KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA PENSIUN SEKTOR KORPORASI

Asep Ahmad Saefuloh, Achmad Sani Alhusain, Sahat Aditua F. Silalahi, Teuku Ade Surya, Achmad Wirabrata
| Abstract views: 2735 | views: 4314

Abstract

Dana Pensiun sangat penting dalam menggerakkan perekonomian karena selain menjamin kesejahteraan tenaga kerja di masa pensiun, juga membantu perkembangan sektor riil melalui investasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi dan permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Pensiun sekaligus merumuskan kebijakan yang dapat diambil untuk memperbaiki pengelolaan Dana Pensiun di masa mendatang. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Perkembangan Dana Pensiun menunjukkan perkembangan yang relatif stagnan cenderung menurun, karena kemampuan pendiri ataupun terdapat program pensiun lain. Karakteristik dari penyelenggaraan Dana Pensiun di daerah adalah: perkembangannya tidak terlepas dari perkembangan di pusat; bagi perusahaan yang mapan sudah mampu mendirikan Dana Pensiun sendiri; perusahaan menjadi mitra pada DPPK; dan, perusahaan belum menerapkan Dana Pensiun, tetapi hanya memfasilitasi pegawai untuk secara mandiri menjadi peserta DPLK. Dalam upaya peningkatan penyelenggaraan Dana Pensiun yang lebih baik, maka perlu revisi terhadap UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Beberapa substansi perubahan, antara lain perlunya pengaturan program pensiun berdasarkan prinsip syariah, pengaturan tersendiri ketika pendirian Dana Pensiun melibatkan mitra yang banyak sehingga beban menjadi tanggung jawab kolektif, dan untuk mencapai GPFG maka kewajiban mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebaiknya diberlakukan kepada kedua belah pihak, baik pengurus maupun pengawas. Selain itu, adanya implementasi program jaminan pensiun SJSN yang bersifat wajib maka jumlahnya harus terjangkau bagi kedua belah pihak. Ketentuan program pensiun wajib (BPJS-ketenagakerjaan) harus memperhatikan kemampuan pendiri, dengan implementasi bertahap. Harmonisasi terhadap pengaturan sistem pensiun secara menyeluruh merupakan suatu keharusan agar program yang dijalankan berdampak positif bagi masyarakat.

Keywords

dana pensiun; PPMP; PPIP; DPPK; GPFG

Full Text:

Untitled

References

Buku:

Bungin, Burhan. (2007). Format dan model kualitatif. Dalam Burhan Bungin (ed.). Metodologi penelitian kualitatif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Malinda, Maya. (2007). Perencanaan keuangan pribadi. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Papke, Leslie E., Petersen, Mitchell, and Poterba, James M. (1996). Do 401(k) Plans replace other employer-provided pensions?. In David Wise (ed.). Advances of the economics of aging. Chicago: University of Chicago Press

Soemitra, Andri. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Scott, Richard W (2008). Institutions and organizations: ideas an interest, Third Edition. Los Angeles, London, New Delhi, Singapore: Sage Publication.

Tonks, Ian. (2006). Pension fund management and investment performance. In Gordon L. Clark, Alicia H. Munnell, and J. Michael Orszag (eds.). The Oxford handbook of pensions and retirement income. Oxford: Oxford University Press.

Ostrom, E. (1990) Governing of the common: the evolution of institutions for collective action. Cambridge: Cambridge University Press.

Jurnal dan Working Paper:

Davis, E. Philip, Sybille Grob, and Leo de Haan, (2007). Pension fund finance and sponsoring companies: empirical evidence on theoretical hypotheses. De Nederlandsche Bank. Working Paper No. 158, 1-32.

Gurkan, Ceyhun. (2005). A comparison of Veblen and Schumpeter on technology. STPS Working Paper 0509, 1-29.

Lawrence R. Jones, Kimo S., and Mussari R. (2005). Strategic human resource management: aligning organization’s mission. Research and Public Policy Analysis and Management, Vol. 18.

O’hara, Phillip Anthony. (2002). The contemporary relevance of thorstein Veblen’s institutionalevolutionary political economy. History of Economic Review, 78 -103.

Steward, F. and Juan Yermo, J. (2008). Pension fund governance: challenges and potential solutions. OECD Working Paper, 1-36.

Laporan:

Biro Dana Pensiun Bapepam. (2012). Laporan tahunan dana pensiun: edisi khusus 20 tahun Undang-Undang Dana Pensiun. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2013). Laporan triwulanan III-2013. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Tim Studi Bapepam LK. (2008). Badan usaha sebagai pengurus dana pensiun. Jakarta: Bapepam LKDepartmen Keuangan.

Makalah:

Anwar, Chairul. (2014). Dana pensiun Kalimantan Timur: peluang dan tantangan. FGD tentang Kebijakan Pengelolaan Dana Pensiun. Balikpapan, Kalimantan Timur.

Direktorat Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Pengaturan dan pengawasan dana pensiun. FGD tentang Kebijakan Pengelolaan Pensiun. P3DI Setjen DPR Jakarta.

Hall, John Battaile and Dunlap, Alexander. (2013). Thorstein Veblen and evolutionary institution methodology: establishing his three approaches. Presented at the: 25th Annual Meeting of the European Association For Evolutionary Political Economy 7-9 November 2013. University Of Paris Nord.

James, Estelle. (2004). Reforming social security: what can Indonesia learn from other countries?. Prepare for USAID.

Subadio, Gatot. (2014). Kebijakan pengelolaan pensiun. FGD tentang Kebijakan Pengelolaan Dana Pensiun. P3DI Setjen DPR Jakarta.

Dokumen Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Investasi Dana Pensiun (Terakhir diubah dengan PMK No. 19 Tahun 2012).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 512 Tahun 2002 tentang Pemeriksaan.

Peraturan Ketua Bapepam-LK No. PER-05/BL/2012 tentang Penyusunan Laporan Keuangan dan Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun.

Peraturan Ketua Bapepam-LK No. PER-04/BL/2008 tentang Pengawasan Dana Pensiun Berbasis Risiko.

Sumber Digital:

Adhytia, Bobby. (2008). Meningkatkan efektifitas sistem pengelolaan dana pensiun dan sistem perpajakan. Diperoleh tanggal 24 September 2014, dari http://io.ppijepang.org /old/article.php?id=268.

BPS. (2014). Jumlah pegawai negeri sipil pusat dan daerah menurut tingkat pendidikan dan daerah penempatan di DI Yogyakarta kuartal I 2013. Diperoleh tanggal 11 Agustus 2014, dari http://yogyakarta.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/23.

OECD. (2006). Overview of the financial wealth accumulated under funded pension arrangements. Diperoleh tanggal 20 Februari 2014, dari http://www.oecd.org /finance/private-pensions/37528620.pdf.

Suharsono. (2014). Tata kelola dana pensiun yang baik (good pension fund governance). Diperoleh tanggal 3 Maret 2014, dari http://www.adpi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=102:tata-kelola-yang-baikdana-pensiun&catid=8:down load & Itemid=7.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.