Redefinisi Hukum Tindak Pidana pada Aktivitas Pendengungan (Buzzing) Informasi Elektronik Melalui Instrumen Media Sosial (Legal Redefinition of the Electronic Information Buzzing Activities Through Social Media Instruments)

R Muhamad Ibnu Mazjah
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

The ease with which the society can access and use social media as a means of communication, including expressing thoughts
and beliefs, sharing opinions, processing and conveying information, has given birth to a new activity in society known as
electronic information buzzing, along with its subject, called the buzzer. The buzzing activity is based on the right to freedom
of expression and the dissemination of information to guarantee the protection of human rights. However, in reality, these
activities have received criticism from the public because they are considered as a means of spreading hatred and hostility, as
a result of violations from the side of morality because they misuse the meaning of freedom itself. On the other hand, legal
provisions do not specifically and comprehensively regulate buzzing activities. Moving on from this, this study discusses the
redefinition of buzzing from a legal perspective as a contribution of thought to determine the extent to which the law regulates
freedom and responsibility in carrying out buzzing activities along with the formulation of the elements of the crime. This
article uses a normative legal research method, which at the end recommends the need for a separate law that regulates buzzing
activities as an occupation in accordance with the current conditions of society to include regulations regarding the application
of a system of ethical norms to buzzers as a means to prevent behavior control-based crimes.

 

Abstrak

Kemudahan masyarakat dalam mengakses dan menjadikan media sosial sebagai alat berkomunikasi termasuk untuk menyatakan pikiran dan sikap, mengeluarkan pendapat, mengolah dan menyampaikan informasi telah melahirkan sebuah aktivitas baru di tengah masyarakat yang dikenal dengan istilah pendengungan (buzzing) informasi elektronik, beserta subjeknya yang disebut buzzer. Pelaksanaan aktivitas buzzing itu berlandaskan pada pada hak atas kebebasan berekspresi dan menyebarkan informasi yang  mendapatkan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Akan tetapi, pada kenyataannya aktivitas tersebut mendapat celaan dari masyarakat karena dianggap sebagai alat penebar rasa kebencian dan permusuhan, akibat pelanggaran dari sisi kesusilaan karena menyalahgunakan arti kebebasan itu sendiri. Pada sisi lain, ketentuan hukum tidak secara spesifik dan komprehensif mengatur aktivitas buzzing. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini membahas mengenai redefinisi buzzing dari perspektif hukum sebagai sumbangan pemikiran guna mengetahui sejauh mana hukum mengatur kebebasan dan tanggung jawab dalam melaksanakan aktivitas buzzing tersebut berikut dengan perumusan unsur-unsur tindak pidananya. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang pada bagian akhir merekomendasikan perlunya undang-undang tersendiri yang mengatur aktivitas buzzing sebagai suatu pekerjaan sesuai dengan kondisi terkini masyarakat hingga mencakup pengaturan tentang pemberlakuan sistem norma
etika kepada buzzer sebagai sarana untuk mencegah kejahatan berbasis pengendalian perilaku.

Keywords

law; criminal act; buzzing; electronic information; social media; hukum; tindak pidana; pendengungan; informasi elektronik; media sosial

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Ariyanti, Vivi. “Kebijakan Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana”. Jurnal Yuridis. Vol. 6. No. 2. 2019.

Candra, Septa. “Perumusan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Jurnal Hukum Prioris. Vol. 3. No. 3. 2013.

Loisa, Felicia Riris. “Peran Buzzer Politik dalam Aktivitas Kampanye di Media Sosial”. Jurnal Koneksi. Vol. 2. No. 2. 2018.

Mudawamah, Nita Siti. “Perilaku Pengguna Internet: Studi Kasus Pada Mahasiswa Jurusan Perpustakaan dan Ilmu Informasi UIN

Maulana Malik Ibrahim”. Jurnal Bibliotika., Vol. 4. No. 1. 2020.

Mustika, Rieka. “Pergeseran Peran Buzzer Ke Dunia Politik di Media Sosial”. Jurnal Diakom. Vol. 2. No.2. 2019.

Purnamasari, Galuh Chandra. “Problematika Penerapan Aturan Pembatasaan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia”. Jurnal Hukum Prioris. Vol. 6, No. 2. 2017.

Rosana, Elly. “Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia”. Jurnal TAPIs. Vol. 12. No. 1. 2016.

Sahputra, Dodi. Oksidelfa Yanto, Susanto. “Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Ujaran Kebencian yang Disebarkan oleh Buzzer dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana”. Jurnal Lex Specialis. Vol. 1. No. 2. 2020.

Sugiono, Shiddiq. “Fenomena Industri Buzzer di Indonesia: Sebuah Kajian Ekonomi Politik Media”. Jurnal Communicatus.,Vol. 4. No. 1.

Buku

Anggara et al. Menimbang Ulang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam Putusan Pengadilan. Jakarta: Institute Criminal Justice Reform. 2015

Asshiddiqie, Jimly. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi Perspektif Baru Tentang Rule of Law and Rule of Ethics. Jakarta: Sinar Grafika., 2017.

Bradshaw, Samantha dan Howard, Philip N. “The Global Dsiinformation Order: 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation”. Oxford: University of Oxfvord, 2019.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 2008.

Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Hiariej, Eddward Omar Sharif. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2016.

Kanter, E.Y. dan Sianturi. S. R. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Penerbit Storia Grafika. 2018.

Marbun, Rocky. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Malang: Setara Press. 2015.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: renadamedia. 2015.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta., 2017.

Muladi dan Dwidja Prayitno. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana. Bandung: STBH. 1991.

Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju.2018.

Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana. Depok: Rajagrafindo Persada. 2020.

Sidharta, B. Arief Sidharta. Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum., Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Bandung: Refika Aditama. 2018.

Sjahdeini, Sutan Remy. Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk Beluknya. Jakarta: Kencana. 2017.

Tjahjadi, S. P. Lili. Hukum Moral Ajaran Imperatif Immanuel Kant Tentang Etika dan Imperatif Kategoris. Jakarta: Kanisius. 1991.

Tomuschat, Christian. Human Rights: Between Idealism And Realism., Academy of European Law. Oxford: Oxford University Press. 2003.

Disertasi

Mazjah, R. Muhamad Ibnu, Tanggungjawab Pers Sebagai Subjek Hukum Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Disertasi.

Program Studi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Surabaya. 2017.

Pustaka Dalam Jaringan

Has, Panji. 12 Oktober 2019. “Riset: Buzzer Indonesia Digerakkan oOleh Agensi”., https://www.cnnindonesia.com/nasion

al/20191012013820-32-438898/riset-buzzerdi-indonesia-digerakkan-oleh-agensi., diakses tanggal 25 Juli 2021.

Tirto.id. 10 Februari 2021. “Apa Itu Buzzer Politik? Arti, Strategi, Sejarah dDan Pola Rekrutmen”.,https://tirto.id/apa-itubuzzer-

politik-arti-strategi-sejarah-dan-polarekrutmen-gaa., diakses tanggal 18 Juli 2021.

Copyright (c) 2021 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.