KAJIAN YURIDIS PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA MELALUI MEKANISME PENAWARAN UMUM (INITIAL PUBLIC OFFERING )

Monika Suhayati
| Abstract views: 629 | views: 1108

Abstract

The Indonesian state owned corporation (BUMN) is the business performer in national economy based on Article 33 verse (1) of UUD year 1945. The BUMN’s efficiency and productivity escalation are implemented by the privatization of BUMN. BUMN privatization by using the Initial Public Offering (IPO) is the effective mechanism in which the government has the opportunity to actualize the economic democratic through share owner expansion of BUMN. The new shareholder of BUMN shall push the increasing of BUMN productivity which will lead to the benefit for the country and the people. The privatization of Krakatau Steel and Garuda Indonesia are conducted by using the IPO mechanism. In its process there are some problems which potentially damage the country and people interest. Therefore, it is essential to amend the BUMN legislation by regulating the democratic and transparent BUMN privatization process in detail, and also making clear the criteria of BUMN that can not be privatized as a result of Article 33 verse (2) and (3) of UUD year 1945.

ABSTRAK

BUMN adalah pelaku usaha dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (2) UUD Tahun 1945. Peningkatan efisiensi dan produktifitas BUMN dilakukan salah satunya melalui privatisasi BUMN. Privatisasi BUMN melalui IPO merupakan mekanisme yang efektif dimana pemerintah memiliki peluang untuk mewujudkan demokrasi ekonomi melalui perluasan basis kepemilikan saham BUMN. Masuknya pemegang saham baru pada BUMN dapat mendorong peningkatan kinerja BUMN yang selanjutnya dapat memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat. Privatisasi Krakatau Steel dan Garuda Indonesia dilakukan dengan menggunakan mekanisme IPO. Dalam proses kedua IPO tersebut terdapat permasalahan yang akhirnya berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu penting untuk melakukan perubahan terhadap UU BUMN dengan mengatur lebih detil proses privatisasi secara demokratis dan transparan serta pengaturan lebih tegas mengenai kriteria Persero yang tidak dapat diprivatisasi sebagai pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Tahun 1945.

Keywords

Badan Usaha Milik Negara; privatisasi; Initial Public Offering

Full Text:

PDF

References

Buku:

Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya

di Indonesia. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara,

Ernst & Young. Privatization: Investing in State-Owned Enterprises Around the

World. USA: John Willey & Sons, Inc., 1994.

Hatta, Mohammad. Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Penjabaran

Pasal 33 UUD 1945. jilid I. cet. II. Jakarta: Mutiara, 1980.

MD, Moh. Mahfud. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi.

Jakarta: Pustaka LP3ES, 2007.

Nasarudin, M. Irsan dan Indra Surya. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia.

Jakarta: Kencana, 2007.

Nugroho, Riant dan Randy R Wrihatnolo. Manajemen Privatisasi BUMN.

Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2008.

Prasetiantono, A. Tony. Masa Depan BUMN dan Ambiguitas Privatisasi.

BUMN Indonesia: Isu, Kebijakan, dan Strategi. Jakarta: PT. Elex Media

Komputindo, 2005.

Savas, E. S. Privatization, The Key to Better Government. New Jersey: New Jersey

Chattan House Publishers Inc., 1987.

Jurnal/Majalah:

Ibrahim R. Landasan Filosofis dan Yuridis Keberadaan BUMN: Sebuah Tinjauan.

Jurnal Hukum Bisnis. vol 26 - No. 1 - Tahun 2007. Jakarta: Yayasan

Pengembangan Hukum Bisnis, 2007.

Nugraha, Safri. Privatisasi BUMN, Antara Harapan dan Kenyataan. Jurnal Hukum

Bisnis. vol 26 - No. 1 - Tahun 2007. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum

Bisnis, 2007.

Purwoko. Model Privatisasi BUMN yang Mendatangkan Manfaat bagi Pemerintah

dan Masyarakat Indonesia. Kajian Ekonomi dan Keuangan. vol. 6. No.1.

Maret, 2002.

Disertasi:

Diah, Marwah M. Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara: Privatisasi atau

Korporatisasi?. Disertasi Doktor Universitas Indonesia. Jakarta, 1999.

Surat Kabar:

Menkeu Dorong BUMN IPO, Suara Pembaruan, 19 Oktober 2010.

Website:

Analisis Hukum Terhadap Privatisasi BUMN Melalui Mekanisme Initial Public

Offering (IPO). http://www.researchgate.net/publication/42354321_

analisis_Hukum_Terhadap_Privatisasi_BUMN-Melalui_Mekanisme_

Initial_ Public _Offering_%28IP%29, diakses tanggal 4 April 2011.

Buntut IPO Krakatau Steel, 13 Ekonom Gugat Menteri BUMN. http://www.

kabarbisnis.com/keuangan/hukum/2815921-, diakses tanggal 23 November

Darmadji, Tjiptono. Kontrol Terhadap Perusahaan, http://www.detikfinance.com/

read/2011/01/07/093622/1541394/5/rawanpenyelewenganpemegangsaham-

mayoritas-di-bank-bakal-dihapus, diakses tanggal 19 April 2011.

DPR Setujui Privatisasi Tiga BUMN, http://nasional.kompas.com/read/ 2008/

/18/16391886/DPR.Setujui.Privatisasi.Tiga.BUMN, diakses tanggal 2

April 2011.

DPR Isyaratkan Tolak Strategic Sale Krakatau Steel. http://www.detikfinance.

com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/05/tgl/14/time/090141/

idnews/939085/idkanal/4, diakses tanggal 2 April 2011.

IPO Garuda Dinilai Telah Gagal. http://bisniskeuangan.kompas.com/read/

/02/14/07373295/IPO. Garuda.Dinilai.Telah.Gagal, diakses tanggal

April 2011.

IPO Garuda Dinilai Berpotensi Rugikan Negara. http://202.153.129.35/ berita/

baca/lt4d48222f506f1/ipo-garuda-dinilai-berpotensi-rugikan-negara,

diakses tanggal 24 Februari 2011.

Krakatau Steel resmi tercatat di Bursa. http://www.tempointeraktif.com/ hg/

saham/2010/11/10/brk,20101110-290806,id.html, diakses tanggal 24

Februari 2011.

Peraturan Perundang-undangan:

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________. Undang-Undang tentang Pasar Modal. UU No. 8, LN No.95 Tahun

, TLN. No.3608

________ Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara. No. 19, LN No.70

Tahun 2003, TLN. No.4297

________. Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan

Perseroan (Persero). No. 33, LN. No... Tahun 2005, TLN. No....

Putusan Pengadilan:

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor: 002/PUU-I/2003

tentang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang

Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.