Periode Masa Jabatan Hakim Konstitusi dan Implikasinya terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Term of Office for Constitutional Justices and Its Implications against Judicial Independence)

Novianto Murti Hantoro
| Abstract views: 65 | views: 17

Abstract

Constitutional justices have a five-year term and can be re-elected for only one subsequent term. There has been an effort to correct this provision through a request for judicial review of the Constitutional Court Law. Still, there is no decision by the Constitutional Court which states that the term of office of constitutional justice is against the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This paper analyzes the need to reform the provisions regarding the term of office of constitutional justices associated with the principle of judicial independence. An analysis of the term of office of constitutional justices was also carried out by comparing international principles and practices in other countries. The term of office of 5 years and can be re-elected has its weaknesses, because it opens up opportunities for political influence and controversy in candidacy proposal for the second term of constitutional justices. This term of office needs to be changed with a longer time length without extension combined with the retirement age. The determination of the term of office of constitutional justices which is related to the judicial independence cannot be separated from the requirements, selection, supervision, and dismissal of constitutional justices. Those requirements, mechanisms for selection, supervision, and dismissal of constitutional justices also need to be improved.

 

Abstrak

Hakim konstitusi memiliki periode masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan ini telah coba dikoreksi melalui permohonan uji materi terhadap UU Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi tidak ada putusan MK yang menyatakan periode masa jabatan hakim konstitusi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Tulisan ini menganalisis mengenai perlunya reformulasi ketentuan mengenai periode masa jabatan hakim konstitusi dikaitkan dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman. Analisis mengenai periode masa jabatan hakim konstitusi juga dilakukan dengan membandingkan prinsip internasional dan praktik di negara lain. Periode masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali memiliki kelemahan, karena membuka peluang pengaruh politik dan kontroversi pada pengajuan calon hakim konstitusi periode kedua. Periode masa jabatan ini perlu diubah dengan masa jabatan yang lebih lama tanpa perpanjangan dikombinasikan dengan usia pensiun. Penentuan periode masa jabatan hakim konstitusi yang dikaitkan dengan kemandirian kekuasaan kehakiman tidak dapat lepas dari persyaratan, seleksi, pengawasan, dan pemberhentian hakim konstitusi. Persyaratan, mekanisme seleksi, pengawasan, dan pemberhentian hakim konstitusi juga perlu disempurnakan.

Keywords

periode; hakim konstitusi; masa jabatan; term; constitutional justice; term of offic

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Aryanto, Jesi. “Pengawasan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi oleh Komisi Yudisial; (Analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang Yudisial Review UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial”. ADIL. Vol. 3. No. 2. Desember 2012. 283-312.

Faiz, Pan Mohamad. “A Critical Analysis of Judicial Appointment Process and Tenure of Constitutional Justice in Indonesia”. Vol. 2. Issue 2. Agustus 2016. hal. 152-169. DOI: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v1n2.301

Hakim, Muh. Ridha. “Tafsir Independensi Kekuasaan Kehakiman dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 7. No. 2. Juli 2018. 279–296. DOI: 10.25216/JHP.7.2.2018.279-296.

Harjanti, Susi Dwi. “Pengisian Jabatan Hakim: Kebutuhan Reformasi dan Pengekangan Diri”. Ius Quia Iustum. Vol. 21. No. 4. Oktober 2014. hal. 531–558. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol21.iss4.art2

Richardson, Kristy. “A Definition of Judicial Independence” University of New England Law Journal (UNELawJ) 3; (2005) 2(1): 75-96, http://www.austlii.edu.au/au/journals/UNELawJl/2005/3.html.

Rishan, Idul. “Redesain Sistem Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim di Indonesia”. Ius Quia Iustum. Vol. 23. No. 2. April 2016. 165-185.

Safriani, Andi. “Mahkamah Konstitusi di Beberapa Negara Perspektif Perbandingan Hukum”. Al-Qadau. Vol. 6. No. 1. Juni 2019, 83-90.

Shetreet, Shimon. “The Normative Cycle of Shaping Judicial Independence in Domestic and International Law: The Mutual Impact of National and International Jurisprudence and Contemporary Practical and Conceptual Challenges”, Chicago Journal of International Law, Vol. 10. No. 1. 2009. 275-332.

Tutik, Titik Triwulan. “Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Sistem Pengawasan Hakim Menurut Undang-Undang Dasar Negara RI 1945”. Dinamika Hukum. Vol. 12. No.2. Mei 2012. 295-311.

Buku

Bulmer, Elliot. Judicial Tenure, Removal, Immunity and Accountability. Stockholm: International IDEA, 2014.

Harding, Andrew. The Fundamentals of Constitutional Courts. London: International IDEA Constitution Brief, 2017.

Mahkamah Agung RI. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2010.

Mulyono, Eddy, et.al. Prosiding Kumpulan Artikel dan Gagasan Ilmiah Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Rangka Meneguhkan Kekuasaan Kehakiman yang Modern dan Terpercaya. Jember: UPT Penerbitan Universitas Jember, 2016.

Smit, J van Zyl. The Appointment, Tenure and Removal of Judges under Commonwealth Principles: A Compendium and Analysis of Best Practice. London: British Institute of International and Comparative Law, 2015.

Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi, Ni’matul Huda. Teori Hukum dan Konstitusi. Ed. 3. Cet. 11. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Wantu, Fence M. et.al., Studi Efektivitas Sistem Rekrutmen dan Seleksi Hakim Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK RI, 2017.

Pustaka dalam Jaringan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KBBI Daring, 2016, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/periode, diakses tanggal 27 Juli 2020.

Berita

“Judicial Immunity Protects Judges and Society at Large”, 30 Agustus 2019, unodc.org, https://www.unodc.org/dohadeclaration/en/news/2019/08/judicial-immunity-protects-judges-and-society-at-large.html, diakses tanggal 3 Agustus 2020.

“Wesley E. Brown Oldest Judge in Nations History Dies at 104”. 26 Januari 2012. nytimes.com. https://www.nytimes.com/2012/01/26/us/wesley-e-brown-oldest-judge-in-nations-history-dies-at-104.html, diakses tanggal 28 Juli 2020.

Fachrudin, Fachri. 2 Februari 2017, “Caon Anggota KPU dan Bawaslu Pilihan Tim Pansel Dinilai Paling Ideal”. kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2017/02/02/11443931/calon.anggota.kpu.dan.bawaslu.pilihan.tim.pansel.dinilai.ideal?page=all, diakses tanggal 29 Juli 2020.

Hukumonline. 16 Oktober 2018. “Jabatan Hakim MK Satu Periode Dinilai Tepat, Ini Alasannya”. Hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bc5c4db56c6d/jabatan-hakim-mk-satu-periode-dinilai-tepat--ini-alasannya?page=2, diakses tanggal 27 Juli 2020.

Hukumonline. 16 Oktober 2018. “Jabatan Hakim MK Satu Periode Dinilai Tepat, Ini Alasannya”. Hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bc5c4db56c6d/jabatan-hakim-mk-satu-periode-dinilai-tepat--ini-alasannya, diakses tanggal 27 Juli 2020.

Kurnia, Tommy. 18 Juli 2020. “Kena Kanker Lagi, Hakim, Agung AS, Ruth Bader Ginsburg Masih Ingin Kerja. https://www.liputan6.com/global/read/4308697/kena-kanker-lagi-hakim-agung-as-ruth-bader-ginsburg-masih-ingin-kerja, diakses tanggal 28 Juli 2020.

Nugraheny, Dian Erika. 11 Januari 2020. “Akhir Kiprah Wahyu Setiawan di KPU, Ditahan KPK dan Mengundurkan Diri”. kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2020/01/11/07520671/akhir-kiprah-wahyu-setiawan-di-kpu-ditahan-kpk-dan-mengundurkan-diri?page=all, diakses tanggal 29 Juli 2020.

Putra, Lutfy Mairizal (Penulis). 29 November 2016. “Mahfud Menilai Argumen Perpanjangan Masa Jabatan Hakim MK Keliru”. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2016/11/29/22161251/mahfud.menilai.argumen.perpanjangan.masa.jabatan.hakim.mk.keliru, diakses tanggal 28 Juli 2020.

Siregar, Karim. 21 November 2014. “Ini Alasan Masa Jabatan Hakim Konstitus Tidak Permanen”. Gressnews.com. http://www.gresnews.com/berita/hukum/91990-ini-alasan-masa-jabatan-hakim-konstitusi-tidak-permanen--/, diakses tanggal 27 Juli 2020.

Copyright (c) 2020 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.