ANALISIS KINERJA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA: PRA DAN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

Nidya Waras Sayekti, Ariesy Tri Mauleny
| Abstract views: 935 | views: 329

Abstract

Bank memiliki peranan sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat suatu negara, dan bank syariah dapat menjadi alternatif dalam membantu pencapaiannya. Perbankan syariah membutuhkan landasan hukum dalam operasionalisasinya sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimum bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perkembangan kinerja perbankan syariah pra dan pasca Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta permasalahan yang dihadapinya dan strateginya dalam mengembangkan perbankan syariah. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan melakukan review dan sintesis serta analisis tren terhadap perkembangan kinerja perbankan syariah di Indonesia. Keberadaan Undang-Undang tersebut telah mendukung kinerja perbankan syariah di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya peningkatan kinerja perbankan syariah dilihat dari sisi aktiva, penghimpunan dana pihak ketiga, penyaluran pembiayaan, jumlah jaringan kantor bank, serta rasio-rasio keuangan. Namun dalam perkembangannya, perbankan syariah tidak luput dari permasalahan yang dihadapi oleh Bank Indonesia sebagai regulator dan pengawas serta pelaku industri dalam mengembangkan industri perbankan syariah. Permasalahan tersebut antara lain, belum adanya fatwa dan peraturan teknis operasionalisasi beberapa produk perbankan syariah yang prospektif untuk dikembangkan, minimnya tenaga profesional di bidang perbankan syariah, dan kebutuhan modal yang tinggi untuk melakukan spin off bagi unit usaha syariah. Strategi yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dan pelaku industri perbankan syariah antara lain yaitu (a) proaktif mempromosikan sistem perbankan syariah kepada masyarakat luas, dan (b) meningkatkan layanan dan permodalan untuk mewujudkan perbankan syariah yang kuat dan sehat.

Keywords

perbankan syariah; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; analisis kebijakan

Full Text:

Untitled

References

Buku:

Hanafi, Mahmud M. dan Abdul Halim. Analisa Laporan Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2007.

Harahap, S. S. Wiroso dan M. Yusuf. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Trust Media, 2009.

Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

Perwaatmadja, Karnaen, dkk. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005.

Soemitra, Andri. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana, 2009.

Susilo, Y. Sri, dkk. Bank & Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat, 1999.

Wiroso. Produk Perbankan Syariah. Jakarta: LPFE Usakti, 2005.

Jurnal:

Hasan. “Analisis Industri Perbankan Syari’ah di Indonesia”. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, Juli 2011, 1(1), hal. 1.

Nurhayati, N. R. “Perbankan Syariah Nasional: Peranan, Peluang, Permasalahan, Prospek serta Strategi Pengembangannya”. Jurnal Bisnis, Manajemen dan Ekonomi, 7(3), hal. 861-872.

Wibisono, Yusuf. “Politik Ekonomi UU Perbankan Syari’ah: Peluang dan Tantangan Regulasi Industri Perbankan Syari’ah”. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Mei-Agustus 2009, hal. 105-115.

Tesis:

Sayekti, Nidya Waras. ”Analisis Pengaruh Perubahan Struktur Organisasi dan Motivasi Kerja terhadap Kinerja Karyawan Divisi Usaha syariah PT. BNI (Persero) Tbk.”, Tesis, Program Magister Manajemen, Jakarta: Universitas Mercu Buana, 2005.

Majalah:

IA. “Peta Bisnis Perbankan Syariah”. Sharing, Edisi 59 Tahun VI November 2011.

Internet:

Bank Indonesia. “Statistik Perbankan Syariah Desember 2012”. (http://www.bi.go.id/web/id/Statistik/Statistik+Perbankan/Statistik+Perbankan+Syariah/sps_1212.htm, diakses 5 Maret 2013).

Bank Indonesia. “Outlook Perbankan Syariah 2013”. (http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/77FFB81A-7E62-4408-89BB-B87DE482D7D0/27761/OutlookBS2013seminar1.pdf, diakses 25 Maret 2013).

Bank Indonesia. “Peraturan Bank Indonesia No. 9/1/PBI/2007”. (http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/4C7F39F8-FE8F-45C7-9918-2F559F231298/11874/pbi_90107.pdf, diakses 25 Maret 2013).

Imaniyati, N. S. “Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia: Peluang dan Tantangan”.(http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act= tampil&id=71673&idc=21, diakses 18 Oktober 2011).

Kholis, Nur. ”Potret Politik Ekonomi Islam di Indonesia Era Reformasi”. (http://nurkholis77.staff.uii.ac.id/potret-politik-ekonomi-islam-di-indonesia-era-reformasi/, diakses 20 Maret 2013).

Surat Kabar:

Oktarianisa, S. “Mengejar Pertumbuhan”. Republika, 21 Januari 2011.

Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.