POLITIK HUKUM PIDANA PEMBERIAN PENANGGUHAN PENAHANAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA (CRIMINAL LAW POLITICS IN THE PROVISION OF SUSPENSION OF DETENTION CASE INVESTIGATION)

Puteri Hikmawati
| Abstract views: 301 | views: 1490

Abstract

Criminal procedure law entitles a suspect or defendant to request a suspension of detention, with or without a guarantee of money or people. However, the provisions of the Criminal Procedure Code are not exhaustive set of procedures, leading to problems in its implementation. This paper analyzes surety regulations in the Criminal Code and its implementation, as well as surety regulations in the Criminal Procedure Bill, based on the research conducted in East Java and East Kalimantan. The results of this research are expected to be an input for the House of Representatives to discuss the Criminal Procedure Bill. Based on the research, the Criminal Procedure Code does not fully provide procedures for granting the surety, the amount of money guarantee, and legal consequences of the guarantor if the suspect or defendant that he fled guarantee. In addition, the provisions of the Criminal Procedure Code surety cause confusion in the bill, so it can create legal uncertainty, therefore, the need to be reformulated.

ABSTRAK

Hukum acara pidana memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk meminta penangguhan penahanan, dengan atau tanpa jaminan uang atau orang. Namun, ketentuan dalam KUHAP tidak secara lengkap mengatur tata caranya, sehingga menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Tulisan ini menganalisis pengaturan penangguhan penahanan dalam KUHAP dan pelaksanaannya, serta pengaturan penangguhan penahanan dalam RUU KUHAP, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Jawa Timur dan Kalimantan Timur. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan masukan bagi DPR RI dalam membahas RUU KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian, KUHAP tidak secara lengkap memberikan ketentuan mengenai tata cara pemberian penangguhan penahanan, besarnya uang jaminan, dan akibat hukum dari si penjamin apabila tersangka atau terdakwa yang ia jamin melarikan diri. Selain itu, ketentuan penangguhan penahanan dalam RUU KUHAP menimbulkan kebingungan, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali.

Keywords

penangguhan penahanan; hukum acara pidana; KUHAP; RUU KUHAP

Full Text:

PDF

References

Buku

Ali, H. Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2009.

Arief, Barda Nawawi. Politik Hukum Pidana, Jakarta: Pascasarjana Universitas Indonesia, 1992.

Hamzah, Andi. Politik Hukum Pidana, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1991.

Hamdan, M. Politik Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), cetakan kelima, Jakarta: Sinar

Grafika, 2003.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1981.

-----------, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru, 1983.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya (70 Tahun Prof. Soetandyo Wignjospebroto), diedit oleh

Ifdhal Kasim, Winarno Yudho, Sandra Moniaga, Noor Fauzi, Ricardo Simarmata, dan Eddie Sius RL), Jakarta: ELSAM dan HUMA, 2002.

Wisnubroto, Al. dan G. Widiartana. Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005.

Website:

“Penangguhan Penahanan dengan Uang Jaminan Perlu diperjelas”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol13271/penangguhan-penahanan-dengan-uangjaminan-perlu-diperjelas, diakses tanggal

Februari 2013.

“DKI Jakarta Provinsi Terkorup di Indonesia”, http://yustisi.com/2012/08/dki-jakartaprovinsi-terkorup-di-indonesia/, diakses tanggal 15 April 2013.

“Alasan Pekerjaan, Ajukan Penangguhan Penahanan”, http://www.sapos.co.id/indekx.php/berita/detail/Rubrik/9/36180, diakses

tanggal 23 April 2013.

“Penahanan Tersangka Korupsi Samarinda Minta Ditangguhkan”, http:// formatnews.com/v1/view.php?newid=45764, diakses tanggal 15 April 2013.

“Tahanan Korupsi Dikeluarkan, Masyarakat Curigai Kejaksaan”, http:// www. detiknews.net/read/2012/04/25/tahanan-korupsidikeluarkan-

masyarakat-curigai-kejaksaan, diakses tanggal 23 April 2013.

“Dugaan Korupsi Dispenduk Walikota Surati Polda Soal Penangguhan Penahanan Tiga Anak Buahnya”, http://www.infogue.com/viewstory/ 2011/10/27/walikota surati polda soal penangguhan penahanan tiga anakbuahnya/?url=http://detik.feetsportal.com/c/33613/f/590269/s/1994c27b/I/0Lsu

rabaya0Bdetik0N0Cread0C20A110C10A0C260C21350A90C17534590C4660Cwalikota0Esurati0Epolda0Esoal0Epenangguhan0Epenahanan0Etiga0Eanak0Ebuahnya/story01.htm, diakses tanggal 23 April 2013.

“Sakit Jadi Alasan Bebas dari Penjara”, http://hukum.kompasiana.com/ 2013/05/06/ sakitjadi-alasan-bebas-dari-penjara-557924.html, diakses tanggal 26 Mei 2013.

Peraturan Perundang-undangan:

Indonesia. Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU No. 8 Tahun 1981.

Indonesia. Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. UU No. 4 Tahun 2004.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. PP No. 27, LN No. 36 tahun 1983. TLN. No. 3258.

Lain-lain:

Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.