Menjaga Netralitas ASN dari Politisasi Birokrasi (Protecting The ASN Neutrality From Bureaucracy Politicization)

Gema Perdana
| Abstract views: 905 | views: 1940 | views: 466

Abstract

The neutrality of ASN and the politicization of the bureaucracy are still issues that need to be addressed immediately. This paper discusses the history of ASN neutrality arrangements; the influence of the bureaucratic politicization toward the ASN neutrality; and the role of KASN in manifesting the ASN neutrality. This paper is a result of a normative legal research, using the historical approach and statute approach. This paper is intended to contribute on the formulation of the ASN management that is free from the political intervention and works solely for the benefit of the nation and the state. In its history, the ASN’s neutrality was highly influenced by the inclination of the legislators. The public officials, whether from a political background or independent, should not place the ASN as a tool to maintain their power. The new institution of the State Civil Apparatus Commission (KASN) is expected to be able to maintain the quality of the implementation of the merit system. Furthermore, the regulations are needed in order to restrict the access of public officials to conduct abuse of authority, also provide the access to strict supervision from the parties including the ASN’s internal in order to be able to report any form of intervention.

 

Abstrak

Netralitas ASN dan politisasi birokrasi masih menjadi permasalahan yang perlu segera diatasi. Tulisan ini membahas mengenai sejarah pengaturan netralitas ASN; pengaruh politisasi birokrasi terhadap netralitas ASN; dan peran KASN untuk mewujudkan netralitas ASN. Tulisan ini merupakan hasil penelitian hukum normatif (normative legal research), dengan menggunakan pendekatan sejarah (historical approach) dan peraturan perundang-undangan (statute approach). Tulisan ini bertujuan memberikan kontribusi dalam perumusan manajemen ASN yang bebas dari intervensi politik dan bekerja semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara. Dalam sejarahnya, netralitas ASN sangat dipengaruhi oleh keinginan dari pembentuk undang-undang. Pejabat publik, baik berasal dari politik ataupun independen, tidak seharusnya menempatkan ASN sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaannya. Lembaga baru Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diharapkan mampu menjaga kualitas pelaksanaan sistem merit. Selanjutnya, diperlukan regulasi dalam rangka pengetatan akses pejabat publik untuk menyalahgunakan kewenangan, serta memberikan akses pengawasan yang ketat dari para pihak termasuk internal ASN untuk dapat melaporkan segala bentuk intervensi.

Keywords

ASN neutrality; bureaucracy politicization; public services; netralitas ASN; politisasi birokrasi; pelayanan publik

Full Text:

PDF PDF

References

Jurnal

Hendra Nurtjahjo, Lembaga, Badan, dan Komisi Negara Independen (State Auxiliary Agencies) di Indonesia: Tinjauan Hukum Tata Negara, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-XXXV, No. 3, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Tome, Abdul Hamid. “Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Mewujudkan Good Governane Ditinjau dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010”, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. XX, No. 3, April-Juni 2012.

Tedi Sudrajat dan Sri Hartini, Rekonstruksi Hukum atas Pola Penanaganan Asas Netralitas Pegawai Negeri Sipil, Jurnal MImbar Hukum UGM, Vol 29, No. 3 Tahun 2017.

Hadjon, Phiplips M. Ide Negara Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Makalah disampaikan saat Simposium tentang Politik, Hak Asasi dan Pembangunan Hukum dalam rangka Dies Natalis XL/Lustrum Universitas Airlangga Surabaya pada 3 November 1994.

Sri Hartini, Setiajeng Kadarsih, dan Tedi Sudrajat, Kebijakan Netralitas Politik Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilukada (Studi di Jawa Tengah), Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 1 No. 3 Tahun 2014.

Soewoto, Hak Asasi Manusi Masalah Konsep, Penjabaran, Pelaksanaan dan Pengawasan di Indonesia, Makalah pada Dies Natalis Universitas Brawijaya Ke 31. Pada Jurnal Media Hukum, Vol 23 No. 1 Tahun 2016.

Sudrajat, Tatang. Netralitas PNS dan Masa Depan Demokrasi dalam PILKADA Serentak 2015, Jurnal Ilmu Administrasi, Vol. XII No. 3 Tahun 2015.

Tedi Sudrajat dan Agus Mulya Karsona, Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jurnal Media Hukum, Vol. 23, No. 1 Tahun 2016.

Buku

Dwiyanto, A. Reformasi Birokrasi Konstektual, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.

Gaffar, Afan. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.

Komisi Aparatur Sipil Negara, Netralitas ASN ditengah Intervensi Politik, Policy Brief KASN Tahun 2017.

Korpri DKI Jakarta, Korpri dan Perkembangannya, Jakarta: Korpri, 1988.

Mahfud M. D., Pergulatan Polik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999.

Marbun, S.F dan M. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty, 1987.

Marbun, S.F. Reformasi Hukum Tata Negara, Netralitas Pegawai Negeri dalam Kehidupan Politik di Indonesia, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1998.

Sri Hartini, et.al. Hukum Kepegawaian di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Thoha, M. Birokrasi dan Politik di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pres, 2007.

_______, Birokrasi Pemerintah Indonesia di Era Reformasi, Jakarta: Prenada Media Group, 2008.

Utomo, Warsito. Administrasi Publik Baru Indonesia: Perubahan Paradigma dari Administrasi Negara ke Administrasi Publik, Yogayakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

YKPI, Peranan dan Tugas Pegawai Republik Indonesia dalam Pembangunan, Jakarta: YKPI, 1984.

Pustaka dalam Jaringan

Aulawi, Akhmad. Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN dan Netralitas ASN dari Unsur Politik dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara, Jurnal Rechtsvinding, diakses pada https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/DPR%20P3i%20Akhmad%20Aulawi%20-%20ASN_REV.pdf 27 Mei 2019.

iNews.id, Tak Netral di Pilkada Sebanyak 219 PNS diberhentikan Sementara, diakses pada https://www.inews.id/news/read/112041/tak-netral-di-pilkada-sebanyak-219-pns-diberhentikan-sementara, 7 Oktober 2018 Jam 23.08 WIB.

TribunJogja.com, Kontroversi Penurunan Jabatan di Kabupaten Magelang, diakses pada http://jogja.tribunnews.com/2014/10/03/kontroversi-penurunan-jabatan-di-kabupaten-magelang, 7 Oktober 2018 Jam 23.16 WIB.

Komisi Aparatur Sipil Negara, KASN dan BAWASLU bersinergi tangani Pelanggaran Netralitas ASN, diakses di https://www.kasn.go.id/details/item/215-kasn-dan-bawaslu-bersinergi-tangani-pelanggaran-netralitas-asn, pada 8/10/2018 Jam 01.10 WIB.

Copyright (c) 2019 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.