Prinsip Portabilitas dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
Abstract
Portability principle is one of the nine principles in the implementation of social security in Indonesia. This principle mandates that every participant of National Health Security Program can access health services wherever they are, in all parts of Indonesia. The portability principle is actually very good, but the implementation in the field is not easy. This study wants to understand and analyze: 1) Why the portability principle in the National Health Security Program cannot be implemented optimally?; 2) What is the strategy for optimizing the portability principle in the National Health Security Program? The results of the study show: 1) The portability principle has not been implemented optimally because health facilities/infrastructure have not been adequate. Limited facilities/infrastructure resulted in restrictive regulations so that National Health Security Program participants could only access services outside their residential area as much as 3 times and after that they had to decide whether to move to their initial health facilities or not; 2) The strategies needed to optimize the implementation of the portability principle are improvement of health facilities and infrastructure.
Abstrak
Prinsip portabilitas merupakan salah satu dari sembilan prinsip dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Prinsip ini mengamanatkan agar setiap peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional bisa mengakses layanan kesehatan di manapun mereka berada, di seluruh wilayah Indonesia. Prinsip portabilitas sebenarnya sangat bagus, namun pelaksanaannya di lapangan tidak mudah. Penelitian ini ingin mengetahui dan menganalisis mengapa prinsip portabilitas dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional belum dapat dilaksanakan secara optimal dan bagaimana strategi agar prinsip portabilitas dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat dilaksanakan secara optimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip portabilitas belum dapat dilaksanakan secara optimal karena sarana/prasarana kesehatan belum memadai. Keterbatasan sarana/prasarana mengakibatkan adanya aturan yang membatasi sehingga peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional hanya bisa mengakses layanan di luar wilayah tempat tinggalnya sebanyak 3 kali dan selebihnya harus memutuskan untuk pindah fasilitas kesehatan atau tidak. Adapun strategi yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan prinsip portabilitas adalah peningkatan fasilitas, sarana, dan prasarana kesehatan.