Koherensi Sistem Hukum Pancasila dengan Metode Penalaran Ideologi Pancasila (The Coherence of The Pancasila Legal System with the Ideology Reasoning Method of Pancasila)

NUR HIDAYAT, Desi Apriani
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

The state’s ideology as the fundamental norm must be coherent with the legal system that is built because ideology is the beginning and the end that must be achieved in a state. In fact, in Indonesia, the formation, implementation, and enforcement of the law is not based on Pancasila but is based on and aims at the ideals of liberalism law. This paper aims to analyze the Pancasila legal system with the framework of the Pancasila ideological reasoning method. The author uses a systems approach, semiotics, history, and concepts, using secondary data. Qualitative data analysis was built with analysis-synthetic arguments to conclude. The analysis results show that the reasoning method symbolized on the Garuda Pancasila mandala shield is a form of the concept of balance and pyramidal compounds. The current structure of the Pancasila Law System reasoning method, which is prismatic, is not coherent with the Pancasila method of reasoning, which is actually a pyramidal shape. As a philosophy and State Basic Norms, Pancasila must be derived from the state legal system, so that the Pancasila legal system must be in a pyramidal shape, which places Pancasila as the pinnacle of the formation, implementation, and enforcement of state law. Therefore, the reasoning method of Article 1 paragraph 3 of the 1945 Constitution needs to be amended so that the editorial of the basic legal idea that “Indonesia is a State of Law” will change to “Indonesia is a State of Law of Pancasila”. This change will build a legal paradigm that is genuinely based on Pancasila.

 

Abstrak

Ideologi Negara sebagai fundamentalnorm harus koheren dengan Sistem Hukum yang dibangun, karena ideologi merupakan awal dan akhir yang harus dicapai dalam bernegara. Pada kenyataannya, pembentukan, pelaksanaan dan penegakan hukum di Indonesia tidak berdasarkan Pancasila, tetapi berpijak dan bertujuan pada cita hukum liberalisme. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis sistem hukum Pancasila dengan kerangka metode penalaran ideologi Pancasila, dengan menggunakan pendekatan sistem, semiotik, sejarah, dan konsep, dengan menggunakan data sekunder. Analisis data kualitatif dibangun dengan argumen analisis-sintetik, sehingga mendapat sebuah kesimpulan. Hasil analisis menunjukkan bahwa metode penalaran yang disimbolkan pada perisai mandala Garuda Pancasila merupakan suatu bentuk konsep keseimbangan dan persenyawaan yang berbentuk piramidal. Namun, bentuk metode penalaran Sistem Hukum Pancasila saat ini yang berbentuk prismatik, tidak koheren dengan metode penalaran Pancasila yang sebenarnya berbentuk piramidal. Pancasila sebagai falsafah dan Norma Dasar Negara, harus dapat diderivasi ke dalam sistem hukum negara. Dengan demikian, sistem hukum Pancasila harus berbentuk piramidal, yang menempatkan Pancasila sebagai puncak pembentukan, pelaksanaan dan penegakan hukum bernegara. Oleh karena itu, metode penalaran Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 perlu diamandemen, agar redaksi gagasan hukum dasar yang berbunyi ‘Indonesia adalah Negara Hukum’ akan berubah menjadi ‘Indonesia adalah Negara Hukum Pancasila’. Perubahan ini akan membangun paradigma berhukum yang benar-benar berdasarkan Pancasila.

Keywords

Pancasila; legal system; methods of reasoning; coherence; sistem hukum; metode penalaran; koherensi

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Adayanto, Oksep. "Perkembangan Sistem Hukum Nasional," Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4, Nomor 2, Februari-Juli 2014.

Agus, A. Aco. "Relevansi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka di Era Reformasi," Jurnal Office, Volume. 2, Nomor. 2, Tahun 2016.

Asmoroini, Ambiro Puji. "Menjaga Eksistensi Pancasila dan Penerapannya bagi Masyarakat di Era Globalisasi," JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, Volume 1, Nomor 2, Januari 2017.

Farida, Any. "Teori Hukum Pancasila sebagai Sintesa Konvergensi Teori-Teori Hukum di Indonesia," Perspektif, Volume XXI, Nomor 1 Tahun 2016, Edisi Januari.

Hastangka dkk, "Analisis Semiotika Peirce dalam Pengggunaan Istilah Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara MPR RI," Litera, Volume 17, Nomor 3, November 2018.

Ismayawati, Any. "Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Hukum di Indonesia," YUDISIA, Volume 8, Nomor 1, Juni 2017.

Lestari, Sulistyani Eka. "Pancasila dalam Konstruksi Sistem Hukum Nasional," Jurnal Negara dan Keadilan, Volume 7, Nomor 2, Agustus 2018.

Muhtadi, "Penerapan Teori Hans Kelsen dalam Tertib Hukum Indonesia," Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5, Nomor 2, September-Desember 2012, hal. 301.

Pramono, Agus. "Ideologi dan Politik Hukum Pancasila," Gema Keadilan Edisi Jurnal, Volume 5, Edisi 1, September 2018.

Prasetyo, Teguh. "Membangun Sistem Hukum Pancasila yang Merdeka dari Korupsi dan Menjunjung HAM," Refleksi Hukum, Volume 8, Nomor 1, Tahun 2014.

Santoso, Lukman. "Perbandingan Sistem Civil Law dan Hukum Islam serta Interaksinya dalam Sistem Hukum Indonesia," Istinbath, Volume 13, Nomor. 2, November 2016.

Sobur, H.A. Kodir. "Logika dan Penalaran Dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan," TAJDID, Vol XVI, Nomor 2, Juli-Desember 2015.

Turiman, "Analisis Semiotika Hukum Terhadap Lambang Negara Indonesia," Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-44, Nomor 3, Juli-September 2014.

Umar, Nasarudin. "Konsep Hukum Modern: Suatu Perspektif KeIndonesiaan, Integrasi Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Nasional," Walisongo, Volume 22, Nomor 1, Mei 2014.

Wahyudi, Agus. "Ideologi Pancasila: Doktrin yang Komprehensif atau Konsepsi Politis," Jurnal Filsafat, Vol 39, Nomor 1, April 2006.

Widiatama dkk, "Ideologi Pancasila sebagai Dasar Membangun Negara Hukum Indonesia," Jurnal USM Law Riview, Volume 3, Nomor 2, Tahun 2020.

Yonas Bo’a, Fais. "Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional," Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 1, Tahun 2018.

Buku

Asshaddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2012.

Asshaddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Pres. 2006.

Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum (Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsip Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini). Jakarta: Prenada Media Group Kencana. cet ke-5. 2015.

Boechari. Melacak Sejarah Kuno Indonesia Lewat Prasasti. Jakarta: Gramedia. 2012.

Bruggink.JJ.H.Mr. Rechtreflecties (diterjemahkan B. Arief Sidharta: Refleksi Tentang Hukum (Pengertian-pengertian Dasar Dalam Teori Hukum), Bandung: Citra Aditya Bakti. 2015.

Busroh, Abu Daud. Kapita Selekta Hukum Tata Negara. Jakarta: Reineka Cipta. 1994.

Chaidir, Ellydar. Negara Hukum, Demokrasi dan Konstalasi Ketatanegaraan Indonesia. Yokyakarta : Total Media. 2007.

Descartes, Rene. Discursus on Method (diterjemahkan Ahmad Farid Mahruf: Diskursus & Metode Mencari Kebenaran Dalam Ilmu Pengetahuan), Yogyakarta: IRCiSoD. 2015.

Hartono, Sunaryati. Capita Selecta Perbandingan Hukum, Bandung: Alumni.1976.

Heywood, Andrew. Political Ideologies: An Introdution (diterjemahkan Yudi Santoso: Ideologi Politik Sebuah Pengantar). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2016.

Huda, Ni’matul. Lembaga Negara dan Masa Transisi Demokrasi. Yogyakarta: UII Press. 2007.

Kaelan, Inkonsistensi dan inkoherensi dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 hasil Amandemen (kajian filosofis dan Yuridis), Yogyakarta: Penerbit Paradigma. 2016.

Kaelan, Pendidikan Pancasila (Proses Demokrasi, Paradigma Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, Amandemen UUD 1945 dan HAM serta Pancasila sebagai Sistem Filsafat). Yogyakarta: Paradigma. 2001.

Kaelan, Filsafat Bahasa, Semiotika dan Hermeneutika, Yogyakarta: Paradigma, 2017.

Kurnia, Titon Slamet. Sistem Hukum Indonesia (Sebuah Pemahaman Awal). Bandung: Mandar Maju. 2016.

Lubis, Solly. Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan. Bandung: Mandar Maju. 2009.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. cet-ke-5. 2013.

MD, Mahfud. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Press. 2010.

MD, Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2006.

Montesquieu, De Baron. The Spirit of Laws. Hafner Press: New York. 1949.

Muljana, Slamet. Tafsir sejarah Nagarakretagama, Yogyakarta:LKiS, 2008.

Peteda, Mansur. Semantik Leksikal. Jakarta:Reineka Cipta. 2010.

Plato, The Republic (Diterjemahkan Sylvester G. Sukur: Republik). Yogyakarta : Narasi. 2018.

Soepomo. R, Bab-bab tentang Hukum Adat. Jakarta. Pratnya Paramita. 2007.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press. 1986.

Sulaiman. King Faisal. Teori Peraturan Perundang-Undangan Dan Aspek Pengujiannya. Yogyakarta : Thafa Media. 2017.

Syamsudin, M. Operasional Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada. 2007.

Tom Sorell, Descartes (Diterjemahkan Joko Suryono: Saya Berfikir Maka Saya Ada). Jakarta: Pustaka Utama Grafiti. 1994.

W. Friedmann, Legal Teory (Diterjemahkan Muhammad Arifin: Teori dan Filsafat Hukum (Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan), Jakarta: Rajawali, 1990.

Makalah

Cholisin, Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Relevansinya saat Ini, Makalah, Disampaikan pada kegiatan Workshop Pengembangan Bahan ajar PKn dan Penyususunan Dokumen II KTSP, MGMP PKn SMP Kabupaten Kulon Progo Semester Gasal Tahun 2011/2012.

Copyright (c) 2021 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.