PEMAKZULAN DAN PELAKSANAAN MEKANISME CHECKS AND BALANCES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Andy Wiyanto
| Abstract views: 1704 | views: 1072

Abstract

Historiography of Indonesia constitutional has noted that the President of Indonesia has twice lowered in the middle of his tenure. The historical record apparently leaves a polemics. In this case under the leadership of Mohammad Amien Rais, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) make changes UUD 1945 to be one of the purposes of the reform. The changes are not only revise mechanism of impeachment in Indonesia, but also makes the 1945 Constitution no longer as temporary as stated Soekarno in the PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Indonesia Independence Preparatory Committee meeting dated August 18, 1945. even impeachment process after reformation is form of Checks and balances on the direct election of the President. so there is legitimacy in the Goverment on the one hand in one side, and the other side it is balanced measurable accountability proccess. Academically, the concept is certainly based on science. How this implemented in the form of regulation , start from basic laws to other rules it below to be explanations more detail and clear. This paper try to explain these cases started from criticism structure of Indonesia constitutional after the reform that embracing Checks and Balances principle. Then followed by a review of the impeachment process in Indonesia, and then the end of two variables are elaborate more deeply with teories Checks and Balances system in the state system in a country.

ABSTRAK

Historiografi ketatanegaraan Indonesia telah mencatat bahwa telah sebanyak dua kali Presiden di Indonesia diturunkan ditengah masa jabatannya. Catatan sejarah tersebut rupanya menyisakan polemik. Untuk itulah kemudian di bawah kepemimpinan Mohammad Amien Rais, MPR melakukan perubahan UUD 1945 yang menjadi salah satu tujuan dari reformasi. Perubahan tersebut tidak hanya memperbaiki mekanisme pemakzulan di Indonesia, namun juga menjadikan UUD 1945 tidak lagi sebagai UUD sementara sebagaimana yang diutarakan Soekarno dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sejatinya proses pemakzulan pasca reformasi merupakan bentuk check and balances atas pemilihan Presiden secara langsung. Sehingga ada legitimasi yang besar dalam pemerintahan pada satu sisi, juga dalam sisi yang lainnya hal itu diimbangi dengan proses pertanggungjawaban yang terukur. Secara akademik, konsep tersebut tentu sesuai dengan ilmu pengetahuan. Tinggal bagaimana hal ini terimplementasi dalam bentuk regulasi, mulai dari undang-undang dasar hingga aturan-aturan lain dibawahnya yang menjadi penjabaran-penjabaran yang lebih rinci dan jelas. Tulisan ini mencoba untuk membedah hal tersebut dengan dimulai dari pembahasan struktur ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi yang menganut prinsip checks and balances di dalamnya, kemudian dilanjutkan dengan ulasan mengenai proses pemakzulan di Indonesia, yang pada akhirnya dari kedua variabel tersebut dibedah dengan teori-teori yang mengulas tentang sistem chesks and balances dalam sistem ketatanegaraan pada sebuah Negara.

Keywords

Perubahan UUD 1945; checks and balances; pemakzulan

Full Text:

PDF

References

Buku

Adam, Asvi Warman. Pelurusan Sejarah Indonesia. Yogyakarta: Ombak, 2007.

Adian, Donny Gahral. Demokrasi Substansial: Risalah Kebangkrutan Liberalisme. Depok: Penerbit Koekoesan, 2010.

Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

---------, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007.

Asshiddiqie, Jimly, et al. Gagasan Perubahan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden secara Langsung. Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Atmoredjo, Sudjito bin. Negara Hukum dalam Perspektif Pancasila (Makalah untuk Kongres Pancasila, Kerjasama Mahkamah Konstitusi RI dan Universitas Gadjah Mada), Yogyakarta, 2009.

Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Dicey, AV. Pengantar Studi Hukum Konstitusi (Introduction to the Study of the Constitution), diterjemahkan oleh Nurhadi. Bandung: Nusamedia, 2007.

Fadjar, Abdul Mukthie. Tipe Negara Hukum. Malang: Bayumedia, 2005

Firdaus. Pertanggungjawaban Presiden Dalam Negara Hukum Demokrasi. Bandung: Yrama Widya, 2007.

Hamzah, Teuku Amir. Ilmu Negara: Kuliah-Kuliah Padmo Wahjono, SH. Jakarta: Indo Hill Co., 2003.

Hatta, Mohammad. Kedaulatan Rakyat. Surabaya: Usaha Nasional, 1980.

Indrayana, Denny. Perubahan UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran. Bandung: Mizan, 2007.

Koesnardi, Moh. dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.

Koesnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983.

Kurde, Nukthoh Arfawie. Telaah Kritis Teori Negara Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Mahfud MD, Mohammad. Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.

---------, Komisi Yudisial Dalam Mosaik Ketatanegaraan Kita, dalam Saiful Rachman, et al, (editor), Bunga Rampai Komisi Yudisial Dan Reformasi Peradilan. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2007.

---------, Perdebatan Hukum Tata Negara: Pasca Perubahan Konstitusi. Jakarta: LP3ES, 2007.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008.

Marzuki, Mohammad Laica. Berjalan-Jalan di Ranah Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Rousseau, Jean Jacques. Perihal Kontrak Sosial atau Prinsip-Prinsip Hukum Politik (Du Contrat Social), diterjemahkan oleh Ida Sundari Husen dan Rahayu Hidayat. Jakarta: Dian Rakyat, 1989.

Soehino, Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 2004.

Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku VI: Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2008

Zoelva, Hamdan. Impeachment Presiden: Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Jurnal/Majalah

Madjid, Nurcholish. Menata Kembali Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara. Jurnal Dialog Peradaban, Volume 2 Nomor 1. Juli-Desember 2009.

Murtopo, Ali. Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Bidang Impeachment Presiden di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 1. Februari 2006.

Permadi, Iwan. Impeachment MK terhadap Presiden dan Kekuasaan Mayoritas di MPR. Jurnal Konstitusi, Volume 4 Nomor 3. September 2007.

Wasito, Wiwik Budi. Demokrasi dan Nomokrasi dibangun secara Intrerdependen, Majalah Konstitusi, No. 34. November 2009.

Wiyanto, Andy. Pertanggungjawaban Presiden dan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Volume 7 Nomor 3. Juni 2010.

Surat Kabar

Rahardjo, Satjipto. 58 Tahun Negara Hukum Indonesia, Negara Hukum, Proyek yang Belum Selesai. Kompas, 11 Agustus 2003.

Website

http://gunawantauda.wordpress.com/2010/03/14/pembatasan-kekuasaan/ diakses pada Rabu, 12 Juni 2013

http://masnurmarzuki.blogspot.com/2011/12/pemisahan-kekuasaan-dan-prinsip-checks.html diakses pada Rabu, 12 Juni 2013

http://triwidodowutomo.blogspot.com/2010/11/menyimak-kembali-checks-and-balances.html diakses pada Rabu, 12 Juni 2013

Makalah

Asshiddiqie, Jimly. Hubungan Antar Lembaga Negara Dalam Perspektif Perubahan UUD 1945, (Makalah untuk Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Perubahan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia), Jakarta, 2006.

Mertosuwignyo, Sri Soemantri. Kapabilitas Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Menjalankan Mekanisme “Check And Balances” Dalam Hubungan Antara Eksekutif Dan Legislatif, (Makalah untuk Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Perubahan. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia), Jakarta, 2006.

---------, Politik Hukum Menuju Pembangunan Sistem Hukum Nasional, (Makalah untuk Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Perubahan. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia), Jakarta, 2006.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.