Kebijakan Nasional Anti-Trafficking dalam Migrasi Internasional

Rahmah Daniah, Fajar Apriani
| Abstract views: 1347 | views: 2805

Abstract

Penelitian ini menganalisa kebijakan nasional anti perdagangan manusia dalam migrasi internasional khususnya dalam mengawal tenaga kerja perempuan Indonesia yang sering menjadi korban, melalui analisis komprehensif terhadap faktor eksternal dari komitmen internasional dan regional tentang penanganan perdagangan manusia, serta faktor internal dari komitmen nasional yang tertuang dalam UU PTPPO, yang dikaitkan dengan konsepsi implementasi kebijakan publik beserta berbagai faktor-faktor yang mempengaruhinya. Melalui jenis penelitian eksplanatif, tulisan ini menerangkan hubungan-hubungan kausal antar fenomena yang terjadi pada input, konversi dan output dari kebijakan anti perdagangan manusia di Indonesia secara kualitatif. Dengan mempergunakan data primer dari substansi UU PTPPO dan data sekunder dari berbagai buku, jurnal dan laporan, tulisan ini mengelaborasi empat hal. Pertama, upaya pemerintah dalam mengubah pola pikir keberadaan tenaga kerja perempuan sebagai pembantu rumah tangga, pelayan dan penghibur karena tidak memiliki keahlian; Kedua, lemahnya komitmen organisasi internasional dikarenakan belum jelasnya penghargaan dan sanksi bagi negara anggota serta tertutupnya informasi negara anggota terkait masalah kedaulatan; Ketiga, lemahnya komitmen organisasi regional melalui Deklarasi ASEAN yang dikarenakan rendahnya kesadaran negara dalam memandang pentingnya pengelolaan bersama jalur perbatasan negara anggota serta lemahnya konsolidasi negara yang berbatasan dari institusi maupun masyarakat di wilayah perbatasannya; keempat, penerapan kebijakan anti perdagangan manusia yang tertuang pada UU PTPPO masih berhadapan dengan sejumlah hambatan dari aspek sumberdaya, komunikasi, disposisi dan lingkungan dimana kebijakan tersebut diimplementasikan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bagaimanapun keberhasilan peran pemerintah dalam melakukan pemberantasan perdagangan manusia tergantung dari kemampuan masyarakatnya, sebab perdagangan manusia pada dasarnya dipengaruhi oleh adanya pola bias gender yang tidak lepas dari dimensi lain yang terkait dengan usia, ketidakberdayaan ekonomi, sosial, budaya dan politik yang berkaitan dengan proses industrialisasi serta globalisasi. Pada sisi lain, peran pemerintah melalui aparat penegak hukum dan berbagai pejabat publik yang terkait, membutuhkan koordinasi yang lebih baik, tegas dan bersih dalam penindakan, pencegahan dan perlindungan korban perdagangan manusia.

Keywords

migrasi internasional; perdagangan manusia; tenaga kerja perempuan; UU PTPPO; human trafficking; international migration; women labour force; PTPPO Law.

References

Abidin, Said Zainal. Kebijakan Publik. Edisi Revisi. Jakarta: Yayasan Pancur Siwak. 2001.

Amiruddin, Mariana. “Wilayah Tertinggal, Migrasi dan Perdagangan Manusia”. Jurnal Perempuan, Nomor 59 (2008): 7-20.

ASEAN Declaration Against Trafficking in Persons Particularly Women and Children. 2004, diakses 30 Juli 2017 Pukul 21.30 WITA, http://www.aseanec.org/16793.htm.

Farhana. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.

Hidayati, Maslihati Nur. “Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia”. Jurnal AL-AZHAR Indonesia Seri Pranata Sosial, Volume 1. Nomor 3 (2012), diakses pada 15 Agustus 2017, Pukul 21:30 WITA, http://jurnal.uai.ac.id/index.php/SPS/article/download/59/46.

IOM (International Organization for Migration). 2001. “Trafficking in Woman and Children From the Republic of America : A Study”, diakses pada 15 Agustus 2017, Pukul 21:50 WITA, www.iom.org.

Kempadoo, Kamala. “The War on Human Trafficking in the Caribbean”. Race and Class 49 (2007): 79-85.

Mas’oed, Mohtar dan Colin MacAndrews. Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. 1984.

Moeri, Marcella Nirmala Chrisna, Idin Fasisaka, dan Putu Titah Kawitri Resen. “Implementasi Protokol dalam Menanggulangi Permasalahan Tenaga Kerja Wanita Indonesia yang Menjadi Korban Human Trafficking”. Jurnal Hubungan Internasional, Volume 1 Nomor 1 (2016), diakses pada 15 Agustus 2017, Pukul 21:00 WITA, https://ojs.unud.ac.id/index.php/hi/article/view/24370/15809.

Nuraeny, Henny. Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.

Pettman, Jindy. “Migration”, dalam Laura J. Shepherd (ed). Gender Matters in Global Politics: A Feminist Introduction in International Relations. London and New York: Routledge, 2010), 251-264.

Robinson, Fiona. “Sex Trafficking and the Political Economy of Care: A Feminist Moral Analysis”, Lokakarya The Political Economy of Care: Transnational Perspectives. Canadian Political Science Association. Vancouver. 4-6 June 2008.

Sagala, R. Valentina. “Membaca UU PTPPO dalam Perspektif HAM”. Jurnal Perempuan, Nomor 68 (2010): 85-99.

Subarsono. Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori dan Aplikasi). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2009.

Subono, Nur Iman. “Trafficking in Human Beings dalam Angka dan Perdebatan”. Jurnal Perempuan, Nomor 68 (2010): 21-36.

Sullivan, Barbara. “Trafficking in Human Being”, dalam Laura J. Shepherd (ed). Gender Matters in Global Politics: A Feminist Introduction in International Relations. London and New York: Routledge, 2010), 89-95.

Smith, Emmy Lucy. “Implementasi UU PTPPO bagi Anak Korban Perdagangan”. Jurnal Perempuan, Nomor 68 (2010): 11-19.

Silverman, David. Doing Qualitative Research. London: Sage. 2005.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta.

United Nations Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children Suplementing the United Nations Convention Against Transnational Organised Crime. 2000.

US Embassy for Indonesia. 2016. “Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2016”, diakses pada 8 Agustus 2017, pukul 23:50 WITA, https://id.usembassy.gov/id/ourrelationship-id/official-reports-id.

Weitzer, Ronald. “The Social Construction of Sex Trafficking: Ideology and Institutionalization of a Moral Crusade”, Politics and Society Nomor 35 (2007): 420-447.

Widodo, Joko. Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: Bayu Media. 2010.

Yulia, R. Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010.

Zulbahary, Thaufiek. “Menilai Dampak Kebijakan Anti Trafficking di Indonesia terhadap HAM Kelompok Rentan dan Korban”. Jurnal Perempuan, Nomor 68 (2010): 37-66.

Copyright (c) 2018 Jurnal Politica
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.