KEKUASAAN MEMBENTUK UNDANG-UNDANG DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Andy Wiyanto
| Abstract views: 9057 | views: 15776

Abstract

Amendment of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia brought a paradigm shift in relationship between state institutions. The division of power in forming of laws changing significantly. However, the separation power among state institutions has a conceptual weakness. Before amandments, the power to make laws tends to be dominant by executive, in recent, now become the dominant in House of Representatives (DPR). The idea to limit the power actually has not been able to be applied in a norm. The President still has the power in forming the laws, but the Regional Representative Council (DPD)’s

power to make laws still weak. By the presidential govermental system the power to make laws should be placed as legislature power. So, there will be a balance power distribution of the legislative institution both House of Representatives (DPR) and Regional Representative Council (DPD). Therefore, the position of the President’s power to make the laws should be placed as the implementation on checks and balances system. Hence, the division of powers in the formation of legislation still need to be refined. This paper tries to answer those challenge and seeks to find the answer on how to initiate a better format in the future.

 

ABSTRAK

Perubahan UUD 1945 membawa pergeseran paradigma hubungan antar-lembaga negara. Pembagian kekuasaan membentuk undang-undang setelah perubahan UUD 1945 mengalami perubahan secara signifikan. Namun pergeseran kekuasaan tersebut, bukan berarti tanpa kelemahan konseptual. Pendulum kekuasaan yang tadinya dominan eksekutif, kini menjadi dominan DPR. Gagasan untuk membatasi kekuasaan Presiden, ternyata teraplikasikan dalam sebuah norma. Selain karena Presiden masih memiliki kekuasaan yang cukup besar dalam membentuk undang-undang, sementara kekuasaan membentuk undang-undang yang dimiliki DPD tidak terlalu besar. Secara konseptual, kekuasaan membentuk undang-undang dalam sistem pemerintahan presidensial harus ditempatkan sebagai kekuasaan yang dimiliki legislatif. Sehingga terdapat pembagian kekuasaan yang seimbang dalam lembaga legislatif, yaitu antara DPR dan DPD. Sedangkan kedudukan Presiden dalam kekuasaan membentuk undang-undang harus ditempatkan sebagai pengejawantahan atas prinsip checks and balances. Oleh karena itu, pembagian kekuasaan dalam pembentukan undang-undang masih perlu disempurnakan. Tulisan ini berusaha untuk menjawab tantangan tesebut dan berupaya menggagas format yang lebih baik lagi ke depan.

Keywords

division of power; checks and balances; presidential; pembagian kekuasaan; presidensial

Full Text:

PDF

References

Buku

Akbar, Patrialis. Hubungan Lembaga Kepresidenan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Veto Presiden. Yogyakarta: Total Media, 2013.

Asshiddiqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press, 2004.

________. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Bakhri, Syaiful. Ilmu Negara dalam Konteks Negara Hukum Modern. Yogyakarta: Total Media, 2010.

Bentham, Jeremy. Teori Perundang-Undangan (The Theory of Legislation), diterjemahkan oleh Nurhadi. Bandung: Penerbit Nuansa

Cendekia dan Nusa Media, 2013.

Fatwa, A.M. Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009.

Gaffar, Janedjri M., et al. Dewan Perwakilan Daerah. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2003

Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006.

________. Ilmu Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010.

Joeniarto. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara. Jakarta: Rineka Cipta, 1990.

John Pieris. Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden Republik Indonesia. Jakarta: Pelangi Cendekia, 2007.

Kamis, Margarito. Jalan Panjang Konstitusionalisme Indonesia. Malang: Setara Press, 2014.

Kusnardi, Moh. dan Bintan R. Saragih. Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.

________. Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Gramedia, 1980.

Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti, 1983.

Kusuma, A.B. Sistem Pemerintahan “Pendiri Negara” versus Sistem Presidensiel “Orde Reformasi”. Depok: Badan Penerbit FH UI, 2011.

Lubis, M. Solly. Landasan dan Teknik Perundangundangan. Bandung: Mandar Maju, 1989.

Mahendra, Yusril Ihza. Dinamika TatanegaraIndonesia: Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi, Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

MD, Moh. Mahfud. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2001.

Safa’at, Muchammad Ali. Parlemen Bikameral: Studi Perbandingan di Amerika Serikat, Perancis, Belanda, Inggris, Austria, dan Indonesia. Malang: UB Press, 2010.

Siahaan, Pataniari. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Penerbit Konpress, 2012.

Sinamo, Nomensen. Hukum Tata Negara: Suatu Kajian Kritis tentang Kelembagaan Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2010.

_______. Perbandingan Hukum Tata Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2010.

Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 2004.

Soemantri, Sri. Hukum Tata Negara Indonesia: Pemikiran dan Pandangan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.

______. Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 1998.

Strong, C.F. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk (Modern Political Constitutions: An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form), diterjemahkan oleh Derta Sri Widowatie. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2013.

Subekti, Valina Singka. Menyusun Konstitusi Transisi: Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008.

Sulaiman, King Faisal. Sistem Bikameral dalam Spektrum Lembaga Parlemen Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2013.

Sulardi. Menuju Sistem Pemerintahan Presidensiil Murni. Malang: Setara Press, 2012.

Susanto, Mei. Hak Budged Parlemen di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Thaib, Dahlan. DPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1994.

Dokumen

DPD RI. Naskah Akademis Usulan Amandemen Komprehensif. Jakarta: Sekretariat Jenderal DPD RI, tanpa tahun.

Tim Kerja Sosialisasi MPR RI. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Edisi Revisi. Jakarta:

Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.