TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN: PERLUKAH DIATUR KEMBALI DALAM KUHP? (DEFAMATION AGAINST THE PRESIDENT OR VICE PRESIDENT: SHOULD IT BE REGULATED IN THE CRIMINAL CODE?)

Lidya Suryani Widyati
| Abstract views: 666 | views: 2205

Abstract

Decision of the Constitutional Court No. 013-022/PUU-IV/2006, stated that Article 134, Article 136 bis, and Article 137 of the Criminal Code on the defamation against the President or Vice President do not have binding power or in other are not valid. The Court considered that these Articles may create legal uncertainty, inhibit the right to freedom of expression of mind, spoken, written, and any expression and may also irrelevant to apply in Indonesia which upholds human rights. However, the Criminal Code Bill, of 2015, has re-set (criminalization) the act as a criminal offense that sparing off intense debate. This study does not examine the pros and cons debate on the re-setting issue of defamation against the President or Vice President as criminal offense in the Criminal Code Bill, but examines the issue from the point of criminalization policy. The analysis of the criminalization policy concludes that this crime need not be regulated. It is in contradictory to the Constitution, especially regarding the protection of human rights for every citizen. The explanation of this Article does not clearly state the logic and reason behind the article on defamation against the President or Vice President.

 

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan bahwa Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat atau dengan kata lain sudah tidak berlaku lagi. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa Pasal-Pasal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran, dengan lisan, tulisan, dan ekspresi, dan sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan di Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun, Rancangan
Undang-Undang (RUU) KUHP tahun 2015, mengatur kembali perbuatan tersebut sebagai tindak pidana sehingga menimbulkan perdebatan berbagai pihak. Tulisan ini tidak mengkaji mengenai perdebatan pro dan kontra atas dirumuskannya kembali substansi tentang penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dalam RUU KUHP, melainkan mengkajinya dari sudut kebijakan kriminalisasi. Analisis dari kebijakan kriminalisasi menyimpulkan bahwa tindak pidana ini tidak perlu diatur lagi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), terutama dalam hal jaminan atas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warga negara. Penjelasan Pasal RUU KUHP yang merumuskan tindak pidana penghinaan
terhadap Presiden atau Wakil Presiden tersebut tidak menyebutkan secara jelas kepentingan apa yang ada di balik pengaturan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

Keywords

kriminalisasi; penghinaan; RUU KUHP; criminalization; defamation; Criminal Code Bill.

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Arend, Patrice S. “Defamation In An Age Of Political Correctness: Should A False Public Statement That A Person Is Gay Be Defamatory?”. 18 N. Ill. U. L. Rev. 99.

Northern Illinois University Law Review Fall 1997. Copyright (C) 1997 Board Of Regents For Northern Illinois University.

Butje, Tampi. Kontroversi Pencantuman Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil presiden Dalam KUHPidana Yang Akan Datang. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3. No. 9. Agustus 2016.

Cranmer, Frank. Fellow. St Chad’s College. Durham. Honorary Research Fellow. Centre for Law and Religion. Cardiff University. Parliamentary Report. October 2013 - January 2014. COPYRIGHT © Ecclesiastical Law Society 2014. Ecclesiastical Law Journal (UK). 1 May 2014. Ecclesiastical Law Journal. 16.

Eddyono, Supriyadi Widodo. Memutus Jerat Pasal-Pasal Sang Ratu. Jurnal Konstitusi. Vol. 4. No. 1. Maret 2007.

Kurniaty, Yulia. Agna Susila., dan Heni Hendrawati., “Unsur-Unsur Pidana Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Online(Kajian Putusan Perkara Dengan Terdakwa Florence Saulina Sihombing)”. The 5th Urecol Proceeding.ISBN 978-979-3812-42-7.

Marcus, Ellyn Tracy. “Group Defamation and Individual Actions: A New Look at an Old Rule”. 71 Cal. L. Rev. 1532. California Law Review September (Approx. 32 pages). 1983 Comment Ellyn Tracy Marcus a Copyright 1983 by the California Law Review. Inc.; Ellyn Tracy Marcus.

Muchladun, Wildan. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran

Nama Baik”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi 6. Vol. 3. Tahun 2015.

Rahman, Zaqiu. “Wacana Pasal Penghinaan Presiden atau Wakil presiden dalam RUU KUHP”. Jurnal Rechts Vinding Online. Media Pembinaan Hukum Nasional.

Sin, Park Kyung. & You Jong-Sung. “Criminal Prosecutions For Defamation And Insult In South Korea With A Leflarian Study In Election Contexts”. Copyright (c) 2017 East Asian Legal Studies Association. University of Pennsylvania Law School. All Rights Reserved. University of Pennsylvania

Asian Law Review Spring. 2017. University of Pennsylvania Asian Law Review. 12 U. Pa. Asian L. Rev. 463.

Smolla, Rodney A, Law of Defamation. Four common-law slander per se categories—Imputations of criminal conduct—In general. November 2017 Update. Westlaw. © 2017 Thomson Reuters. No Claim to Orig. U.S. Govt. Works.

Wibowo, Ari. “Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia”. Pandecta-Research Law Journal. Vol. 7 No. 1.

Wicaksono, Aditya Septian, Sularto, dan Hasyim Asy’ari. “Kebijakan Hukum

Pidana Terhadap Formulasi Perbuatan Pencemaran Nama Baik Presiden Sebagai Perlindungan Simbol Negara”. Diponegoro Law Review.Vol. 5. No. 2 Tahun 2016. http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php./dir/Widayati. “Problem Ketidakpatuhan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang

Pengujian Undang-Undang”. Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol. IV No. 1.

Buku

Arif, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana.Bandung: Citra Aditya Bakti. 2003.

Arinanto, Satya. dan Ninuk Triyanti (Editor). Memahami Hukum. Dari Konstruksi sampai Implementasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2011.

Atmasasmita, Romli. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bagian II. Jakarta: Hecca Mitra Utama. 2004.

C.M.V. Clarkson. Understanding Criminal Law. Suveat and Maxwell. London. 1998.

Garnasih, Yenti. Kriminalisasi Pencucian Uang. Jakarta: Fakultas Hukum Pasca Sarjana Universitas Indonesia. 2003.

Golding, Martin P, and William A. Edmundson (Ed). The Blackwell Guide to the Philosophy of Law and Legal Theory. USA. UK. Australia: Blackwell Publishing Ltd. 2005.

Haryanto, Ignatius. Kejahatan Negara. Jakarta: Elsam. 2003.

Halim, M., dkk, Menggugat Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik. Jakarta: LBH Pers. 2009

Hart, H.L.A. Law, Liberty, and Morality, diterjemahkan oleh Ani Mualifatul Maisah. Hukum. Kebebasan. dan Moralitas. Yogyakarta: Genta Publishing. 2009.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2014

Hirsch, Andrew Von. and AP Simester. Incivilities: Regulating Offensive Behaviour. Oxford and Portland. Oregon. 2006.

Husak, A. Douglas. OvercriminalizationThe Limits of The Criminal Law. Oxford University Press. 2008.

Muladi. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habibie Center, 2002.

Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2002.

Reksodiputro, Mardjono. Menyelaraskan Pembaruan Hukum, Jakarta: Komisi Hukum Nasional, 2009.

Reksodiputro, Mardjono. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kelima, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1987.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia Bogor. 1996.

Sianturi, S.R. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: tanpa nama penerbit. 2016.

Soedarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni. 2007.

Soekanto, Soerjono. Kriminologi Suatu Pengantar.Jakarta: Ghalia Indonesia. Cetakan Pertama. 1981.

Soedjono. Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana.Bandung: Alumni. 1981.

Makalah

Usfunan, Yohanes. Kodifikasi RUU KUHP Dari Perspektif Legislative Drafting. disampaikan dalam Seminar yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI Berkaitan Dengan Pembahasan RUU KUHP. Jakarta: 23-24 Agustus 2016.

Supriyadi Widodo Eddyono dan Fajrimei A. Gofar. Menelisik Pasal-Pasal Proteksi Negara dalam RUU KUHP: Catatan Kritis terhadap Pasal-Pasal Tindak Pidana Ideologi. Penghinaan terhadap Matabat Presiden dan Wakil Presiden dan Penghinaan terhadap Pemerintah. Jakarta: ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP. 2007.

Copyright (c) 2018 Negara Hukum
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.