BENTUK BADAN HUKUM KOPERASI UNTUK MENJALANKAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN (COOPERATIVE AS A LEGAL ENTITY TO CONDUCT BANKING BUSINESS ACTIVITIES)

Dian Cahyaningrum
| Abstract views: 1459 | views: 823

Abstract

The appropriate enterprise is needed in order to face the tight competition in the banking sector in this globalization era. Not like limited enterprise, the cooperative is considered not appropriate to conduct the banking business activities. That statement raise an issue that cooperative should not be given chance to conduct banking business in the Banking Draft (Bill). Through this juridical normative and juridical empirical research, using primary and secondary data which are presented qualitatively and analyzed in discriptive and precriptive method to get the result that the cooperative still should be given a chance to conduct banking business activities in the Banking Draft (Bill). If not, the Banking Draft (Bill) is considered as a breach of the Article 33 (1) and Article 28 I (2) of the Constitution (UUD NRI Tahun 1945) that can be submitted for judicial review to the Constitutional Court. The chance of the cooperative to conduct banking business activities should not be eliminated if the cooperative does not develop however it is necessary to do some efforts to make it develop well. There are so many juridical problems faced by the cooperative which prevent its development. Those problems are dualism of the rules between banking rules and the cooperative rules. The other problem is cooperative is being treated as limited enterprise which cause a breach of the cooperatives rules and principles. In addition, there is no rule that manage a good competition between banks with big capital and cooperative banks with small capital also become problem faced by the coopeerative bank. In order to solve those problems it would need to redesign the cooperative law to separate the cooperative as an legal entity and its business fields, so that the cooperative will be able to develop properly. Therefore, it is necessary to create a law that regulating the cooperative to conduct the banking business activities. In addition, it is also need banking bussiness sector rules that kept banks compete in a healthy competition.

ABSTRAK

Persaingan yang cukup ketat di bidang perbankan di era global menghendaki adanya bentuk badan hukum yang sesuai untuk dapat menjalankan kegiatan usaha perbankan. Sehubungan dengan hal ini, bentuk badan hukum koperasi diragukan keandalannya untuk dapat menjalankan kegiatan usaha perbankan, seperti halnya perseroan terbatas (PT) sehingga muncul wacana untuk menutup peluang koperasi melakukan kegiatan usaha perbankan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan. Melalui penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder yang disajikan secara kualitatif dan dianalisis secara deskriptif dan preskriptif diperoleh hasil bentuk badan hukum koperasi perlu tetap dipertahankan dalam RUU Perbankan. Tidak diberinya peluang koperasi untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga dapat diajukan judicial review. Tidak berkembangnya koperasi di bidang perbankan tidak berarti harus menghilangkan koperasi dalam RUU Perbankan melainkan harus diupayakan agar koperasi dapat berkembang dengan baik. Tidak berkembangnya koperasi di bidang perbankan tersebut disebabkan adanya permasalahan hukum yang dihadapi bank koperasi, di antaranya adanya dualisme pengaturan antara bidang perbankan dan koperasi. Permasalahan lainnya, koperasi diperlakukan seperti PT sehingga terjadi pelanggaran terhadap aturan dan prinsip-prinsip perkoperasian. Selain itu, juga tidak ada aturan area usaha bank sehingga bank koperasi yang modalnya kecil harus bersaing dengan bank-bank besar. Solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan melakukan terobosan hukum untuk merancang ulang peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian untuk dapat memisahkan bentuk badan hukum koperasi dan bidang usaha koperasi agar koperasi dapat berkembang dengan baik. Solusi lainnya perlu dibentuk undang-undang perbankan perkoperasian yang mengatur koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan. Selain itu juga perlu ada aturan area usaha bank agar persaingan antar-bank dapat dilakukan secara sehat.

Keywords

cooperative; bank; limited enterprise; good cooperative governance; koperasi; bank; perseroan terbatas; tata kelola koperasi yang baik

Full Text:

PDF

References

Jurnal dan Karya Tulis Ilmiah

Cahyaningrum, Dian. “Perlindungan Nasabah dalam Penyeleggaraan Laku Pandai: Studi Pelindungan Nasabah Laku Pandai BCA di Jawa Tengah dan BRI di Papua”. Jurnal Ilmiah Hukum Negara Hukum. Vol. 7, No. 2, November 2016. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Dwiridotjahjono, Jojok. “Penerapan Good Corporate Governance: Manfaat Dan Tantangan Serta Kesempatan Bagi Perusahaan Publik di Indonesia”. Jurnal Administrasi Bisnis. Vol. 5, No. 2, 2009. Fisip-Unpar. www.journal.unpar. ac.id/index.php/JurnalAdministrasiBisnis/ article/download/2108/191.Diakses tanggal 27 Maret 2017.

Gede Hartadi Kurniawan, I. Tindakan Koperasi Simpan Pinjam yang Mengakibatkan Perbuatan Tindak Pidana. Lex Jurnalica. Volume 10 Nomor 1, April 2013. https:// media.neliti.com/media/publications/18070- ID-tindakan-koperasi-simpan-pinjam-yanmengakibatkan-perbuatan-tindak-pidana. pdf. Diakses tanggal 8 Juni 2017.

Kadhita, Sinta. “Koperasi Sulit Berkembang”. Jurnal Ekonomi Koperasi. http://www. academia.edu/28883332/JURNAL_ EKONOMI_KOPERASI_.docx. Diakses tanggal 16 Maret 2017.

Lina Oktaviani Suendra, Dessy. “Pertanggungjawaban Pidana Koperasi dalam Tindak Pidana Perbankan Tanpa Ijin”. Tesis dalam Program Pascasarjana Universitas Udayana Denpasar, 2015. www.pps.unud. ac.id. Diakses tanggal 20 April 2016.

Miknyo Jadmiko, Andreas. “Analisis Perbandingan Risiko Keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Perseroan Terbatas dan BPR Koperasi”. Jurnal Akuntansi UNESA. Vol.1, No.2, 2013. http://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnalakuntansi/article/view/730/1206. Diakses tanggal 10 Februari 2017.

Muhtarom, M. “Harmonisasi Hukum Perbankan dan Perkoperasian dalam Pengaturan tentang Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat. SUHUF. Vol.25, No. 1, Mei 2013. www.publikasiilmiah. ums.ac.id. Diakses tanggal 21 April 2016.

Nainggolan, Karlonta; Tohap Parulian; dan Ali Usman Siregar. “Indikator Membangun Good Cooperative Governance untuk Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Koperasi, Studi di Kota Medan”. Jurnal Aplikasi Manajemen. http://jurnaljam. ub.ac.id/index.php/jam/article/view/894. Diakses tanggal 16 Maret 2017.

Novita Listyaningrum, Dori. “Perkembangan Koperasi Di Dunia dan di Indonesia”. Jurnal Koperasi. http://www.academia. edu/14385907/Jurnal_Koperasi. Diakses tanggal 16 Maret 2017.

Nurfitriani, Siti dan Nurul Husnah. “Analisis Tata Kelola dan Kinerja Koperasi Peternak Sapi di Jawa Barat”. Jurnal Pengkajian Koperasi dan UKM. Vol.8, No. 1, Oktober 2013. http://www.jurnal.smecda.com/ index.php/pengkajiankukm/article/ download/82/76, Diakses tanggal 16 Maret 2017.

Buku

Anoraga, Pandji dan Ninik Widiyati. Dinamika Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis. Malang: Setara Press, 2015.

Burton, Richard Simatupang. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Djumhana, Muhamad. Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.

Dorotea Tobing, Rudyanti. Aspek-Aspek Hukum Bisnis Pengertian, Asas, Teori dan Praktik. Surabaya: LaksBang Justitia, 2015.

Farida Indrati Soeprapto, Maria. Ilmu Perundangundangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 1998.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam Ekonomi). Bagian 1. Cetakan Keenam. Jakarta: PT. Pradiya Paramita, 2001.

Kelsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien dari buku Hans Kelsen “General Theory of Law and State”. Bandung: Nusa Media, tanpa tahun.

Limbong, Bernhard. Pengusaha Koperasi. Jakarta: Margaretha Pustaka, 2010.

Nasution, Muslimin. Koperasi Menjawab Kondisi Ekonomi Nasional. Jakarta: Pusat Informasi Perkoperasian, 2008.

Pachta W., Andjar; Myra Rosana Bachtiar; dan Nadia Maulisa Benemy. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Ruslina, Elli. Dasar Perekonomian Indonesia dalam Penyimpangan Mandat Konstitusi UUD Negara Tahun 1945. Yogyakarta: Total Media, 2013.

Sartika Partomo, Tiktik. Ekonomi Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.

Supramono, Gatot. Perbankan dan Masalah Kredit suatu Tinjauan di Bidang Yuridis. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Perpustakaan dalam Jaringan

“Membangun “Koperasi Modern” Indonesia dengan UU No. 17 Tahun 2012”. www. kspintidana.com. Diakses tanggal 21 April 2016.

“Sejarah Koperasi di Indonesia”. https://who21. wordpress.com/2013/11/02/sejarahkoperasi-di-indonesia/. Diakses tanggal 10 Maret 2017.

Waluyo, Purwanto. “Rancu Bank Perkreditan Rakyat Berbadan Hukum Koperasi”. www. kspintidana.com. Diakses tanggal 25 Februari 2014.

Wikanto, Adi. “Pakto 88 dan Booming Perbankan Indonesia”. www.lipsus.kontan. co.id. Diakses 30 November 2016.

Copyright (c) 2017 Negara Hukum
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.