Agenda Pemilu Serentak: Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal [Concurrent Elections: Separating the National and Local Elections

Prayudi Prayudi
| Abstract views: 0 | views: 0 | views: 0

Abstract

The concurrent elections became one of the agendas in the preliminary revised draft of the General Elections Bill by the Indonesian House of Representatives following Decision of Constitutional Court Number: 55/PUU-XVII/2019. One of the agendas proposed in revised bill was the separation between the national and local elections. The article uses the theory of embedded democracy to further identify several factors that underlie the importance of separating national and local elections in the concurrent election agenda. The relevant factors that come into play include political patterns of power and public participation, political party dynamics, the foundation of government superstructure, national-local government relations, as well as the advantages and drawbacks of voters’ personal sentiments. The substance of embedded democracy theory, as shown by the aforementioned factors, suggests that separation between national and local elections should be considered in the organization of the concurrent elections in Indonesia after the upcoming 2024 elections.

Abstrak

Agenda pemilu serentak menjadi salah satu muatan dari draft rancangan revisi UU Pemilu yang dilakukan oleh DPR setelah keluarnya Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019. Salah satu muatan agenda tadi adalah gagasan yang mencoba untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Tulisan ini menggunakan teori demokrasi yang tertanam guna mengidentifikasi lebih lanjut beberapa faktor yang mendasari pentingnya pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal dalam agenda pemilu serentak. Beberapa faktor dimaksud yaitu pola politik kekuasaan dan partisipasi masyarakat, kehidupan partai politik, landasan suprastruktur pemerintahan, dan hubungan pusat-daerah, serta peluang dan tantangan sentimen pemilih itu sendiri. Substansi demokrasi tertanam teoritik sebagaimana ditunjukkan oleh faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa skema pemilu nasional dan pemilu lokal yang dipisah, kiranya penting dipertimbangkan bagi penyelenggaraan agenda pemilu serentak di Indonesia sesudah Pemilu 2024 mendatang.

Keywords

Concurrent Election Agenda; National Election; Local Election; Presidential System; Regional Election Delay; Agenda Pemilu Serentak; Pemilu Nasional; Pemilu Lokal; Sistem Presidensil; Penundaan Pilkada

References

Ace Project, “Sistem Pemilu”, (tanpa tahun penerbitan).

Achmad, Andi Zastrawati (2015), Politik Partai Dalam Koalisi (Studi Kasus Pembahasan UU APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan Tahun 2013 Terkait Dengan Rencana Kenaikan BBM Bersubsidi), Ringkasan Disertasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Pasca Sarjana Ilmu Politik, Departemen Ilmu Politik, Depok.

Amalia, Lucky Sandra. Evaluasi Pemilihan Presiden Langsung di Indonesia. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2016.

“Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah”. Kompas, 1 April, 2020. Badan Keahlian Setjen DPR RI, Resume Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, Jakarta 13 April 2020.

Chalik, Abdul. Pertarungan Elite dalam Politik Lokal. Pustaka Pelajar, 2017.

“Cari Titik Temu untuk Perbaikan Regulasi Jelang 2024”, Kompas, 5 Februari, 2021. ________, 11 Mei 2020.

Fahmi, Khairul. Pemilihan Umum & Kedaulatan Rakyat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Harun, Refly. Hukum Sengketa Pemilui: Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Penerbit Konpress, 2019.

Isra, Saldi. Pemilu dan Pemulihan Daulat Rakyat. Jakarta: Themis Publishing, 2017 Jha, SN, et.al. Decentralization and Local Politics. New Delhi: Sage Publication,1999

Marsh, David, et.al. Teori dan Metode Dalam Ilmu Politik. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2012.

“Menjaga Kualitas Pilkada di Tengah Pandemi”. Kompas, 30 Maret, 2020.

Merkel, Wolfgang. “Embeded and Defective Democracies.” Journal of Democratization Vol.11, (Juni 2004) :36.

Norris, Pippa. Electoral Engineering: Voting Rules and Political Behavior. Cambridge: Cambridge University Press, 2004.

Nurdin, Ismail & Hartati, Sri. Metodologi Penelitian Sosial. Surabaya: Penerbit Media Sahabat Cendekia, 2009.

Payne, J. Mark, Daniel Zovatto, Fernando Carrillo Florez, Andrez Allarnand Zavala. Democracies in Development: Politics and Reform in Latin America, Washington DC: John Hopkins University Press, 2002.

“Revisi UU tak Tepat”. Republika, 30 Januari, 2021.

Roth, Dieter. Studi Pemilu Empiris: Sumber, Teori-Teori, Instrumen dan Metode. Jakarta: Friedrich Naumann Stiftung, 2008.

Rozi, Syafuan, et.al. Politik Identitas: Problematika dan Paradigma Solusi Keetnisan versus Ke Indonesiaan di Aceh, Riau, Bali, dan Papua. Jakarta: Bumi Aksara, 2019.

Sardini, Nur Hidayat (editor). Mengeluarkan Pemilu Dari Lorong Gelap: Mengenang Husni Kamil Manik 1975-2016. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.

Supriyanto, Didik. “Zona Nyaman Partai Politik”. Kompas, 23 Maret, 2020.

“Tak Kunjung Disahkan, Legislasi Terhenti”. Kompas, 4 Februari, 2021.

Varma, S.P. Teori Politik Modern. Jakarta: Rajawali Press,1987.

Tjenreng, MB. Zubakhrum. Pilkada Serentak: Penguatan Demokrasi di Indonesia. Depok: Pustaka Kemang, 2016.

Copyright (c) 2021 Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.