PERJANJIAN PENJAMINAN KREDIT ANTARA UMKM DAN LEMBAGA PENJAMIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENJAMINAN (THE CREDIT GUARANTEE AGREEMENT BETWEEN SMES AND THE GUARANTEE INSTITUTION UNDER LAW NO. 1 2016 ABOUT GUARANTEE)

Sulasi Rongiyarti
| Abstract views: 410 | views: 1008

Abstract

SMEs in Indonesia’s economic structure is strategic and has great potential. However, the limitations of financing institutions (availability), access to financing institutions (accesibility), and the ability to access financing (ability) constrain SMEs in developing their business. The limitation is due to the inability of SMEs in providing collateral and poor administration. Law No. 1 2016 About Guarantee bridges the gap for prospective and feasible SMEs to obtain a loan guarantee through escrow. This paper analyzes the credit guarantee agreement between SMEs and the guarantee institution and the settlement of disputes between the parties in the guarantee agreement, which is regulated in the Law on Insurance Guarantee. Analyses revealed that the Act seeks to provide convenience and guarantee protection to SMEs in obtain into credit guarantees, without neglecting the protection of the insurer and the insured. Law No. 1 2016 about Guarantee set the dispute resolution mechanism in two ways and non-litigation with emphasis on litigation settlement of disputes through deliberation in accordance with the characteristics of SMEs that have limited funds, time, and human resources.

 

ABSTRAK

Dalam struktur perekonomian Indonesia UMKM memiliki potensi yang besar dan strategis. Namun, keterbatasan lembaga pembiayaan (availability), akses kepada lembaga pembiayaan (accesibility), dan
kemampuan mengakses pembiayaan (ability) menjadi kendala bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya. Keterbatasan tersebut lebih dikarenakan ketidakmampuan UMKM dalam menyediakan agunan dan tidak adanya administrasi yang baik terkait usahanya sehingga dinilai tidak bankable. UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan menjadi jembatan bagi UMKM yang prospektif dan feasible untuk memperoleh penjaminan kredit melalui lembaga penjamin. Tulisan ini menganalisis perjanjian penjaminan kredit antara UMKM dan lembaga penjamin dan penyelesaian sengketa antara para pihak dalam perjanjian penjaminan, yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Hasil analisis mengungkapkan bahwa UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan berupaya memberikan kemudahan dan pelindungan kepada UMKM memperoleh jaminan kreditnya, tanpa mengabaikan pelindungan
terhadap pihak penjamin dan penerima jaminan. UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui dua cara yaitu litigasi dan non-litigasi dengan mengutamakan
penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat sesuai dengan karakteristik UMKM yang memiliki keterbatasan dana, waktu, dan SDM.

 

Keywords

credit guarantee agreement; UMKM; guarantee institutions; perjanjian penjaminan kredit; lembaga penjamin

Full Text:

PDF

References

Buku

Anwar, Diding S dan Toto Pranoto. Industri Penjaminan: Menantap Indonesia Gemilang. Jakarta: Lembaga Management FEB-UI, 2015.

Hutagalung, Sophar Maru. Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Miru, Ahmad. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Muchsin. Pelindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta; magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.

Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Salim HS. Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simanungsong. Hukum dalam Ekonomi. Grasindo: Jakarta, 2005.

Soemartono, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2010.

Jurnal

Ariani, Nevey Varida. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan”. Jurnal RechtsVinding. Vol. 1 No. 2, Agustus 2012, Jakarta: BPHN, 2012.

Purba, Sariahman. “Fungsi Jaminan dalam Perjanjian Kredit Bank”. Jurnal Elektronik Dading. Vol. 1 No. 1 Tahun 2014.

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta; Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.

Susilo, Y. Sri. “Peran Perbankan dalam Pembiayaan UMKM di Provinsi Yogyakarta”. Jurnal Keuangan dan Perbankan. Vol. 14 No. 3 September.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Indonesia. Undang-Undang Tentang Penjaminan. Undang-Undang Nomor 1, LN No. 9 Tahun 2016. TLN. No. 5835.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjamin

Copyright (c) 2017 Negara Hukum
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.