EKSISTENSI LEMBAGA PENILAI TANAH DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (EXISTENCE OF THE LAND APPRAISER IN THE LAND ACQUSITION FOR PUBLIC INTEREST)

Sulasi Rongiyati
| Abstract views: 504 | views: 2261

Abstract

The land appraiser has an important role in determining the compensation of land rights, specially the land in acquisition for public interest. The assessment result of the land appraiser are used as the basis for calculating damages in the deliberations between the government and holders of land rights before the stipulated of compensation. Since the publishing of Act No. 2 of 2012 on Land Procurement for Development in the Public Interest, Land appraiser having stronger position and authority than previous regulation is The Presidential Regulation No. 65 of 2006. Act No. 2 of 2012 provides an independent and professional positions. The authority of the Land appraiser is not just limited to assess of land prices, but also the authority to judge things on the land or buildings, basements, and the losses as a result of land acquisition for development in public interest. However, some provisions in the Act opens up the possibility of intervention from the National Land Agency, so there is not transparency and legal uncertainty.

ABSTRAK

Penilai Pertanahan memiliki peran penting dalam menentukan ganti kerugian terhadap hak atas tanah, khususnya tanah bagi kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum. Hasil penilaian Penilai Pertanahan digunakan sebagai dasar perhitungan ganti kerugian dalam musyawarah antara Pemerintah dengan pemegang hak atas tanah sebelum ganti kerugian ditetapkan. Sejak pemberlakuan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Penilai Pertanahan memiliki kedudukan dan kewenangan yang lebih kuat dibandingkan dengan pegaturan sebelumnya dalam Perpres No. 65 Tahun 2006. UU memberikan kedudukan yang independen dan profesional. Sedangkan kewenangan Penilai Pertanahan tidak hanya terbatas pada menilai harga tanah, tetapi juga berwenang menilai benda atau bangunan di atas tanah, ruang di bawah tanah, serta kerugian-kerugian sebagai dampak pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Namun, beberapa ketentuan dalam UU tersebut membuka kemungkinan intervensi Lembaga Pertanahan sekaligus mencerminkan tidak adanya transparansi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Keywords

Penilai Pertanahan; Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum; UU No. 12 Tahun 2012

Full Text:

PDF

References

Bentham, Jeremy. Teori Perundang-Undangan, Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana (The Theory of Legislation). diterjemahkan oleh Nurhadi M.A. Bandung: Nuansa dan Nusamedia. 2010.

L. Tanya, Bernard dkk. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010

Reerink, Gustav. “Ganti Rugi? Ganti Untung? Hukum dan Praktek Pengadaan Tanah di Indonesia Pasca Orde Baru” dalam Hukum Agraria dan Masyarakat

di Indonesia. Penyunting: Myrna A. Safitri dan Tristam Moeliono. Jakarta: HuMa dan Van Vollen Hoven Institute, 2010.

Sinamo, Nomensen. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2010.

Siregar,Hermanto. “Politik Dan Kebijakan Penilaian Tanah dan Aset Pertanahan”

disampaikan dalam Workshop Nasional Politik, Arah, dan Kebijakan

Penilaian Tanah dan Aset Pertanahan, Jakarta: 20-30 Nopember 2007.

Laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU Tentang Pengadaan Tanah Untuk

Pembangunan Dalam Rapat Paripurna DPR RI, 16 Desember 2011.

Web Site:

Damang, Prinsip Kelayakan Ganti Rugi Atas Penilaian oleh Tim Penilai Harga Tanah,

http://www.negarahukum.com/hukum/prinsip-kelayakan-ganti-rugi-ataspenilaian-oleh-tim-penilai -harga-tanah.html, diakses tanggal 13 Maret 2012

Damayanti. Astrid dan Alfian Syah, Penilaian Tanah Dengan Pendekatan Keruangan, http:// staff.ui.ac.id/, diakses tanggal 25 Februari 2012.

Forum Komunikasi Pertanahan, Penilaian Tanah sebagai Sarana Pengambil Keputusan dalam Konsolidasi Tanah, http://erestajaya.blogspot.com/2009/01/

penilaian-tanah-sebagai-sarana.html, diakses tanggal 25 Maret 2012.

Pelepasan Hak Milik atas Tanah, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/ cl5382/pelepasan-hak-milik-atas-tanah, diakses 20 April 2012.

Rencana Pembangunan Jembatan Sogan Terancam Batal, http://jogja.tribunnews.com/ 2012/02/14/rencana-pembangunan-jembatan-sogan-terancam-batal, diakses tanggal 20 April 2012

Peraturan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Perpres No.65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan

Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Perka BPN No. 3 Tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan

Presiden No.65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.