IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN CAPAIAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DI SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Abstract
Measurement of the state civil apparatus (ASN) professionalism index is an important part of efforts to improve bureaucracy and human resources. This article discusses how the policy is implemented and ASN professionalism index is achieved at the Secretariat General of the DPR RI. The research method used is a qualitative approach by collecting primary and secondary data. The results show that ASN professionalism index at the Secretariat General of the DPR RI in 2022 is in the low category. This is caused by incompetence in three of the four dimensions of ASN professionalism index, namely qualifications, competence, and performance. The dimension of discipline is close enough to optimal results. This article also analyzes the implementation of ASN professionalism index measurement policy by using a model that considers aspects of policy content and policy context. The low achievement of ASN professionalism index at the Secretariat General of the DPR RI in terms of policy content is caused by a lack of resources support and planning needed to improve employee qualifications and competencies. In terms of policy context, a faster and more systematic response is needed to increase professionalism and achieve the vision of a professional Secretariat General of the DPR RI.
Keywords: state civil apparatus, policy implementation, ASN professionalism index
Abstrak
Pengukuran indeks profesionalitas pegawai negeri merupakan bagian penting dari usaha untuk memperbaiki birokrasi dan sumber daya manusia. Artikel ini membahas tentang bagaimana implementasi kebijakan dan capaian Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) di Sekretariat Jenderal DPR RI (Setjen DPR RI). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IP ASN di Setjen DPR RI pada tahun 2022 termasuk dalam kategori rendah. Capaian ini disebabkan oleh ketidakmampuan dalam tiga dari empat dimensi IP ASN, yaitu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dimensi disiplin sudah cukup mendekati hasil yang optimal. Artikel ini juga menganalisis implementasi kebijakan pengukuran IP ASN dengan menggunakan model yang mempertimbangkan aspek konten dan konteks kebijakan. Masih rendahnya pencapaian IP ASN di Setjen DPR RI dari segi konten kebijakan disebabkan oleh kurangnya dukungan dalam hal sumber daya dan perencanaan yang diperlukan untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pegawai. Dari segi konteks kebijakan, diperlukan respons Setjen DPR RI yang lebih cepat, sistematis, profesional, dan modern dalam rangka mendukung visi DPR RI.
Kata kunci: aparatur sipil negara, implementasi kebijakan, indeks profesionalitas ASN
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Agustino, L. (2018). Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Cetakan 1). Alfabeta.
Arifin Tahir (2014). Kebijakan Publik & Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Cetakan Kedua. Bandung: Alfabeta.
Awan Y. Abdoellah, Yudi Rusfiana. (2016). Teori & Analisis Kebijakan Publik. Cetakan Kesatu. Bandung: Alfabeta.
Badan Kepegawaian Negara. (2016). Buku Panduan Menghitung & Mengukur Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Badan Kepegawaian Negara.
Fahrani, N.S. (2017). Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN. Badan Kepegawaian Negara.
Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in The Third World (1st ed.). Princeton University Press.
Idrus, M. (2009). Metode Penelitian Ilmu Sosial. PT. Yogyakarta: Gelora Akasara Pratama.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2021).
Merilee S. Grindle. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. Princeton University Press, New Jersey, p. 11.
Mestika Zed. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Moleong, Lexy J. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Murphy, Kevin R, & Jeanette N. Cleveland. (1995). Underdstanding Performance Appraisal: Sosial, Organizational and Goal-Based Perspectives. Sage Publications.
Nawawi, Hadari dan M. Martini Hadari. (1992). Instrumen Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Nugroho, R. (2017). Public Policy (6th ed.). Jakarta: Elex Media Komputindo.
Sedarmayanti. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia (Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil). Bandung: PT. Refika Aditama.
Sudarmanto (2019). Kinerja dan Pengembangan Kompetensi SDM (Teori, Dimensi Pengukuran, dan Implementasi dalam Organisasi). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Manajemen. Bandung: CV. Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.
Widodo, J. (2011). Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Banyumedia Publishing.
Zuchri Abdussamad (2016). Kompetensi Aparat Dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta: CV. Budi Utama.
Jurnal:
Asropi. (2008). Budaya Inovasi Dan Reformasi Birokrasi / Innovation Culture And Bureaucratic Reform. Jurnal Ilmu Administrasi, 5(3), 265–275. https://doi.org/10.31113/jia.v5i3.451
Asropi, Daniati Annisa, & Ulfa Maria. (2022). Collaborative Governance Model In Indonesian Innovation Startup Program: The Maskit Startup Case Study. DIA Jurnal Administrasi Publik, 20(1), 2615–7268. https://doi.org/10.30996/dia.v20i01
Fajarwati, A., & Rahmadila, U. (2022). Model Implementasi Kebijakan Merilee Grindle (Studi Kasus Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Pada Pt. Meiji Rubber Indonesia Kabupaten Bekasi). Jurnal Dialog, 7(1), 123–133.
Fithriana, N., & Erna, S. (2020). Implementasi Disiplin Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Di Kelurahan Songgokerto Kota Batu. Jurnal PUBLISIA (Jurnal Ilmu Administrasi Publik) Universitas Tribhuwana Tunggadewi, 5(2), 136–146. https://doi.org/10.26905
Hadi, D. S. (2020). Implementasi Kebijakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia, 1(1), 8–16. https://doi.org/10.36418/glosains.v1i1.16
Haris, R. A. (2017). Implementasi Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Sumenep. Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 2(2), 102–111. https://doi.org/10.26905/PJIAP.V2I2.1928
Hayat. (2014). Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Pelayanan Publik Dalam Kerangka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara The Quality Improvement Of Human Resources Apparatus Public Serviceswithin The Framework Of Law No. 5 Of 2014 About Civil State Apparatus. Jurnal Kebijakan Dan Manajemen PNS, 8(1).
Juliani, H. (2019). Upaya Strategis Pemerintah Kota Surakarta dalam Mewujudkan Profesionalisme Sumber Daya Manusia Aparatur. Online Administrative Law & Governance Journal, 2, 2621–2781. https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.436-449
Laponte, Y., Tofan Samudin, M., & Fery, F. (2019). Implementasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Jurnal Kolaboratif Sains, 2(1), 1416–1432. https://doi.org/10.56338/jks.v2i1.675
Larasasti, D., & Lutfi, A. (2021). Analisis Implementasi Kebijakan Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Provinsi DKI Jakarta. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(2), 637–653. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i2.2190
Mangge, A. A. (2013). Analisis Implementasi Kebijakan Sistem Jaminan Pelayanan Kesehatan Gratis Di Kabupaten Buol. E-Jurnal Katalogis, 1(1), 49–62.
Marlianti, M. (2013). Studi Tentang Profesionalisme Aparatur dalam Pelaksanaan Good Governance di Kec. Linggang Bigung, Kab. Kutai Barat. Jurnal Paradigma, 2(1), 155–173.
Paprindey, S. L. B. M. A. N. umi. (2013). Strategi Peningkatan Kinerja Pegawai Berbasis Kompetensi Dalam Upaya Efektifitas Pelayanan Kesejahteraan Masyarakat. Studi Pada Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Waropen. Jurnal Pelopo, 6(2).
Park, S. K., & Heo, J. W. (2015). Correlation Between Professionalism, Job Satisfaction and Job Performance of the Physical Therapist. J KPT. J Kor Phys Ther, 27(1), 12–17. www.kptjournal.org12
Prasodjo, E., & Rudita, L. (2014). Undang-Undang Aparatur Sipil Negara: Membangun Profesionalisme Aparatur Sipil Negara. Jurnal Kebijakan Dan Manajemen PNS, 8(1), 13–31.
Seno, H. R., & Prasojo, E. (2019). Analisis Faktor Penghambat Kebijakan Reformasi Administrasi di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jurnal Reformasi Administrasi, 6(2), 76–88. https://doi.org/10.31334/reformasi.v6i2.521.g331
Sulistya Sedayu, A., Evayanti Redina, W., Mustaqim, M., Ramadhon, S., Hery Yono, N., Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur, P., & Energi dan Sumber Daya Mineral, K. (2021). Special Issue: Management Pengeolaan Sumber Daya Manusia. 28, 163–176. https://doi.org/10.17509/jap.v28i2
Suryani, I., Rusli, B., & Nurasa, H. (2021). Implementasi Kebijakan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Terhadap Kinerja Pegawai Di Bkppd Kabupaten Bandung. Jurnal Responsive, 4(3), 153–162. https://doi.org/10.24198/responsive.v4i3.34626
Wiryanto, W. (2018). Pengembangan Instrumen Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Reformasi Administrasi. Jurnal UNEJ E-Proceeding, 102–111.
Sumber Digital:
Jpnn.com, Waduh! Indeks Profesionalitas PNS Pusat dan Daerah Rendah. https://www.jpnn.com/news/waduhindeks-profesionalitas-pns-pusat-dan-daerah-rendah. Jakarta. Kamis (9/5).
Ridwan, M. (2018). Siapkan Data Akurat, BKN Susun Indeks Profesionalitas ASN, [Siaran Pers] Nomor:002/Rilis/BKN/IV/2018.
Sumber Lainnya:
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Profesionalitas ASN.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Rakhmawanto, A. (2017). Mengukur Indeks Profesionalitas ASN: Analisis Tujuan dan Kemanfaatan. Jakarta: Badan Kepegawaian Negara.
Ringgih, I. A. (2022). Implementasi Kebijakan Akreditasi Puskesmas Di Kota Makasar. Thesis, Universitas Hasanuddin.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.