UNDANG-UNDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Monika Suhayati
| Abstract views: 473 | views: 878

Abstract

Funding is one of the main elements in the implementation of terrorist activities. Law on the Prevention and Eradication of Terrorism Financing governing eradicating terrorism by using the system and tracing the flow of funds mechanism (follow the money). Implementation of blocking the flow of terrorist funds and placement on the list of suspected terrorists and terrorist organizations which are regulated in the legislation is vulnerable to human rights violations. Indonesia as a rule of law state is obliged to give recognition and respect to human rights which guaranteed by law. Law on the Prevention and Eradication of Terrorism Financing has provided protection against human rights, namely the regulation on filing of an objection to the blocking of the flow of funds terrorism and placement on the list of suspected terrorists and terrorist organizations, the exception blocking the flow of terrorist funds, vindication and the rights for compensation and/or rehabilitation, and the establishment of the Central Jakarta District Court to do the blocking and the inclusion in the list of suspected terrorists.

ABSTRAK

Pendanaan merupakan salah satu unsur utama dalam pelaksanaan kegiatan terorisme. Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme mengatur mengenai upaya pemberantasan tindak pidana terorisme dengan menggunakan sistem dan mekanisme penelusuran aliran dana (follow the money). Pelaksanaan pemblokiran aliran dana terorisme dan penempatan dalam daftar terduga teroris , dan organisasi teroris yang diatur dalam undang-undang tersebut rentan terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara hukum wajib memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dijamin melalui undang-undang. Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme telah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yaitu dengan pengaturan mengenai pengajuan keberatan atas pemblokiran aliran dana terorisme dan penempatan dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, pengecualian pemblokiran aliran dana terorisme, pemulihan nama baik dan hak untuk mendapatkan kompensasi dan/atau rehabilitasi, dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukannya pemblokiran dan pencantuman dalam daftar terduga teroris.

Keywords

terorisme; pendanaan; hak asasi manusia

Full Text:

PDF

References

Buku

Effendi, A. Masyhur. Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional. Bogor: Ghalia Indonesia, 1993.

Effendi, A. Masyhur. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) & Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM). Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.

FATF. International Best Practices Targeted Financial Sanctions Related To Terrorism And Terrorist Financing (Recommendation 6). Paris: FATF/OECD, 2013.

Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat). Bandung: PT Refika Aditama, 2009.

Muhtaj, Majda El. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Jakarta: PPATK, 2011.

Website

“Dana Teroris Ditransfer dari Bank Besar”. http://www.hariansumutpos.com/arsip/?p=36576, diakses 3 Desember 2012.

“DPR Minta Kapolri Hentikan Tren Tembak Mati Terduga Teroris”. http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/01/04/myvbho-dpr-minta-kapolri-hentikan-trentembak-mati-terduga-teroris, diakses 30

Januari 2014.

“FATF Public Statement-22 June 2012”. http://www.fatf-gafi.org/topics/high-riskandnoncooperativejurisdictions/documents/

fatfpublicstatement-22june2012.html, diakses 25 September 2012.

“Ini Aliran Dana Hasil Rampokan Kelompok Teroris Abu Roban”. http://www.tribunnews.com/nasional/2013/05/15/inialiran-dana-hasil-rampokan-kelompokteroris-abu-roban, diakses 18 Desember 2013.

“Pencegahan dan Penanggulangan Gerakan Terorisme”.http://www.bappenas.go.id/files/6213/5227/9358/bab-6-pencegahandan-penanggulangan-gerakan-terorisme.pdf, diakses 18 Desember 2013.

“6 Terduga Teroris Tewas dalam Baku Tembak dengan Densus 88”. http://www.voaindonesia.com/content/enam-teroristewas-dalam-baku-tembak-dengandensus-88/1821232.html, diakses 30 Januari 2014.

Makalah

Officer for Democratic Institutions and Human Rights. Combating the Financing of Terrorism.While Protecting Human Rights: A Dilemma?.

Background Paper Giessbach II Seminar on Combating the Financing of Terrorism. Davos. Switzerland, 2008.

Peraturan Perundangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

________. Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39 Tahun 1999, LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886.

________. Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. UU No. 9 Tahun 2013, LN No. 50 Tahun 2013, TLN No. 3886.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.