Perempuan dalam Prostitusi: Konstruksi Pelindungan Hukum Terhadap Perempuan Indonesia dari Perspektif Yuridis dan Viktimologi (Women in prostitution: Construction of Legal Protection Towards Indonesian Women from a Juridical and Victimitarian Perspective)
Abstract
The practice of prostitution involving women as the main perpetrator creates a negative stigma that sees women as guilty persons. Even though there are also women who are involved in the practice of prostitution due tocoercion. This condition creates a bias towards the position of the victim in the practice of prostitution. This paper is to examine the involvement of women in the practice of prostitution while also recognizing the position of women that are involved in the practice of prostitution. This research uses the normative juridical research method. Women in the prostitution network can be identified as victims due to both internal and external pressure.Women are perpetrators if involved without any pressure from other parties. Women are victims if they act as service providers, suffered, because of force by power from others, besides the relative requirements of women as victims of prostitution when involved in the practice of prostitution because they have been victims of sexual violence and make prostitution as livelihoods. Thus, it is hoped that legislators will soon be able to formulate limits on victims in the context of legal reform and just law enforcement.
Abstrak
Praktik prostitusi yang melibatkan perempuan sebagai aktor utama menimbulkan stigma negatif yang memandang perempuan sebagai insan yang bersalah. Padahal adapula perempuan yang terlibat dalam praktik prostitusi diakibatkan keterpaksaaan. Kondisi ini menimbulkan bias terhadap kedudukan korban dalam praktik prostitusi. Tulisan ini untuk mengkaji keterlibatan perempuan dalam praktik prostitusi sekaligus mengetahui kedudukan perempuan yang terlibat dalam praktik prostitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Perempuan dalam jaringan prostitusi dapat teridentifikasi sebagai korban akibat tekanan internal maupun eksternalnya. Perempuan sebagai pelaku apabila terlibat tanpa tekanan dari pihak di luar dirinya. Perempuan sebagai korban apabila bertindak sebagai pemberi jasa, menderita, karena dan daya paksa dari orang lain, selain itu syarat relatif perempuan sebagai korban dalam prostitusi manakala terlibat dalam praktik prostitusi karena pernah menjadi korban kekerasan seksual dan prostitusi sebagai mata pencaharian. Diharapkan pembentuk undang-undang segera mungkin untuk merumuskan mengenai batasan korban dalam rangka pembaharuan hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal dan Makalah
Andari. Annisa Jihan. “Analisis Viktimisasi Struktural Terhadap Tiga Korban Perdagangan Perempuan Dan Anak Perempuan”. Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 7. No. III, Desember 2011.
Astoto. Sri Suhartati. “Eksistensi Viktimologi dalam Penyelesaian Ganti Rugi”, Jurnal Hukum. No. 18. Vol. 8. Oktober 2001.
Karim. Abdul. 2014. “Kerangka Studi Feminisme (Model Penelitian Kualitatif Tentang Perempuan Dalam Koridor Sosial Keagamaan)”, Jurnal Fikrah, Vol. 2, No. 1, Juni 2014.
Lufiarna. “Keberfungsian Spiritual Bagi Kehidupan Sosial Wanita Tuna Susila”, EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial. Vol 7. No.1. Juni 2018.
Munawaroh. Siti. “Pekerja Seks Komersial (PSK) Di Wilayah Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah”. Dimensia. Volume 4. No. 2. September 2010.
Murfi. Ali. “Bias Gender dalam Buku Teks Pendidikan Agama Islam dan Kristen”. Jurnal Pendidikan Islam. Vol III. No 2. Desember 2014.
Nugraha. Eka Putra. “Kejahatan Tanpa Korban Dalam Kejahatan Cyberporn”. Cakrawala Hukum. Vol. 6. No.1 Juni 2015.
Nurhayati. Eti. “Memahami Psikologis Perempuan (Integrasi & Intercomplementer Perspektif Psikologi Dan Islam”. Batusangkar International Conference I. 15-16 October 2016.
Permatasari. Santika dan V. Indah Sri Pinasti. “Fenomena Pekerja Seks Komersial (PSK) Di Kawasan Stasiun Kereta Api Kutoarjo. Kabupaten Purworejo. Provinsi Jawa Tengah”. Jurnal Pendidikan Sosiologi.
Sumiyanto. “Kecenderungan Wanita Menjadi Korban Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Oktober 1991.
Trisna. Wessy dan Ridho Mubarak. “Kedudukan Korban dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Administrasi Publik. Volume 7. Nomor 1.
Wardani. Dyah Prita & Yossy Setyanawati. “Tinjauan Viktimologi Dan Perlindungan Hukum Korban Kekerasan dalam Pacaran”. Jurnal Serambu Hukum. Vol. 08. No. 02. Agustus 2014 – Januari 2015.
Yulia. Rena. “Mengkaji Kembali Posisi Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Mimbar Hukum. Vol 28 No. 1. Februari 2016.
Buku
Atmasasmita. Romli. Teori dan Kapita Selekta Krimininologi (Edisi Revisi); Edisi Kedua; Bandung: Refika Aditama, 2010.
Chazawi. Adami. Hukum Pidana Postif Penghinaan, Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal. Surabaya: CV Putra Media Nusantara.
---------- Adami. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Media Nusa Creative. 2016.
---------- Adami. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Cetakan ke-1. Jakarta: PT Raja Grafindo. 2009.
Chaerudin dan Syarif Fadillah. Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi & Hukumm Pidana Islam. Jakarta: Grahardika Press. 2004.
El Muhtaj. Majda. Dimensi – Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Rajawali Pers PT. Raja Grapindo Persada. 2008.
G. Widiartana. Viktimologi Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2014.
Hiariej. Eddy O.S. Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2014.
Huda. Chairul. Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ menuju kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana. 2011.
Mansur. Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: Raja Grafindo. 2007.
Muladi. HAM Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama. 2005.
Mulyadi. Lilik. Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi. Jakarta: Djambatan, 2007.
Soeroso. Moerti Hadiati. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Santoso. Topo dan Eva Achjani Zulfa. Kriminologi, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Waluyo. Bambang. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
Yulia. Rena. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2013.
Pustaka dalam Jaringan
Asyari. Yusuf. 6 November 2016. “Istilah Jabal dalam Fenomena Kawin Kontrak di Puncak, Tarifnya Rp 5 Juta sampai…”. https://www.jawapos.com/jpg-today/06/11/2016/istilah-jabal-dalam-fenomena-kawin-kontrak-di-puncak-tarifnya-rp-5-juta-sampai. diakses tanggal 1 Februari 2019.
Ige, Edhie Prayitno. 09 Mei 2016. “Layanan Terlarang PSK Pria Semarang” https://www.liputan6.com/regional/read/2502401/layanan-terlarang-psk-pria-semarang. diakses tanggal 28 Januari 2019.
Maulana, Hadi. 14 November 2018. "Dipaksa Melacur, Istri Polisikan Suaminya", https://regional.kompas.com/read/2018/11/14/09114221/dipaksa-melacur-istri-polisikan-suaminya. diakses tanggal 8 Januari 2019.
Nathaniel. Felix. 21 Desember 2017. “1.000 Buruh Migran Perempuan Jadi Korban Perdagangan Orang di 2017”. https://tirto.id/1000-buruh-migran-perempuan-jadi-korban-perdagangan-orang-di-2017-cB8E. diakses tanggal 25 Januari 2019.
Rinanda, Hilda Meilisa. 16 Januari 2019. “Resmi Tersangka, Vanessa Angel Dijerat UU ITE”. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4387444/resmi-tersangka-vanessa-angel-dijerat-uu-ite . diakses tanggal 27 Januari 2019.
Sinlaeloe, Paul. 11 Maret 2016. “Prostitusi Dalam Konteks Tindak Pidana Perdagangan orang” https://www.academia.edu/34454418/PROSTITUSI_DALAM_KONTEKS_TINDAK_PIDANA_PERDAGANGAN_ORANG. diakses tanggal 27 Januari 2019.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.