PELINDUNGAN PATEN MELALUI PATENT COOPERATION TREATYDAN REGULATIONS UNDER THE PATENT COOPERATION TREATY (PATENT PROTECTION THROUGH PATENT COOPERATION TREATY AND REGULATIONS UNDER THE PATENT COOPERATION TREATY)
Abstract
The development of science and technology, especially the emergence of new inventions, has reduced the limits of space and time. In terms of IPR, it challenges us to protect our IPR under IPR law, both at the national level and international level. However, given the fact that the patent issue was raised locally in each country, it’s difficult to uniformize the management and protection of IPR among countries. The problem being raised is that the patent issue is a local issue which is closely intertwined with national sovereignty.
Fortunately, there have been efforts to make a technologically-based system in order to integrate the management and protection of IPR at the international level. The system has been successfully made along with the Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulations Under the PCT (RUP). All countries need to ratify them to protect the IPR of their citizens at the international level. This research concerns with the arrangement and implementation of patent protection through PCT and RUP. This research concludes that the international conventions have been made to accommodate and guarantee the legal aspect of the
Treaty, such as Trips, PCT and WIPO. As a country which has ratified the Treaty, Indonesia has issued Presidential Decree No. 16 of 1997 which is finalized into Law No. 13 of 2016 on Patents (Article 33), stating that applications may be filed under a Patent Cooperation Treaty. This research also points out that although it’s believed that all countries will benefit from PCT and RUP, PCT has not attracted significant numbers of applicants. That means, there is still much work to be done.
Abstrak
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan munculnya invensi-invensi baru,
menyebabkan batasan ruang dan waktu semakin menipis. Dalam kaitannya dengan IPR,
perkembangan tersebut menjadi tantangan untuk mewujudkan perlindungan HKI khususnya paten, baik dalam konteks nasional maupun internasional. Akan tetapi, persoalannya selama ini, sangat sulit melakukan penyeragaman pengaturan perlindungan paten antara satu negara dan negara-negara lainnya. Tiap-tiap negara menerapkan aturan pengelolaan dan pelindungan patennya sendiri dengan alasan bahwa paten merupakan suatu hak eksklusif yang diberikan oleh suatu negara dan karenanya segala hal yang terkait dengan pengelolaannya tidak bisa tidak menyentuh masalah kedaulatan suatu negara. Perkembangan global, terutama perkembangan iptek, memudahkan penyeragaman pengaturan paten secara internasional sekaligus memberikan pelindungan hukum terhadapnya. Hal itu tampak pada tersedianya suatu sistem yang terintegrasi, yang dapat diberlakukan secara seragam di semua negara yang meratifikasinya, yaitu Patent Cooperation Treaty(PCT) and Regulations Under the PCT. Masalah yang menjadi fokus tulisan ini adalah bagaimana pengaturan pelindungan paten melalui PCT dan bagaimana penerapan pelindungan paten melalui PCT. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengaturan pelindungan paten melalui PCT terdapat dalam beberapa konvensi internasional, antara lain pengaturan Trip’s, PCT, dan WIPO. Dalam hukum nasional, PCT telah diratifikasi dengan Keppres No. 16 Tahun 1997 dan diatur
dalam Pasal 33 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang menyatakan bahwa permohonan dapat diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten. Dalam penerapannya, permohonan dan pelindungan paten melalui PCT belum menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dan masih banyak ditemukan kendala.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Firdaus. “Kedudukan Hukum Internasional Dalam Sistem Perundang-undangan Nasional Indonesia”. Fiat Justisia. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 8 Nomor 1, JanuariMaret 2014.
Hidayah, Khoirul. “Perlindungan Hak Paten Dalam Kajian Hukum Islam dan Peran Umat Islam Dalam Bidang IPTEK”. De Jure. Jurnal Syariah dan Hukum. Volume 4 Nomor 1. Fakultas Syariah UIN Maliki Malang, Juli 2012.
James Sinaga, Edward. “Implikasi Paten Asing Yang Telah Terdaftar Atas Invensi Di Bidang Teknologi Menurut UndangUndang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten”. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Volume 7 Nomor 1, Maret 2013.
Mastur, “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Paten”. Jurnal Ilmu Hukum QISTI, Volume 6 Nomor 1, Januari 2012.
Nasir, Rinayah. “Paten Dalam Proses Produksi: Tinjauan Hak Yang Melekat pada Inventor”. Jurnal Hukum POSITUM, Volume 1 Nomor 1, Desember 2016.
Purwaningsih, Endang, “Paten Sebagai Konstruksi Hukum Perlindungan Terhadap Invensi Dalam Bidang Teknologi dan Industri”. Jurnal Hukum Pro Justitia. Volume 24 Nomor 2, April 2006.
Patrick Tuuk, Wilsen. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terhadap Pengetahuan dan Teknologi Tradisional Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2016 Tentang Paten”. Jurnal Lex Privatum. Volume V Nomor 4, Juni 2017.
Buku
Dumoli Agusman, Damo. Treaties Under Indonesian Law: A Comparative Study. Jakarta: Remaja Rosdakarya. 2014.
Dirdjosiswono, Soedjono. Hukum Perusahaan Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Hak Paten, Hal Merek). Bandung: Mandar Maju, 2000.
Anne Gunawati. Pelindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: PT. Alumni, 2015.
Haryanto, Ignatius. Penghisapan Rezim HaKI, Tinjauan Ekonomi Politik Terhadap HAKI. Jakarta: Kreas Wacana, 2002.
M. Sigit, Ary. Sistem Perlindungan Paten. Makalah Seminar. Kerjasama Ditjen HKI- UNUD. Denpasar, 2000.
Riswandi, Agus dan M. Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Website
“Peranan Patent Cooperation Treaty (PCT) dalam Permohonan Paten di Indonesia”. http://etd.repository.ugm.ac.id/index.
php?mod=penelitian_detail⊂=PenelitianDetail&act=view&typ=html&bu
ku_ii=69220, diakses tanggal 25 Agustus 2017.
“Untuk dapatkan Paten Internasional”. PCT buka jalan bagi negara berkembang”.http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?cetakartikel&1113176773, diakses tanggal 5 Januari 2017.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.