UPAYA TRANSFORMASI KONSEP JARIMAH QISASH-DIYAT PADA HUKUM POSITIF MELALUI RUU KUHP

Marfuatul Latifah
| Abstract views: 258 | views: 2969

Abstract

This paper will discuss the transformation efforts of the concept of jarimah qisash-diyat which is a threat of criminal for crimes against the body and soul in the law matter of Islam, in positive law through the draft Penal Code. In making a transformation effort of the concept, alternative way is used by objectification theory which attempt that the concepts in Islamic law-especially jarimah qisash diyat should be implemented in natural, not in a religious act. In this transformation process, which can be transformed jarimah qisas is qisas against deliberate murder (planned), both the Criminal Code and the Penal Code draft law has to accommodate the concept. While in jarimah diyat, it is necessary to do add different criminal restitution in kind with a fine. Criminal compensation is independent and part of the basic sentence. The amount of restitution imposed, determined by the judge through a court decision and based on the losses caused by criminal acts that have been done.

ABSTRAK

Tulisan ini akan membahas mengenai upaya transformasi konsep jarimah qisash-diyat yang merupakan ancaman pidana bagi kejahatan terhadap tubuh dan nyawa dalam hukum islam, pada hukum positif di Indonesia melalui RUU KUHP. Dalam melakukan upaya transformasi konsep tersebut digunakan cara alternatif yaitu menggunakan teori objektifikasi yang mengupayakan agar konsep yang ada dalam hukum Islam khususnya jarimah qisash-diyat harus dapat dilaksanakan sebagai sesuatu yang natural bukan sebagai perbuatan keagamaan. Dalam proses transformasi ini, jarimah qisas yang dapat ditransformasikan adalah qisas terhadap pembunuhan sengaja (berencana), baik KUHP maupun RUU KUHP telah mengakomodasi konsep tersebut. Sedangkan dalam jarimah diyat, perlu dilakukan penambahan pidana ganti rugi yang berbeda jenisnya dengan denda. Pidana ganti rugi tersebut berdiri sendiri dan merupakan bagian dari pidana pokok. Besaran ganti rugi yang dijatuhkan, ditentukan oleh hakim melalui putusan pengadilan dan berdasarkan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang telah dilakukan.

Keywords

transformasi; hukum Islam; RUU KUHP

Full Text:

PDF

References

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra

Aditya Bakti, 2005.

Arief, Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers, 1990

Bakry, H.M.K., Kitab Djinaat: Hukum Pidana dalam Islam, Solo: Sitti Sjamsijah,

TT.

Djazuli, A., Fiqh Jinayat: Upaya Menaggulangi Kejahatan dalam Islam, Jakarta:

Raja Grafindo Persada, 1997

Hamzah, Andi dan A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu,

Kini dan di Masa Depan, Jakarta: Ghalia Indah, 1984.

Hanafi, A., Asas-Asas Hukum Pidana Islam , Jakarta: Bulan Bintang, 1967.

Hakim, Rahmat, Hukum Pidana Islam , Bandung: Pustaka Setia, 2000

Jazuni, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bhakti,

Munajat, Makhrus, Reaktualisasi Pemikiran Hukum Pidana Islam , Yogyakarta:

Cakrawala, 2006,

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun

Usman, Suparman, Asas-Asas Dan Pengantar Studi Hukum Islam Dalam Tata

Hukum Indonesia, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2001

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.