MENGAPA KELOMPOK “TIDAK SETUJU” DIPERLAKUKAN TIDAK SETARA DALAM PILKADA CALON TUNGGAL TAHUN 2015?

Ikhsan Darmawan
| Abstract views: 364 | views: 139

Abstract

Pilkada calon tunggal tahun 2015 terjadi di tiga daerah, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Dalam praktiknya, tidak semua pihak setuju dengan Pilkada calon tunggal tahun 2015. Di tiap daerah yang Pilkadanya terdiri dari calon tunggal, terdapat kelompok “tidak setuju" yang awalnya tidak setuju dengan putusan MK tentang Pilkada calon tunggal lalu mereka menyuarakan kesetaraan hak dan pengakuan untuk pilihan “tidak setuju”. Akan tetapi, pada kenyataannya, mereka mendapatkan perlakuan yang tidak setara dengan calon atau kelompok “setuju”. Artikel ini berusaha untuk menjawab pertanyaan: Mengapa kelompok “tidak setuju” diperlakukan tidak setara dalam Pilkada calon tunggal di tahun 2015? Kerangka pemikiran yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsekuensi dari aturan pemilu dan hubungan antara demokrasi dan pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam di ketiga daerah disertai pengumpulan data-data sekunder dari sumber internet. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penyebab tidak diakomodirnya kelompok “tidak setuju” di ketiga daerah yang melaksanakan Pilkada calon tunggal di tahun 2015 adalah ketiadaan aturan yang dapat mengakomodir persoalan-persoalan yang muncul terkait Pilkada calon tunggal. Sebagai reaksi dari hal itu, ketiga kelompok “tidak setuju” di ketiga daerah melakukan usaha perlawanan dan protes kepada penyelenggara Pilkada. Simpulan penelitian ini yaitu fenomena tidak diberi ruang yang sama untuk kelompok “tidak setuju” dalam Pilkada calon tunggal disebabkan oleh aturan yang tidak menempatkan kelompok “tidak setuju” sebagai pihak yang sama dan setara dengan calon kepala daerah.

Keywords

calon tunggal, Pilkada, kelompok “tidak setuju”, diskriminasi, kesetaraan

References

Buku, Jurnal, dan Artikel Opini:

Benoit, Kenneth. “Duverger’s Law and the Study of Electoral System”, French Politics 4, (2006): 69-83.

_____________. “Electoral Laws as Political Consequences: Explaining the Origins and Change of Electoral Institutions”, Annu. Rev. Polit. Sci. 10, (2007): 363-90.

Blais, Andre, Louis Massicotte, dan Antoine Yoshinaka. “Deciding Who Has The Right to Vote: A Comparative Analysis of Election Laws”, Electoral Studies 20, no. 1 (March 2001): 41-62.

Bowler, Shaun, Elisabeth Carter, dan David M. Farrell. Studying Electoral Institutions and Their Consequences: Electoral Systems and Electoral Laws, ……………………: CSD Working Papers, 2001. Diakses 21 Februari 2017, http://escholarship.org/uc/item/7dc5b9dg.

Capoccia, Giovanni. “The Political Consequences of Electoral Laws: The German System at Fifty”, West European Politics 25, no. 3 (2002): 171-202.

Clark, William R. dan Matt Golder. “Rehabilitating Duverger’s Theory: Testing the Mechanical and Strategic Modifying Effects of Electoral Laws”, Comparative Political Studies 39, no. 6 (2006): 679-708.

Dhesinta, Wafia Silvi. “Calon Tunggal dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Konsep Demokrasi: Analisis Terhadap Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015”, Jurnal Cita Hukum 4, no. 1

(2016), 87-104.

Darmawan, Ikhsan, “Mengantisipasi Pilkada Calon Tunggal.”, Kompas, 14 September 2016.

Grofman, Bernard dan Arend Lijphart (Eds.), Electoral Laws and Their Political Consequences, Agathon Press Inc. New York, 1986.

Jones, Mark P. “The Political Consequences of Electoral Laws in Latin America and the Caribbean”, Electoral Studies 12, no. 1 (1993), 59-75.

Kennedy, John James. “The Face of “Grassroots Democracy” in Rural China: Real Versus Cosmetic Elections”, Asian Survey 42, no.3 (2002): 456-482.

Li, Cheng. From Selection to Election? Experiments in the Recruitment of Chinese Political Elities, China Leadership Monitor, No. 26.

Lijphart, Arend. “The Political Consequences of Electoral Laws, 1945-85”, The American Political Science Review 84, no. 2 (June 1990): 481-496.

McDonald, Michael P. dan John Samples (Eds.). The Marketplace of Democracy: Normative and Empirical Issues. Washington DC: Brookings Institution Press, 2007.

O’Brien, Kevin J. dan Rongbin Han. “Path to Democracy?: Assesing Village Elections in China”, Journal of Contemporary China 18, no. 60 (2009): 359-378.

Rae, Douglas. The Political Consequences of Electoral Laws. Yale: Yale University Press, 1967.

Still, Jonathan W. “Political Equality and Election Systems”, Ethics 91, no. 3 (Apr., 1981): 375-394.

Wayne, Stephen J. Is This Any Way To Run a Democratic Election? Los Angeles: Sage Publication, 2014.

Hasil Wawancara

Wawancara dengan Deden, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 21 November 2015 di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Wawancara dengan Ernezto, Koordinator Gebrak Timor Tengah Utara pada tanggal 13 Agustus 2016 di rumah Ernezto, di Timor Tengah Utara.

Wawancara dengan Erry Purwanto, pengurus Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 6 Januari 2016.

Wawancara dengan Hendro Meko, Pengurus Partai Nasdem Kabupaten Timor Tengah Utara tanggal 8 Agustus 2016 di rumah Hendro Meko, di Timor Tengah Utara.

Wawancara dengan Ikbal Nasihin, salah satu pengurus PPP (Kubu Djan Faridz) di Kantor PPP (Kubu Djan Faridz) Kabupaten Tasikmalaya, pada tanggal 6 Januari 2016.

Wawancara dengan Mujib, anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Partai Gerindra di Rumah Mujib, pada tanggal 2 September 2016.

Wawancara dengan Miguel Atti Baru, Koordinator Koalisi Era TTU Barru, pada tanggal 10 Agustus 2016 di rumah Miguel Atty Baudi Timor Tengah Utara.

Wawancara dengan Usman Kusmana, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 6 Januari 2016.

Sumber Internet:

“9 Partai Deklarasi Koalisi Rakyat Blitar Berjuang”, diakses 8 Agustus 2016 pukul 20:20 WIT, http://www.pojokpitu.com/baca.php?idurut=8222&&top=1&&ktg=J%20Mataraman&&keyrbk=Pilkada&&keyjdl=koalisi%20kabupaten%20

blitar.

“Forum Blitar Menggugat Pilkada Kabupaten”, diakses 8 Agustus 2016 pukul 20:20 WIT, http://www.pojokpitu.com/baca.php?idurut=16653&&top=1&&ktg=&&keyrbk=Pilkada&&keyjdl=pilkada.

“KPU Gelar Simulasi Pilkada Calon Tunggal”, diakses 8 Agustus 2016 pukul 20:15 WIT, http://nasional.news.viva.co.id/news/read/702424-kpu-gelar-simulasi-pilkadacalon-tunggal-di-blitar.

“Mantan Bupati Kampanyekan Suara Tidak Setuju”, diakses 8 November 2015, pukul 10:25 WIB, http://v2.rri.co.id/post/berita/214082/pilkada_serentak_2015/mantan_bupati_kampanyekan_suara_tidak_setuju_di_tasikmalaya.html.

“Pasca putusan MA, PPP tak akan usung UU di Pilkada Tasikmalaya”, diakses 8 November 2015, pukul 10:23 WIB, http://m.galamedianews.com/daerah/49796/pascaputusan-ma-ppp-tak-usung-uu-di-pilkadatasikmalaya.html.

“Polemik Pilkada Calon Tunggal di Kabupaten Tasikmalaya”, diakses 6 Desember 2015, pukul 14:20 WIB,

http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151204_indonesia_pilkada_calontunggal.

“Yemen holds presidential election with one candidate”, http://edition.cnn.com/2012/02/21/world/meast/yemenelections/(cnn.com).

Copyright (c) 2017 Jurnal Politica (Trial)
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.