Penafsiran terhadap Kewenangan Mengatur Pemerintahan Daerah dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan melalui Pembentukan Peraturan Daerah (Interpretation of the Regional Government’s Authority to Regulate in Implementing Government Affairs through the ... )

Dian Agung Wicaksono, Faiz Rahman
| Abstract views: 83 | views: 34

Abstract

The Elucidation of the 2014 Local Government Law has divided the concurrent government affairs between the central government and local governments in detail. To carry out government affairs, local governments have the authority to stipulate regional regulation. The existence of that specific list of concurrent affairs, therefore, raises a question regarding what extent the local government can “elaborates” the government affairs that become their domain in the formulation of regional regulation. This research focuses on two questions: (1) regarding constitutional construction of local government’s authority to regulate; and (2) interpretation of the implementation of the authority to regulate in the formulation of regional regulation. This normative legal research is descriptive, evaluative, and prescriptive in nature. The results indicate alternative interpretations of the authority to regulate, namely implementation in (1) a legalistic-formal approach, through the rigid implementation of the authority and NSPK set by the Government; (2) a normative-extensive approach, by implementing the authority and NSPK, as well as paying attention to the Region’s needs; and (3) a supra-extensive approach, in which the Region goes beyond the corridors of their authority and the NSPK. For this reason, the author suggests that in the formulation of the NSPK, the accuracy of the Central Government is needed, so that can serve as a guideline for implementing flexible government affairs and can accommodate the legal needs of the community in the regions.

 

abstrak

Lampiran UU Pemda 2014 telah membagi secara detail urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren tersebut, pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah. Kehadiran daftar urusan pemerintahan yang spesifik menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintahan daerah dapat “menjabarkan” urusan pemerintahan yang menjadi domain kewenangannya dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian ini berfokus pada dua permasalahan, yaitu: (1) konstruksi konstitusional kewenangan mengatur pemerintahan daerah; dan (2) penafsiran terhadap kewenangan mengatur urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian hukum normatif ini dilakukan dengan mengkaji data sekunder, dengan sifat penelitian deskriptif, serta berbentuk evaluatif dan preskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya alternatif penafsiran terhadap kewenangan mengatur urusan pemerintahan dalam pembentukan peraturan daerah, yaitu: (1) pelaksanaan kewenangan mengatur secara legalistik-formal, mendasarkan kewenangan dan NSPK yang ditetapkan Pemerintah secara kaku; (2) pelaksanaan kewenangan mengatur secara normatif-ekstensif, yaitu selain mendasarkan pada kewenangan dan NSPK, Daerah juga memperhatikan kebutuhan hukum di Daerah; dan (3) pelaksanaan kewenangan mengatur secara supra-ekstensif, dimana Daerah mengatur melebihi koridor kewenangan dan NSPK. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan dalam perumusan NSPK diperlukan kecermatan Pemerintah Pusat, sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan urusan pemerintahan yang luwes dan dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat di daerah.

Keywords

penafsiran; kewenangan mengatur; pemerintahan daerah; urusan pemerintahan; interpretation; authority to regulate; regional government; government affairs

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Aritonang, Dinoroy Marganda, “Pola Distribusi Urusan Pemerintah Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 1, Maret 2016.

Arthanaya, I Wayan, “Otonomi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 17, No. 2, Juli 2011.

Barlian, Aristo Evandy A., “Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-undangan dalam Perspektif Politik Hukum”, Fiat Justisia, Vol. 10, No. 4, Oktober-Desember 2016.

Budiyono, Muhtadi, Ade Firmansyah, “Dekonstruksi Urusan Pemerintahan Konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 67, Th. XVII, Desember 2015.

Dayanto, “Pembentukan Peraturan Daerah yang Baik sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Otonomi Daerah”, Jurnal Tahkim, Vol. IX, No. 2, Desember 2013.

Fakrulloh, Zudan Arif, “Tertib Regulasi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah”, Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2, Juni 2018.

HSB, Ali Marwan, dan Elvyn Martha Julianthy, “Pelaksanaan Kewenangan Atribusi Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No. 2, Juli 2018.

Jati, Wasisto Raharjo, “Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah di Indonesia: Dilema Sentralisasi atau Desentralisasi”, Jurnal Konstitusi 9 No. 4, Desember 2012.

Nadir, Sakinah, “Otonomi Daerah dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa”, Jurnal Politik Profetik, Vol. 1, No. 1, 2013.

Nursyamsi, Fajri, “Pengawasan Peraturan Daerah pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 3, Tahun 2015.

Rumokoy, Prisca O., “Politik Hukum Desentralisasi Fiskal di Era Otonomi Daerah”, Jurnal Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol. XXI, No. 33, April-Juni 2013.

Sihombing, Eka N.A.M., “Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 3, September 2016.

Zarkasi, A., “Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan”, INOVATIF: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 4, 2010.

Wicaksono, Dian Agung, “Transformasi Pengaturan Distribusi Urusan Pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintahan Daerah”, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 3, 2015.

Buku

Falaakh, Mohammad Fajrul, Pertumbuhan dan Model Konstitusi Serta Perubahan UUD 1945 oleh Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2014.

Hadjon, Philipus M., et al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Cetakan kesembilan), Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.

Huda, Ni’matul, Otonomi Daerah: Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Huda, Ni’matul, Desentralisasi Asimetris dalam NKRI: Kajian terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus, dan Otonomi Khusus, Bandung: Nusa Media, 2014.

Ilmar, Aminuddin, Hukum Tata Pemerintahan, Jakarta: Kencana, 2014.

Lubis, M. Solly, Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah, Bandung: Alumni, 1983.

Manan, Bagir, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, Jakarta: Uniska, 1993.

Nurcholis, Hanif, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grasindo, 2007.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2007.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press, 2015.

Syaukani, et al., Otonomi Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Tim Penyusun, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara, Jilid 2 (Edisi Revisi), Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Hasil Penelitian

Nurbaningsih, Enny, 2011, Aktualisasi Pengaturan Wewenang Mengatur Urusan Daerah dalam Peraturan Daerah (Studi Periode Era Otonomi Seluas-luasnya), Disertasi, Program Doktor Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Pustaka dalam Jaringan

Kamus Besar Bahasa Indonesia (daring). “Otonomi.” Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.web.id/otonomi.

Copyright (c) 2020 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.