MATERI BARU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (THE NEW MATERIAL ON COPYRIGHT ACT NUMBER 28 YEAR 2014)

Trias Palupi Kurnianingrum
| Abstract views: 517 | views: 6071

Abstract

The development of creative economy became one of the mainstays of Indonesia and various countries, as well as the rapid growth of information and communication technologies has necessitated updates Copyright act. This needs to be done, because the law is no longer relevant to the current condition. This study intends to discuss the issues about replacement’s copyright act 2002 and the new materials on copyright act 2014. This becomes an important issue to be studied in view that copyright has become an important basis of national industrial part of the creative economy, so that with the replacement of the copyright act is expected to comply the elements of protection and development of the creative economy. In the analysis said that the new material of copyright act 2014 assessed a renewal of the law, especially to provide maximum protection for both economic rights and moral rights of the creators and owners of related rights. But this regulation need for further implementing arrangements so that the protection and legal certainty can be implemented properly. The legal certainty of copyright act 2014 is expected to support a domestic investment and indonesian trade product at international level.

ABSTRAK

Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara, serta berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi telah mengharuskan adanya pembaruan UU Hak Cipta. Hal ini, dikarenakan UU tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian.
Kajian ini bermaksud untuk membahas mengenai permasalahan apa sajakah yang menjadi dasar adanya penggantian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta serta materi-materi baru apa sajakah yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Masalah ini menjadi penting untuk dikaji mengingat hak cipta telah menjadi basis terpenting
dari bagian industri ekonomi kreatif nasional, sehingga dengan adanya penggantian Undang-Undang Hak Cipta ini diharapkan dapat lebih memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan terhadap ekonomi kreatif. Dalam pembahasan dikatakan bahwa materi baru yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai merupakan suatu pembaharuan hukum khususnya untuk memberikan perlindungan maksimal baik hak ekonomi maupun hak moral terhadap pencipta dan pemilik hak terkait, namun perlu adanya pengaturan pelaksana lebih lanjut supaya perlindungan dan kepastian hukum dapat diimplementasikan dengan baik. Jaminan kepastian hukum melalui UU Hak Cipta 2014 diharapkan dapat mendukung peningkatan investasi di dalam negeri dan prospek perdagangan produk Indonesia di tingkat internasional.

Keywords

replacement of the copyright act 2002; legal reform; the copyright act 2014; insurance legal certainty; pengantian UU Hak Cipta 2002; pembaharuan hukum; UU Hak Cipta 2014; jaminan kepastian hukum

Full Text:

PDF

References

Buku

Djumhana, Muhamad dan R. Djubaedillah. Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Hasibuan, Otto. Hak Cipta di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Colecting Society. Bandung: Penerbit PT. Alumni, 2008.

Nainggolan, Bernard. Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung: Penerbit PT. Alumni Bandung, 2011.

Nonet, Philippe dan Philip Selznick. Hukum Responsif. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2010.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Saidin, Ok. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo

Persada, 2013.

J. Hukum Jaminan: Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Supramono, Gatot. Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2010.

Tanya, Bernard L. Dkk. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Website

Henri4w. “Bab II Politik Hukum”. http://www.docstoc.com/docs/37753856/BAB-IIPolitik-Hukum, diakses tanggal 2 Agustus 2014.

Raman, Arif. “Konfigurasi Politik dan Karakter Hukum”. http://arifrahman.dagdigdug.com, diakses tanggal 2 Agustus 2014.

“Perjanjian Jual Putus Akan Dibatasi”. Hukumonline.com, diakses tanggal 5 November 2014.

“Hak Cipta”, http://id.wikipedia.org, diakses Senin 11 November 2014.

http://www.acemark.co.id, diakses Jumat 12 Desember 2014.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia. Undang-Undang tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 19 LN No. 85 tahun 2002. TLN No. 4220.

Indonesia. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 12 LN No. 82 tahun 2011.

TLN No. 5234.

Indonesia. Undang-Undang tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 28 LN No. 266 tahun 2014. TLN No. 5599.

Lain-Lain

Naskah Akademik RUU Hak Cipta. Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Hak Cipta dengan ASIRINDO, PRISINDO, SELMI, tanggal 5 Maret 2014.

Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Hak Cipta dengan Koes Plus dan Panbers tanggal 28 Mei 2014.

Hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta dengan Direktorat Hak Cipta Kementeriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 12 Agustus 2014.

Hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta dengan Agung Damarsasongko Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, DTLST, dan Rahasia Dagang,

tanggal 26 Agustus 2014.

Hasil Kunjungan Kerja (Kunker) RUU Hak Cipta di Provinsi Kalimantan Timur tanggal 15-17 Mei 2014.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.