Implikasi Bentuk Hukum Bumd Terhadap Pengelolaan BUMD (The Implication of Regional Owned Enterprises Legal Form to its Management)

Dian Cahyaningrum
| Abstract views: 509 | views: 3058

Abstract

Many regional owned enterprises are still low quality because they are not managed well. That matter may be caused by regional owned enterprises legal form. This scientific writing wants to analysis the implication of regional owned enterprises legal form to its management.Base on the results of the study, there are two legal forms of regional owned enterprises. They are regional public company (Perumda) and regional liability company (Perseroda). The Perumda oriented to public service. But Perumda also has to give profit. While Perseroda oriented to profit. To achieve that goals, Perumda and Perseroda have to be managed well base on PP 54/2017, and supported by good human resources and enough modal. The organt of Perumda and Perseroda also should be professional in doing their duties. Other implication of Perumda and Perseroda are regional leader has big authority to establish Perumda and Perseroda regulation. It causes regional leader’s vision, mission, and good intention determine Perumda and Perseroda development. Perumda and Perseroda can develop well if regional leader’s vision, mission, and intention are good. Otherwise, Perumda and Perseroda will be difficult to develop. In order to develop Perumda and Perseroda, regional leader should be have good vision, mission, faith and be serious to develop Perumda and Perseroda; The organt and employer of Perumda and Perseroda should be recruited well base on PP 54/2017; the organ tog Perumda and Perseroda also should have independence in doing their duties without any interfere which are not accordance with the law.


Abstrak

Saat ini banyak BUMD yang berkualitas rendah karena belum dikelola dengan baik. Salah satu hal yang mempengaruhi pengelolaan BUMD adalah bentuk hukumnya. Untuk itu kajian ini menganalisa implikasi dari bentuk hukum BUMD terhadap pengelolaannya. Berdasarkan hasil kajian ada dua bentuk hukum BUMD yaitu Perumda dan Perseroda. Bentuk hukum Perumda berorientasi pada pelayanan umum. Namun Perumda juga harus mencari keuntungan. Sedangkan bentuk hukum Perseroda berorientasi pada mencari keuntungan. Agar tujuan tersebut tercapai, Perumda dan Perseroda harus dikelola dengan baik sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017, selain juga harus didukung dengan SDM yang handal dan modal yang memadai. Organ Perumda dan Perseroda juga harus profesional dalam menjalankan tugasnya. Implikasi lain dari Perumda dan Perseroda adalah kepala daerah memiliki kewenangan yang besar dalam menentukan kebijakan Perumda dan Perseroda. Akibatnya visi, misi, dan itikad baik kepala daerah menentukan perkembangan Perumda dan Perseroda. Apabila kepala daerah memiliki visi, misi, dan itikad yang baik maka Perumda dan Perseroda dapat berkembang dengan baik. Namun jika sebaliknya, maka Perumda dan Perseroda akan sulit untuk berkembang. Agar Perumda dan Perseroda dapat dikelola dan berkembang dengan baik maka kepala daerah harus memiliki visi, misi, niat baik, dan keseriusan untuk mengembangkannya; organ dan pegawai Perumda dan Perseroda harus direkrut dengan benar sesuai PP No. 54 Tahun 2017; organ Perumda dan Perseroda juga harus memiliki kemandirian dan independensi dalam menjalankan tugasnya tanpa ada campur tangan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keywords

BUMD; Perumda; Perseroda; Pengelolaan; kepala daerah; regional owned enterprises; regional public company (Perumda); regional liability company (Perseroda); director; regional leader

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Bako, Ronny Sautma Hotma. “Permasalahan Hukum Atas Bentuk Badan Hukum pada Badan Usaha Milik Daerah”. Kajian. Vol.15 No.4, 2010, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/589. Diakses tanggal 29 Januari 2018.

Budhisulistyawati, Ambar; Yudho Taruno Muryanto; dan Anjar Sri CN. “Strategi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Persero untuk Mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik”. Privat Law. Vol.III. No.2. Juli-Desember 2015. https://media.neliti.com/media/publications/164361-ID-strategi-pengelolaan-badan-usaha-milik-d.pdf. Diakses tanggal 9 Januari 2018.

Harefa, Mandala. “Pengelolaan BUMD/Perusahaan Daerah di Provnsi Sumatera Barat Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Selatan.” Kajian. Vol.15 No.2. Juni 2010.

Kusumo, Dhimas Tetuko; Munawar Kholis, dan AL. Sentot Sudarwanto. “Kajian yuridis Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bidang Perbankan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah”. Privat Law. Vol. IV. No. 1. Januari-Juni 2016. https://media.neliti.com/media/publications/164480-ID-kajian-yuridis-bentuk-hukum-badan-usaha.pdf. Diakses tanggal 3 Juni 2018.

Mardjana, I Ketut. ”Corporate Governance dan Privatisasi.” Jurnal Reformasi Ekonomi. Vol. 1. No. 2. Oktober-Desember 2002.

Muryanto, Yudho Taruno dan Djuwityastuti. “Model Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rangka Mewujudkan Good Corporate Governance”. Yustisia. Vol.3. No.1. Januari-April 2014. https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10136/9044. Diakses tanggal 2 Mei 2017.

Resen, Made Gde Subha Karma dan Yudho Taruno Muryanto, “Implikasi Yuridis Diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Pengaturan Badan Usaha Milik Daerah di Indonesia”. Yustisia. Vol.3. No.3. Edisi 90 September-Desember 2014. www.portalgaruda.org. Diakses tanggal 5 Juni 2018.

Saefuloh, Asep Ahmad. “Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Manusia pada Badan Usaha Milik Daerah: Studi Kasus di Provinsi Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Selatan”. Kajian. Vol. 15 No. 10, Maret 2010.

Sari, Maya, Abdul Rachmad Budiono dan Hanif Nur Widhiyanti. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Yang tidak dilibatkan dalam Proses Akuisisi.” Yuridika. Vol.32. No.3. September 2017. www.e-jounal.unair.ac.id/YDK/arcticle/view/4827/pdf_2. Diakses tanggal 18 Mei 2018.

Sjawie, Hasbullah F. “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Tindakan Ultra Vires”. Jurnal Hukum Prioris. Vol. 6 No. 1. Tahun 2017. https://media.neliti.com/media/publications/82266-ID-tanggung-jawab-direksi-perseroan-terbata.pdf. Diakses tanggal 18 Mei 2018.

Buku

Asikin, H. Zainal dan L. Wira Pria Suhartana. Pengantar Hukum Perusahaan. cetakan ke-1. Jakarta: Prenadamedia Group. 2016.

Cahyaningrum, Dian. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce) dalam Kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN” dalam Pembangunan Hukum dan Kebijakan Publik dalam Rangka Menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika. 2015.

Fuady, Munir. Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2003.

Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. Eight Edition. St. Paul: Thomson West. 2004.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T.Kansil. Seluk Beluk Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Jakarta: Rineka Cipta. 2009.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2010.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kondisi Keungan Perusda Jatim Periode 31 Desember 2016. Surabaya: Biro Administrasi Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 2017.

Simatupang, Richard Burton. Aspek Hukum dalam Bisnis. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta. 2007.

Surya, Indra dan Ivan Yustiavandana. Penerapan Good Corporate Governance Mengesampingkan Hak-Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha. Jakarta: Prenada Media Group. 2006.

Tobing, Rudyanti Dorotea. Aspek-Aspek Hukum Bisnis Pengertian, Asas, Teori, dan Praktik. Surabaya: LeksBang Justitia. 2015.

Usman, Rachmadi. Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas. Bandung: PT. Alumni. 2004.

Widjaja, Gunawan. Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2005.

Pustaka dalam Jaringan

Himawan, Aditya. “Kontribusi BUMD Masih Minim”. 28 Oktober 2015. http://www.suara.com/bisnis/2015/10/28/181655/kontribusi-bumd-masih-minim. Diakses tanggal 20 April 2017.

Hidayat, Avit. 17 Desember 2014. “1360 BUMD Se-Indonesia Tidak Sehat”, http://www.enciety.co/1360-bumd-se-indonesia-tidak-sehat/. Diakses tanggal 20 April 2017.

Komite Nasional Kebijakan Governance. “Pengertian Good Corporate Governance”. http://muc-advisory.com/tag/komite-nasional-kebijakan-governance-knkg/muc-advisory.com. Diakses tanggal 17 April 2018.

Warta Ekonomi. 8 Februari 2016. “DPD: Banyak Masalah di BUMN dan BUMD”.https://www.wartaekonomi.co.id/read89666/dpd-banyak-masalah-di-bumn-dan-bumd.html. Diakses tanggal 21 April 2017.

Riyandi, Rizma dan Budi Raharjo. 11 April 2017. “Pengamat: Jumlah BUMD Sakit Lebih Banyak Dibanding yang Sehat”. http://www.republika.co.id/berita/koran/dialog-jumat/15/01/02/ekonomi/makro/17/04/10/oo733f415-pengamat-jumlah-bumd-sakit-lebih-banyak-dibanding-yang-sehat. Diakses tanggal 20 April 2017.

Lain-Lain

Profil Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah 2017.

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Perubahan 2017 Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah.

Copyright (c) 2018 Negara Hukum
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.