KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Monika Suhayati
| Abstract views: 707 | views: 3470

Abstract

One of the new substance in Law Number 12 of 2011 regarding Regulation’s Formation is the placement of People’s Consultative Assembly decision in the regulations hierarchy, which is under the Indonesian constitution of 1945 and above the law. Such placement is appropriate considering that there are few valid and binding People’s Consultative Assembly decisions according to People’s Consultative Assembly Decision Number I/MPR/2003. The People’s Consultative Assembly decision is also a fundamental rule of a state or a basic rule of a state (staatsgrundgesetz) as well as the body of Indonesian constitution of 1945 considering that the People’s Consultative Assembly decision is the foundation of law’s formation (formell gezetz) and other lower regulations before the amendment of the Indonesian constitution of 1945.

ABSTRAK

Salah satu substansi baru dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah penempatan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Ketetapan MPR ditempatkan dibawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatas undang-undang. Penempatan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan adalah tepat mengingat masih terdapat Ketetapan MPR yang masih berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. Ketetapan MPR juga merupakan aturan dasar negara atau aturan pokok negara (staatsgrundgesetz) sebagaimana halnya dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikarenakan Ketetapan MPR menjadi landasan pembentukan undang-undang (formell gezetz) dan peraturan lain yang lebih rendah sebelum perubahan UUD Tahun 1945.

Keywords

Ketetapan; MPR; Undang-Undang

Full Text:

PDF

References

Buku, Tesis dan Jurnal :

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Indrati S., Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan (1) (Jenis Fungsi dan Materi Muatan). Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2007.

Indrati S. Maria Farida. Eksistensi Ketetapan MPR Pasca Amandemen UUD 1945. Yuridika. Vol. 20 No. 1, Januari- Februari 2005.

Indrayana Denny. Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran, diterjemahkan dari Denny Indrayana, Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitutional-Making Transition. Bandung: Penerbit Mizan, 2007.

Kelsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2011.

Puspitadewi, Rachmani. Kedudukan dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum Pro Justitia. Volume 25 No. 4, Oktober 2007.

Sagala, Budiman B. Tugas dan Wewenang MPR di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Sumardi. Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat Pasca Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tesis pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Depok, 2006.

Risalah Rapat :

Rapat Konsultasi Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan DPR-RI dengan Mahkamah Konstitusi. Jakarta, 1 Maret 2011.

Risalah Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan DPR-RI dengan Menteri

Hukum dan Hak Azasi Manusia RI. Jakarta, 2 Maret 2011.

Risalah Rapat Panja Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan DPR-RI dengan Dirjen

Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI,

Jakarta, 15 Juni 2011.

Risalah Rapat Paripurna DPR RI ke-36 Masa Sidang IV Tahun Sidang: 2010 – 2011. Jakarta, 22 Juli 2011.

Internet :

Siahaan, Maruarar. Mengawal Konstitusionalitas Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia: Masalah Dan Tantangan Dalam Sistem Hukum Kita. http://cic-jure. org/Download/Makalah/MENGAWAL%20KONSTITUSIONALITAS%

PERATURAN%20PERUNDANG% 20watwerpark% 20pdf.pdf, diakses

November 2011.

Thohari, Hajriyanto Y. Eksistensi Ketetapan MPR Pasca UU No. 12 Tahun 2011, Makalah dipresentasikan pada acara Pers Gathering Wartawan Parlemen tanggal 11-13 November di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung, http://mpr.go.id/files/pdf/2011/11/14/eksistensi-ketetapan-mpr-pascauu-no-12-tahun-2011-1321247847.pdf, diakses 25 November 2011.

Peraturan Perundang-undangan:

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

________. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status

Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan

Tahun 2002.

________. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-undangan. LN No. 53 Tahun 2004, TLN No. 4389.

MONIKA SUHAYATI: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ... 211

________. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-undangan. LN No. 82 Tahun 2011, TLN No. 5234.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.