Kedudukan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986”, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 28, No. 1, 2013.

Utomo, Hatta Isnaini Wahyu dan Hendry Dwicahyo Wanda, “Prinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 24, No. 3, 2017.

Utama, Yos Johan, “Membangun Peradilan Tata Usaha Negara yang Berwibawa”, Naskah Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakulas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang: Universitas Diponegoro, 2010.

Wanda, Hendry Dwicahyo, “Prinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pengurusan Peralihan Tanah “Letter C””, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 46 No. 2, 2017.

Yunarko, Bambang, “Kedudukan Jabatan dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara”, Jurnal Perspektif, Vol. XVIII, No. 3, 2013.

Yoan, Ricki, Amzulian Rifai dan Amin Mansyur, “Tanggung Jawab Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Setelah Tidak Menjabat Lagi Terhadap Akta yang Dibuatnya”, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 6 No. 2, 2017.

Buku

Atmasasmita, Romli, Teori Hukum Integratif; Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.

Assiddiqie, Jimly, Konstitusi Ekonomi, Jakarta: Kompas, 2010.

Adji, Habib, Beda Karakter Yuridis Antara Notaris dan PPAT Serta Akta Notaris-PPAT, dalam Satya Arinanto dan Ninuk Triyanti (Ed), Memahami Hukum; Dari Kontruksi Sampai Implementasi, Jakarta; Rajawali Press, 2012.

_________ , Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2009.

Andasasmita, Komar, Notaris I, Jawa Barat: Ikatan Notaris Indonesia, 1991.

Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Kencana, 2019.

Hadjon, Philipus M. (et.all), Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012.

Khairulnas dan Leny Agustan, Panduan Notaris/PPAT dalam Menghadapi Gugatan Perdata, Yogyakarta: UII Press, 2018.

Mahfud MD, Moh, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Mas, Marwan, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2014.

Mulyadi, Lilik, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Cet ke-5, Jakarta: Kencana, 2013.

Mertokusumo, Sudikno, Perundang-Undangan Agraria Inodnesia, Yogyakarta: 2011.

Sudrajat, Tedi, Hukum Birokrasi Pemerintahan; Kewenangan dan Jabatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Samekto, FX Adji, Hukum dalam Lintasan Sejarah, Bandar Lampung: Indept Publishing, 2013.

Santoso, Urip, Hukum Agraria; Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana, 2014.

__________ , Pejabat Pembuat Akta Tanah; Perspektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta, Jakarta: Kencana, 2016.

Soedjendro, J. Kartini, Perjanjian Peralihan Hak atas Tanah yang Berpotensi Konflik, Cet ke-5, Yogyakarta: Kanisius, 2005.

Samsaimun, Peraturan Jabatan PPAT, Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2018.

Sumardjono, Maria S.W. dan Martin Samosir, Hukum Pertanahan dalam Berbagai Aspek, Medan: Bina Media, 2000.

Sukirno, Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat, Jakarta: Kencana, 2018.

Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

________ , Peraturan Jabatan dan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

SF Marbun, Hukum Administrasi Negara I, Yogyakarta: FH UII Press, 2018.

Sihombing, B.F, Sistem Hukum PPAT dalam Hukum Tanah Indonesia, Jakarta: Kencana, 2019.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara Ed. Revisi, Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Copyright (c) 2020 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.