ARTI PENTING PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI

Harris Yonatan Parmahan Sibuea
| Abstract views: 2958 | views: 9054

Abstract

This study analyzes the importance of the first time registration of the land for the owner of the land that have not been registered and the government (BPN) and also the problems that occur at this time related to the first time registration of the land for the land owners who have not been registered. The registration of the land for the first time is very important, because the parcels of the land that already registered will recieve a certificate and have the legal certainty. Today, Percentage of ownership certificates of registration of land parcels for the first time in Indonesia is still low. Whereas, people can use their land as a supporting certificate to obtain that money as collateral to obtain credit in the banking institutions as well as to reduce the space for middlemen, speculators and land manifulator. The problem in this study is what is the significance of the land registration for the first time and what issues is related to the land registration for the first time. This study is analytical descriptive with the normative juridical approach and using secondary data obtained from literature studies, studies dan references documents that have been published by the author. Secondary data systematically compiled and analyzed in a qualitative. The conclusion of this study is the systematic land registration is very expected to provide the legal certainty for the land owner that have not been registered, primarily for the middle income people.

ABSTRAK

Penelitian ini menganalisis pentingnya pendaftaran tanah untuk pertama kali bagi pemilik tanah yang belum terdaftar dan Pemerintah (BPN) serta permasalahan yang terjadi saat ini terkait pendaftaran tanah untuk pertama kali bagi pemilik tanah yang belum terdaftar. Pendaftaran tanah untuk pertama kali sangat penting, karena bidang tanah yang sudah terdaftar akan mendapat sertifikat serta memiliki kepastian hukum. Sekarang ini, prosentase kepemilikan sertifikat bidang tanah dari pendaftaran tanah untuk pertama kali di Indonesia masih rendah. Padahal masyarakat dapat menggunakan sertifikat tanahnya sebagai pendukung untuk memperoleh uang yakni sebagai jaminan memperoleh kredit di lembaga perbankan serta untuk mengurangi ruang gerak para tengkulak, spekulator dan manifulator tanah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa arti penting pendaftaran tanah untuk pertama kali serta permasalahan apa yang terjadi saat ini terkait pendaftaran tanah untuk pertama kali. Permasalahan Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, studi dokumen serta referensi yang telah dipublikasikan oleh penulisnya. Data sekunder disusun secara sistematik dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pendaftaran tanah sistematik yang memberikan kepastian hukum sangat diharapkan bagi pemilik bidang tanah yang belum terdaftar terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah kebawah.

Keywords

Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali; Pendaftaran Tanah Sistematik; Kepastian Hukum; Sertifikat

Full Text:

PDF

References

Buku

Harsono, Boedi. 1997. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukkan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Lubis, Mhd. Yamin dan Abd. Rahim Lubis. 2008. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Penerbit Bandar Maju.

Mertoskusumo, Sudikno. 1988. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Parlindungan, A. P. 1993. Komentar Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.

------. 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Salman, R. Otje. 1983. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Bandung: Penerbit Alumni.

Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Hage. 2010. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960, LN No. 104 Tahun 1960, TLN No. 2043.

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, PP No. 10 Tahun 1961, LN No. 28 Tahun 1961, TLN No. 2171.

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, PP No. 24 Tahun 1997, LN No. 59 Tahun 1997, TLN No. 3696.

Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PMNA/Ka BPN No. 3 Tahun 1997.

Tesis dan Disertasi

Arifin, Fairuz Syifa. 2008. Pembaruan Agraria Nasional (PAN) Dengan Progam Sertipikasi Tanah Melalui Prona Guna Menyukseskan Tertib Administrasi Pertanahan Di Kabupaten Pemalang. Tesis. Progam Pasca Sarjana. Semarang: Universitas Diponegoro.

Ma’moen, Antje M. 1996. Pendaftaran Tanah Sebagai Pelaksana UUPA Untuk Mencapai Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Kota Madya Bandung. Disertasi. Bandung: Universitas Padjajaran

Makalah, Seminar dan Hasil Penelitian

Kerangka Kebijakan Pertanahan Nasional Tim Teknis Progam Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Pertanahan. Makalah dalam Workshop Regional dalam rangka Konsultasi Publik dan Bappenas. Pekanbaru, 1 Maret 2005.

Sambutan Kepala Badan Pertanahan Nasional. dalam Seminar tentang

Efektifitas Lembaga Rechtsverking dalam Mengatasi Kelemahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Negatif. Jakarta, 20 Maret 2002.

Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi PHLN Ditjen Pengelolaan Utang. Laporan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, oleh Departemen Keuangan. Land Management And Policy Development Project.

Internet

Henricus, Hans. 2010. Penyertifikatan Tanah: Baru 49 % Tanah di Indonesia yang Bersertifikat, (http://nasional.kontan.co.id/v2/read/1263438725/28194/

Baru-49-Tanah-di-Indonesia-yang-Bersertifikat, diakses 14 Oktober 2011).

Nasoetion, Lutfi Ibrahim. 2003. Cadastral Template – Country Data. (http://www.cadastraltemplate.org/countrydata/id.htm, diakses 18 Oktober 2011).

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.