Kendala Implementasi dan Efektivitas Pemungutan Pajak PBB-P2 oleh Pemerintah Kota Makassar

Mandala Harefa
| Abstract views: 1542 | views: 4090

Abstract

Melalui implementasi Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, kewenangan pemungutan pajak dari Pajak Bumi Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dialihkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah kota dan pemerintah kabupaten. Kondisi tersebut akan menstimulasi pemerintah daerah untuk berupaya lebih keras mencari potensi pendapatan PAD dari sektor PBB-P2 pada wilayah kewenangannya, termasuk di wilayah Kota Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui implementasi pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 terhadap penerimaan daerah di Kota Makassar dan (2) mengetahui faktor penghambat efektivitas pemungutan PBB-P2 di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan pemungutan PBB-P2 oleh Dispenda Makassar meliputi wilayah perkotaan. Data mencakup data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan lembaga terkait dan data sekunder dari berbagai terbitan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan pemungutan Pajak Bumi Bangunan P2 dilaksanakan oleh Dispenda Pemerintah Kota Makassar dengan membentuk lembaga khusus yang berbentuk unit pelaksana tugas (UPT), yang kewenangan pemungutan mencakup daerah perkotaan. Beberapa upaya sosialisasi dalam meningkatkan pemungutan PBB-P2, antara lain dengan merevisi basis data yang diperoleh dari KPP, merevitalisasi pemungutan, meningkatkan pengawasan hasil pajak, meningkatkan efisiensi administrasi, koordinasi dengan lembaga yang terkait, untuk pembayaran PBB. Efektivitas pemungutan PBB-P2 yang telah dilaksanakan oleh Dispenda melalui UPT khusus PBB Kota Makassar menunjukkan kriteria “sangat efektif”, namun demikian proporsi dari sisi penerimaan masih rendah. Kenaikan penerimaan tersebut semata-mata adanya kebijakan menaikkan tarif PBB yang diberlakukan oleh Pemkot. Sedangkan sumbangan PBB tahun 2012-2014 menunjukkan bahwa peran penerimaan PBB terhadap realisasi PAD Kota Makassar termasuk dalam kriteria masih rendah.

Keywords

PBB-P2; desentralisasi; pajak; penerimaan daerah; pemerintah kota

Full Text:

PDF

References

Buku:

Badan Pusat Statistik Kota Makassar. (2014). Statatistik daerah Kota Makassar. Makassar: Badan Pusat Statistik Kota Makassar.

Bird, R. M. and Vaillancourt, F. (2000). Desentralisasi fiskal di negara-negara berkembang. Jakarta: Gramedia Pusataka Utama.

Halim, A. (2004). Bunga rampai manajemen keuangan daerah (edisi revisi). Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN.

Haris, S. (2007). Desentralisasi dan otonomi daerah. Jakarta: LIPI Press.

Jhingan, M. L. (2012). Ekonomi pembangunan dan perencanaan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Khusaini, M. (2006). Ekonomi publik: Desentralisasi fiskal dan pembangunan daerah. Malang: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (BPFE Unibraw).

Kumorotomo, W. (2008). Desentralisasi fiskal: Politik dan perubahan kebijakan 1974-2004. Jakarta: Prenada Media.

Mardiasmo. (2009). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Andi.

Mardiasmo. (2011). Perpajakan (edisi revisi). Jakarta: Andi.

Muluk, M. R. K. (2006). Desentralisasi dan pemerintahan daerah. Malang: Bayumedia Publishing.

Stoker, G. (1991). The politics of local Surie, H. G. Ilmu administrasi negara (Terjemahan Samekto). Jakarta: Gramedia.

Ter-Minassian, T. (1997). Fiscal federalism in theory and practice. Washington DC.: International Monetary Fund.

Todaro, M. P. dan Smith, S. C. (2004). Pembangunan ekonomi di dunia ketiga, Jilid 2 (edisi Ke-8). (Haris Munandar, Terjemahan). Jakarta: Erlangga.

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Jurnal dan Working Paper:

Boex, J. and Simatupang, R. R. (2008). Fiscal decentralization and empowerment: Evolving concepts and alternative measures. Journal Compilation Institute of Fiscal Studies, 29(4), 435-465.

Renaningsieh, M. S. (2015). Pelaksanaan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Surabaya (Studi deskriptif tentang keefektifan pelayanan pemungutan Pajak Bumi dan angunan (PBB) setelah dialihkan dari pajak pusat menjadi pajak daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya). Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 3(3), 272-282.

Schroeder, L. (2003). Fiscal decentralization in South East Asia. Journal of Public Budgeting, Accounting & Financial Management, 15(3), 385-413.

Shah, A. (1994). The Reform of Intergovenmental Fiscal Relation in Developing and Emerging Market Economy. World Bank Policy and Research Series, No. 23.

Sunyoto dan Hidayanti, E. (2011). Pelimpahan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-PP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerah, antara peluang dan tantangan. Jurnal WIGA, 2(2), 43-49.

Dokumen Resmi dan Peraturan Perundang-Undangan:

Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 690.900.327 Tahun 1996 tentang Pedoman Kinerja Keuangan.

Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No. 213/PMK/07/2010 dan No. 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-61/ PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Pemerintah Kota Makassar Nomor 3 tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Makassar.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Makalah:

Kusumawati, A. (2015). Penyerahan kewenangan pengelolaan Pajak PBB P2. Makalah dipresentasikan pada FGD tanggal 12 Agustus 2015 di Fakultas Ekonomi Universitas Hassanudin, Makassar.

Siddik, M. (2002). Format hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang mengacu pada pencapaian tujuan nasional. Makalah dipresentasikan pada Seminar Nasional Public Sector Scorecard, Jakarta.

Laporan:

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2013). Laporan tim asistensi Kementerian Keuangan Bidang Desentralisasi Fiskal. Evaluasi pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan 82 | Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 7, No. 1, Juni 2016 67 - 82 Pengaruhnya terhadap Peningkatan Pendapatan Daerah. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Surat Kabar/Majalah:

Business News. (2014). Menimbang efektivitas pengelolaan PBB oleh pemda, 2 Januari 2014.

Sumber Digital:

Grofman, B. (2002). Reflection on public choice theory. Irvine: University of California. Diperoleh tanggal 13 Maret 2015, dari http://www.public choicesoc.org/ pres.html.

Feld, L. P., Kirchgassner, G. and Scaltegger, C. A. (2004). Fiscal federalism and economic performance: evidence from Swiss Cantons. Marburg: Philipps University at Marburg. Diperoleh tanggal 18 Maret 2015, dari http://ideas.repec.org/p/mar/ volksw/200 420.html.

Antarasulsel.com. (2014). Realisasi PAD Makassar capai Rp900 miliar. Diperoleh tanggal 15 Desember 2014, dari http://www.antarasulsel. com/berita/60650/realisasi-pad-makassarrp900-miliar.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.