SENGKETA TANAH PARTIKELIR

Luthvi Febryka Nola
| Abstract views: 798 | views: 2601

Abstract

This paper describes the cause, typology and settlement partikelier dispute. The causes of dispute could be related with direct and indirect partikelier land. The typology of dispute divided based on problem and actor. The settlement of dispute can be through administrative settlement, alternative dispute resolution or the courts. Administrative settlement could be applied to vertical simple dispute. While alternative dispute resolution was applied to the horizontal dispute. For vertical and triangular disputes were resolved in court.

ABSTRAK

Tulisan ini menjelaskan tentang penyebab, tipologi dan upaya penyelesaian sengketa atas tanah partikelier. Penyebab sengketa tanah partikelir ada yang langsung dan adapula tidak langsung berhubungan dengan tanah partikelir. Tipologi sengketa partikelir terbagi atas 2 kelompok besar yang saling berkaitan yaitu tipologi berdasarkan permasalahan dan berdasarkan aktor. Terhadap sengketa dapat diupayakan penyelesaian secara administratif, alternatif penyelesaian sengketa atau melalui jalur pengadilan. Penyelesaian administratif dapat diterapkan pada sengketa vertikal sederhana. Sedangkan alternatif penyelesaian sengketa sesuai diterapkan pada sengketa bertipe horizontal. Untuk sengketa vertikal dan segitiga lebih tepat diselesaikan di pengadilan.

Keywords

tanah; partikelir; sengketa

Full Text:

PDF

References

Buku

Harsono, Budi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta:

Djambatan, 2003.

Kelsen, Hans, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, terjemahan

dari “General Theory of Law and State” oleh Somardi, Jakarta: Bee Media Indonesia, 2007.

Murad, Rusmadi, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung: Alumni, 1991.

Nonet, Philippe, et al., Hukum Responsif, Bandung: Nusamedia, 2010.

Poesponegoro, Marwati Djoened et.al, Sejarah Nasional Indonesia IV, Jakarta: Balai Pustaka, 2008.

Putyatmoko, Y. Sri, Perizinan: Problem dan Upaya Pembenahan, Grasindo: Yogyakarta, 2009.

Santoso, Urip, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana, 2009.

Sumitro, Rochmad, dalam Abdurrahman, Tebaran Pemikiran mengenai Hukum Agraria, Bandung: Alumni,1985.

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2004.

Sumardjono, Maria S. W., Mediasi Sengketa Tanah, Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2008.

Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Edwin, Eigendom Sebagai Alat Bukti yang Kuat dalam Pembuktian Kepemilikan Tanah pada Hukum Tanah Indonesia, Analisis terhadap

Putusan Mahkamah Agung No. 588/PK/ Pdt./2002, Tesis, Depok: FHUI-Magister Kenotariatan, 2012.

Iskandar, Mohammad, Hak-Hak Pemilikan Tanah dan Kerusuhan Sosial: Kasus Tanah Partikelir Ciomas Tahun 1886, Laporan Penelitian,

UI, Depok.

Juniasri, Mirda, Proses Permohonan Hak Atas Tanah Bekas Tanah Partikelir di Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulo Gadung Jakarta

Timur, Tesis, Semarang: Universitas Diponegoro, 2004.

Sumarto, Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win Win Solution oleh Badan Pertanahan Nasional RI, Jakarta:

Direktorat Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional RI, 2012.

Internet

“Aliran Pemikiran Hukum: Hukum Alam”, http://arsyadshawir.blogspot.com/2012/11/aliran-pemikiran-hukum-hukum-alam.html, diakses tanggal 17 September 2013.

“Antara Keadilan Substantif dan Keadilan Prosedural”, http://sergie-zainovsky.blogspot.com/2012/10/antara-keadilan-substantif-dankeadilan.html, diakses tanggal 19 September 2013.

Farkhani, “Mengenal Hak Atas Tanah dan Konflik Pertanahan di Indonesia”, http://stainsalatiga.ac.id/mengenal-hak-atastanah-

dan-konflik-pertanahan-di -indonesia/, diakses tanggal 19 September

Herliza, Husnayadi, “Mediasi Sengketa Tanah”, http://kot-banjarmasin.bpn.go.id/Propinsi/Kalimantan-Selatan/KotaBanjarmasin/Artikel/Mediasi-Sengketa-Tanah.aspx,

diakses tanggal 20 September 2013

“Konflik Perkebunan: Mencari Solusi Yang Berkeadilan dan Mensejahterakan Rakyat Kecil”, Hasil Seminar dan Lokakarya Nasional Konflik Agraria, http://pphafh.ub.ac.id/hasil-seminardan-lokakarya-nasional-konflik-agrariakonflik-perkebunan-mencari-solusi-yangberkeadilan-dan-mensejahterakan-rakyatkecil/, diakses tanggal 17 September 2013.

Pranata, Agus, “Merebut Kembali Tanah Garapan”, http://www.berdikarionline.com/kabarrakyat/20120816/merebut-kembalitanah-garapan.html, diakses tanggal 15 Juli 2013.

Resty, Mutia, “Sengketa Mbah Priok Karena Dua Pihak Punya Sertifikat Tanah”, http://www.tempo.co/read/news/2010/04/23/057242825/

Sengketa-Mbah-Priok-Karena-Dua-Pihak-Punya-Sertifikat-Tanah, diakses tanggal 29 Juli 2013.

Suharyanto,Gatot, “Ulasan Keterkaitan Tipologi dengan Fungsi dan Bentuk-nya (Studi Kasus bangunan masjid”, http://issuu.com/gats.id/docs/keterkaitan_tipologi_dengan_fungsi_dan_bentuk, diakses tanggal 19 Agustus 2013.

“20 Pengacara Dukung Anggota DPD, SBY Usut Kasus Kantor Lama Walikota Jakbar”, http://poskota.co.id/berita-terkini/2010/03/28/

sby-usut-kasus-kantor-lama-walikota-jakbar, diakses tanggal 15 Juli 2013.

Peraturan

UU No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1517).

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344).

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).

UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079).

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-

Undang. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Surat BPN Jakarta Pusat No. 468/PT/P/VII/2000 tanggal 24 Juli 2000.

Lampiran 01/Juknis/D.V/2007 Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dan Penyelesaian Masalah Pertanahan.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.