KEWENANGAN NEGARA DALAM PENGUASAAN TANAH: REDISTRIBUSI TANAH UNTUK RAKYAT (THE AUTHORITY OF THE STATE IN LAND TENURE: REDISTRIBUTION OF LAND TO THE PEOPLE)
Abstract
State control over land is mandated in Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution. The state is mandated to carry out the management and utilization of land based on the spirit of community welfare. Agrarian reform in land sector is a way to reorganize or restructure land management and utilization. State control over land can be found in term of regulation, management, policy, administration, and supervision. The state control over land needs to be specifically regulated in a law governing the land. One form of state control over land is redistribution. The redistribution of land for the people is controlled with its first step of identification on Land Objects for Agrarian Reform (TORA) followed by land management as part of Agrarian Reform. Further, in order to support land redistribution program, the government can impose moratorium on land use for business-oriented development, restrict land tenure and control, control land prices, and revoke any rights to unutilized land.
Abstrak
Penguasaan negara terhadap tanah merupakan amanat yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945). Negara diamanatkan untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang didasari oleh semangat mensejahterakan masyarakat. Pembaruan agraria di bidang pertanahan merupakan salah satu bentuk perombakan atau penataan ulang terhadap pengelolaan dan pemanfaatan tanah. Penguasaan negara terhadap tanah dapat berupa pengaturan, pengelolaan, kebijakan, pengurusan, dan pengawasan. Bentuk penguasaan negara terhadap tanah ini perlu diatur secara khusus dalam sebuah undang-undang yang mengatur tentang pertanahan. Salah satu bentuk penguasaan negara yaitu dengan melakukan redistribusi tanah. Redistribusi tanah untuk rakyat dilakukan dengan mengidentifikasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk kemudian dikelola sebagai bagian dari Reforma Agraria. Selain itu, dalam rangka mendukung program redistribusi tanah, pemerintah dapat melakukan moratorium penggunaan tanah untuk pembangunan yang berorientasi pada bisnis, membatasi kepemilikan dan penguasaan tanah, pengendalian harga tanah, dan mencabut hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Arizona, Yance. “Perkembangan Konstitusionalitas Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi. Vol. 8. No. 3. Juni 2011. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Bako, Ronny Sautma Hotma. “Masa Depan Reforma Agraria di Indonesia”. Jurnal Law Review. Vol. X. No. 2. November 2010. Tangerang: Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
Hutagalung, Arie Sukanti. “Pembaharuan Hukum Agraria di Indonesia”, Jurnal Law Review. Vol. X. No. 2. November 2010. Tangerang: Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
Imron, Ali. “Analisis Kritis Terhadap Dimensi Ideologis Reformasi Agraria dan Capaian Pragmatisnya”. Jurnal Cakrawala Hukum. Vol. 5. No. 2. Desember 2014. Malang: Fakultas Hukum Universitas Merdeka
Ismail, Nurhasan. “Arah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat”. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. Vol. 1. No. 1. Januari – April 2012. Jakarta: BPHN.
Listyawati, Hery. “Kegagalan Pengendalian Alih Fungsi Tanah dalam Perpektif Penatahunaan Tanah di Indonesia”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 22. No. 1. Februari 2010. Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM.
Madalina, M. “Implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Tinjau dari Teori Hukum Pembangunan”. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS. Edisi 5. Januari – Juni 2015. Surakarta: UNS.
Masrofah. “Pemberian Hak Milik Satuan Rumah Susun Diatas Beberapa Hak Guna Bangunan Perorangan”. Jurnal Badamai Law Journal. Vol. 1. Issues 1. April 2016. Banjarmasin: Universitas Lambung Mangkurat.
Purba, Hasim. “Reformasi Agraria dan Tanah Untuk Rakyat: Sengketa Petani vs Perkebunan”. Jurnal Law Review. Vol. X. No. 2. November 2010. Tangerang: Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
Rahmi, Elita. “Eksistensi Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dan Realitas Pembangunan Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 10. No. 3 September 2010. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Rangkuti, Andi Rendra. “Efektivitas Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar di Kota Batam”. Jurnal Of Law and Policy Transformation. Vol. 1. No. 2. Desember 2016. Batam: Universitas Internasional Batam.
Redi, Ahmad. “Dinamika Konsepsi Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam”. Jurnal Konstitusi. Vol. 12. No. 2. Juni 2015. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Supriyanto. “Kriteria Tanah Terlantar dalam Peraturan Perundangan Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 10. No. 1. Januari 2010. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Susetio, Wasis. “Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Agraria”. Jurnal Lex Jurnalica. Vol. 10. No. 3. Desember 2013. Jakarta: Universitas Esa Unggul.
Buku
Arizona, Yance. Konstitusionalisme Agraria. Yogyakarta: STPN Press. 2014.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan. 2005.
Hasan, Djuhaendah. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1996.
Hatta, Mohammad. Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Mutiara. 1977
Hutagalung, Arie S. Pertanahan dalam Dinamika Sosial. Jakarta: Djambatan. 1985.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: PT. Alumni. 2006.
Limbong, Bernhard. Reforma Agraria. Jakarta: Margaretha Pustaka. 2012.
Manan, Bagir. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju. 1995.
Mertokusumo, Soedikno. Hukum dan Politik Agraria. Jakarta: Universitas Terbuka Karunika. 1998.
Nurlinda, Ida. Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria: Perpektif Hukum. Jakarta: Rajawali Pres. 2009.
Perlindungan, A. P. Pendaftaran Tanah Di Indonesi. Bandung: Mandar Maju. 1998.
Santoso, Urip. Hukum Agraria: kajian komperhensif. Jakarta: Kencana. 2012.
Sumardjono, Maria S.W. Tanah: Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas. 2008.
Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika. 2007.
Internet
Alezander, B. Hilda. 17 Mei 2017. “Meikarta Persaingan Dua Naga dan Lemahnya Peran Pemerintah”, http://properti.kompas.com/read/2017/05/17/113522921/meikarta.persaingan.dua.naga.dan.lemahnya.peran.pemerintah?page=1, diakses 5 September 2017.
www.detik.com. 22 Oktober 2015. “Gambaran Besar Harga Tanah di Jakarta”, http://finance.detik.com/read/2015/10/22/070323/3050228/1016/gambaran-besar-harga-tanah-di-jakarta, diakses tanggal 16 Agustus 2016.
Yazid, Muhammad. 15 April 2016. “Aturan Pemilikan Lahan Pertanian Diperketat”, http://nasional.kontan.co.id/news/aturan-pemilikan-lahan-pertanian-diperketat, diakses 5 September 2017.
Yudhistira. 27 April 2017, “Jokowi Bangun 6000 Rumah DO 1% di Tangsel”, http://tangerangnews.com/tangsel/read/20125/Jokowi-Bangun-6000-Rumah-DP-1-di-Tangsel, diakses tanggal 5 September 2017.
Laporan Kementerian
Laporan BPN RI Tahun 2007
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Laporan Kinerja Tahun 2015.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.