JUDICIAL REVIEW PASAL-PASAL MAKAR KUHP: PERSPEKTIF PENAFSIRAN HUKUM DAN HAM (JUDICIAL REVIEW ON TREACHERY ARTICLES OF THE CRIMINAL CODE: THE PERSPECTIVE OF LAW INTERPRETATION AND HUMAN RIGHTS)

Prianter Jaya Hairi
| Abstract views: 632 | views: 997

Abstract

In 2017, Constitutional Court has received three calls for judicial reviews regarding treachery (makar) article in the Criminal Code. These articles deemed to be contradicting with the principle of legal certainty and freedom of expression. This study analyzes the important issue that is being debate in those judicial reviews. One of those is about the argument which says that the absence of the definition of treachery in the Criminal Code has caused a violation of legal certainty. Besides, the rule of treachery in the Criminal
Code has also considered to have caused a violation of freedom of expression which has been guaranteed by Constitution. Analysis shows that the absence of treachery definition in the Criminal Code is not something that instantly becomes a problem in its application that causing the loss of legal certainty. Law enforcer, especially judge, in enforcing the rule of law must always use the method of law interpretation which appropriate with legal norm. With systematic interpretation, treachery can be interpreted according to the sentence of the rule as a unity of the legal system. In this case, the term treachery as regulated in
Article 87 of the Criminal Code can be systematically interpreted as the basis for Article 104-Article 108 of the Criminal Code, Article 130 of the Criminal Code, and Article 140 of the Criminal Code which regulates various types of treason and their respective legal sanctions for the perpetrators. Further, on the argument that the articles of treachery in the Criminal Code also can not necessarily be said to limit the freedom of expression, because every citizen’s freedom has limitation, including the limitation of law and human rights.

 

Abstrak

Pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi telah menerima tiga kali judicial reviewterhadap pasalpasal tindak pidana makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini dipandang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kebebasan berekspresi. Tulisan ini menganalisis substansi yang menjadi perdebatan dalam perkara judicial review tersebut. Di antaranya perdebatan mengenai tidak adanya definisi istilah makar dalam KUHP yang menyebabkan persoalan kepastian hukum. Selain itu, pengaturan tindak pidana makar dalam KUHP juga dinilai melanggar kebebasan berekspresi yang telah dijamin oleh konstitusi. Analisis terhadap persoalanpersoalan tersebut menunjukkan bahwa ketiadaan definisi kata “makar” dalam KUHP bukanlah merupakan sesuatu yang serta merta langsung menjadi persoalan dalam penerapannya sehingga menyebabkan hilangnya kepastian hukum. Penegak hukum, terutama hakim, dalam menegakkan peraturan hukum selalu menggunakan metode penafsiran hukum yang sesuai dengan kaidah ilmu hukum. Dengan penafsiran sistematis, makar dapat dimaknai sesuai kalimat dari peraturan sebagai suatu kesatuan sistem hukum. Dalam hal ini, istilah makar yang diatur dalam Pasal 87 KUHP, secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi Pasal 104-Pasal 108 KUHP, Pasal 130 KUHP, dan Pasal 140 KUHP yang mengatur tentang jenis makar beserta sanksi hukumnya masing-masing bagi para pelakunya. Selain itu, mengenai argumen bahwa pasal-pasal makar dalam KUHP berpotensi melanggar HAM dan dipandang bertentangan dengan konstitusi dapat dikatakan tidak beralasan. Sebab kebebasan HAM setiap orang tidak tanpa batas, di antaranya dibatasi nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Keywords

judicial review; makar; KUHP; metode penafsiran hukum; treachery; Criminal Code; legal interpretation method.

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Anshari. “Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia (Suatu Analisis Yuridis Normatif pada Studi Kasus Sultan Hamid II)”. Tesis. Jakarta: Fakultas Hukum Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia, 2012.

Aminuddin, Zumar Muh. “Kebijakan Legislatif dalam Rangka Perlindungan Ideologi dan Konstitusi Negara dengan Hukum Pidana”. Tesis. Semarang: Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2006.

Febriansyah, Ferry Irawan. “Konsep Pembentukan Peraturan PerundangUndangan Di Indonesia”. Jurnal PERSPEKTIF. Volume XXI, No. 3, September 2016.

Handayani, Yeni. “Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Dan Konstitusi Amerika Serikat”. Jurnal Rechtsvinding Online. Tanpa Volume, Tanpa Nomor, 2014.

Herawati, Lia. “Konsep Makar Menurut Hizbut Tahrir Indonesia Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam”.Skripsi. Jakarta: Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2015.

Jameson A. Goodell, “The Revival of Treason: Why Homegrown Terrorists Should Be Tried as Traitors”, National Security Law Journal, Vol. 4, Issue 2, Spring/Summer 2016.

Nafiatul Munawaroh dan Maryam Nur Hidayati, “Integrasi Pengujian Peraturan PerundangUndangan di Mahkamah Konstitusi sebagai

Upaya Pembangunan Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, VOL. 22, NO. 2, APRIL 2015.

Susetyo, Heru. “Menuju Paradigma Keamanan Komprehensif Berperspektif Keamanan Manusia Dalam Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia”. Lex Jurnalica. Vol. 6, No.1, Desember 2008.

Sujiagnes, Lani dkk. “Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Makar oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Jayawijaya (StudiPutusanNomor 38/Pid.B/2011/PN.Wmn)”. USU Law Journal. Vol.4, No. 3, Juni 2016.

University of Indiana, “Historical Concept of Treason: (English, American)”, Indiana Law Journal, Vol. 35, Issue. 1, Article 4, 1959.

Buku

Al Araf & Anton Ali Abbas dkk.TNI-POLRI di Masa Perubahan Politik. Bandung: ITB, 2008.

Boot, Machteld. Nullum Crimen Sine Lege and the Subject Matter Jurisdiction of the International Criminal Court: Genocide, Crimes Againts Humanity, War Crimes. Antwerpen-Oxford-New York: Intersentia, 2001.

Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Keamanan Dan Keselamatan Negara (Divisi Buku Perguruan Tinggi). Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.

Husein, Wahyudin dan Hufron. Hukum Politik & Kepentingan. Yogyakarta: Laksbang Pressinddo, 2008.

Hiariej, Eddy O.S. Asas Legalitas & Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 2009.

Jan, Remmelink. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Kartanegara, Satochid. Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Satu. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun.

Lamintang, P.A.F. Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara, Bandung: Sinar Baru, 1987.

Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo. Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Prakoso, Djoko. Tindak Pidana Makar Menurut KUHP. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

________. Perkembangan Delik-delik Khusus di Indonesia. Jakarta: Aksara Persada Indonesia, 1988.

Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Eresco, 1986.

Reksodiputro, Mardjono. Menyelaraskan Pembaruan Hukum. Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, 2009.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Seno, Adji, Indriyanto, Pergeseran Hukum Pidana, Jakarta: Diadit Media Press, 2012.

Majalah

Widayati, Lidya Suryani. “Tindak Pidana Makar”. Majalah Info Singkat Hukum. Vol. VIII, No. 23/I/P3DI/Desember/2016. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2016.

Copyright (c) 2018 Negara Hukum
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.