PENYEDERHANAAN IZIN USAHA BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL DARI PERSPEKTIF HUKUM: STUDI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (SIMPLIFICATION OF BUSINESS LICENSING FOR MICRO AND SMALL INTERPRISES)

Monika Suhayati
| Abstract views: 896 | views: 1069

Abstract

Legality of micro and small enterprises (UMK) through licensing is very important for UMK to be able to access capital in expanding its business and compete with the products, goods and services from domestic and other countries. Licensing for UMK stipulated in Presidential Decree Number 98 Year 2014 regarding Licensing for Micro and Small Enterprises, is a simplified form of licensing UMK. The subject matter to be analyzed in this paper is the urgency of simplification of business licensing to business development for UMK, the implementation of the licensing of UMK in the Province of Yogyakarta, and the constraints. This problem will be analyzed using the concept of economic democracy (Article 33 of the Indonesian Constitution) and the right to work and to a decent living (Article 27 paragraph (2) of the Indonesian Constitution). In the Province of Yogyakarta, the regulation has implemented only in Bantul District and Yogyakarta City. Some constraints, not all districts has delegate the authority to grant IUMK as mandated by the regulation, lack of awareness of policy makers of the importance of IUMK, the obligation of UMK to pay 1% of turnover taxes after owning the IUMK, and the financing of publishing IUMK in the district is not budgeted yet in the budget of each district or city. As a suggestion from this study, first, Yogyakarta Provincial Government needs to socialize the IUMK to the district and the city which has not issued the regulation of regents or mayors. Secondly, the district governments need to budget financing IUMK publication in the budget of each district. Third, the need to socialize the importance of income tax payments for the development of UMK by the tax officials.

ABSTRAK

Legalitas usaha mikro dan kecil (UMK) melalui perizinan sangat penting bagi UMK untuk dapat mengakses permodalan dalam mengembangkan usahanya dan bersaing dengan produk barang dan jasa dari dalam dan luar negeri. Perizinan untuk UMK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil yang merupakan suatu bentuk penyederhanaan perizinan UMK. Pokok permasalahan yang hendak dianalisis dalam tulisan ini yaitu urgensi dari penyederhanaan perizinan usaha bagi pengembangan usaha pelaku UMK serta pelaksanaan perizinan UMK di Provinsi DIY dan kendalanya. Permasalahan ini akan dianalisis menggunakan konsep Demokrasi Ekonomi (Pasal 33 UUD Tahun 1945) dan konsep Negara Hukum Kesejahteraan. Di Provinsi DIY, Perpres IUMK baru dilaksanakan di Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta. Kendala dalam pelaksanaannya yaitu belum semua kabupaten mendelegasikan kewenangan pemberian IUMK kepada camat sebagaimana mandat Perpres IUMK, adanya kewajiban pembayaran pajak oleh UMK yang telah memiliki IUMK sebesar 1% dari omset, dan pembiayaan penerbitan IUMK di kecamatan belum teranggarkan di APBD masing-masing kabupaten/kota. Sebagai saran dari kajian ini, pertama, Pemerintah Provinsi DIY perlu melakukan sosialisasi mengenai IUMK kepada pemerintah kabupaten dan kota yang belum mengeluarkan peraturan bupati/walikota. Kedua, pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi DIY perlu menganggarkan pembiayaan penerbitan IUMK di kecamatan dalam APBD masing-masing kabupaten dan kota. Ketiga, perlu sosialisasi pentingnya pembayaran PPh untuk pengembangan usaha UMK oleh pihak aparatur pajak.

Keywords

micro and small enterprises; business licenses; Presidential Decree No. 98 of 2014; usaha mikro dan kecil; izin usaha; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014

Full Text:

PDF

References

Buku

Abi M. Radjab. Buku Ajar Hukum Perizinan. Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2015.

Jum Anggriani. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Penerbit Nuansa, 2012.

Muammil Suna’an dan Abdurrahman Senuk. Ekonomi Pembangunan Daerah. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2015.

Mukti Fajar ND. UMKM di Indonesia: Perspektif Hukum Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Jurnal

A. Prasetyantoko. Pemberdayaan UMKM sebagai Perwujudan Demokrasi Ekonomi di Indonesia. Jurnal Sosial Demokrasi. Vol. 9, 3, Juli-September 2010.

Elli Ruslina. Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia. Jurnal Konstitusi. Volume 9 Nomor 1, Maret 2012.

Hesti Respatiningsih. Manajemen Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). SEGMEN Jurnal Manajemen dan Bisnis, No.1, Januari 2011.

Frenky Tanni Wijaya. Pengaruh Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Teluk Panji Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Di Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Jurnal USU, Vol 2, No. 4, 2013.

Khoirun Nisak. Pengaruh Pinjaman Modal terhadap Pendapatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota Mojokerto. Jurnal Pendidikan Ekonomi I, Vo. 1, No. 3, 2013.

Yusri. Perlindungan Hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Perspektif Keadilan Ekonomi. KANUN. No. 62 Edisi April 2014.

Bahan Presentasi dan Makalah

Amanita Novi Yushita. Kesadaran Kewajiban Perpajakan Pada Sektor Usaha Kecil Dan Menengah (UKM). Makalah ini disampaikan pada Program Pengabdian Pada Masyarakat” Pelatihan Perpajakan Pada Pengusaha Kecil di Lingkungan UNY Kampus Wates. http://staff.uny.ac.id/ sites/default/files/pengabdian/amanitanovi-yushita-se-msi/kesadaran-kewajibanperpajakan-pada-sektor-usaha-kecil-danmenengah.pdf, diakses 14 Oktober 2016.

Amindo. Bahan Focus Group Discussion. Makalah dipresentasikan dalam Focus Group Discussion Penelitian Individu tentang Penyederhanaan Izin Usaha bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dari Perspektif Hukum: Studi di Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Jawa Barat. Jakarta, 14 Juni 2016.

Amiruddin Idris. Penguatan Ekonomi Kerakyatan Berdasarkan Demokrasi Ekonomi. Makalah di sampaikan dalam Diskusi Ilmiah MPR RI dan Universitas Almuslim. Jakarta, 2012

Kementerian Koperasi dan UKM. Bahan presentasi dalam Focus Group Discussion Penelitian Individu tentang Penyederhanaan Izin Usaha bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dari Perspektif Hukum: Studi di Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Jawa Barat. Jakarta, 3 Mei 2016.

Koran

Penerbitan IUMK Perlu Landasan Hukum yang Kuat. Koran Jakarta, 15 Maret 2016.

Peraturan Perundangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866.

________, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222.

________, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814.

________, Peraturan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil. Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 81.

________, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah. Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 71.

Internet

BRI. Kredit Usaha Rakyat BRI. http://www.bri. co.id/articles/61, diakses tanggal pada 19 Agustus 2016.

Kantor Staf Presiden. Menggerakkan Sektor UMKM. http://ksp.go.id/menggerakkansektor-umkm/, diakses tanggal 19 Februari 2016.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Perizinan Usaha Mikro Dan Kecil Didelegasikan Ke Daerah. http://setkab.go.id/perizinan-usahamikro-dan-kecil-didelegasikan-ke-daerah/, diakses tanggal 24 Februari 2016.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Sederhanakan Perizinan, SBY Teken Perpres PTSP dan IUMK. http://setkab. go.id/sederhanakan-perizinan-sby-tekenperpres-ptsp-dan-iumk/#, diakses tanggal 26 Juli 2016.

Solopos.com. Pemegang Kartu IUMK Diprioritaskan Peroleh KUR. http://www. solopos.com/2016/01/20/kegiatan-umkmpemegang-kartu-iumk-diprioritaskanperoleh-kur-682744, diakses tanggal 26 Februari 2016.

Syarif Ibrahim. Pusat Kebijakan Pendapatan Negara-Badan Kebijakan Fiskal. Pengenaan PPph Final Untuk Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu, Sebuah Konsep Kesederhanaan Pengenaan Pph Untuk Meningkatkan Voluntary Tax Compliance. http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/ files/Kajian%20PPh%20Final%20UMKM_ PKPN.pdf, diakses 15 Oktober 2016.

Copyright (c) 2017 Negara Hukum
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.