Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Dapatkah Optimal? (Return of State Financial Losses from The Payment of Substitute Money Corruption Criminal Act, Can It Be Optimal?)

Puteri Hikmawati
| Abstract views: 389 | views: 1389

Abstract

In addition to being subject to principle criminal penalties, the defendant in a corruption case may be subject to additional criminal penalty, in the form of payment of replacement money. The article which resulting of the normative juridical research with this qualitative approach, review regarding the return of the state financial losses shall be paid from the payment of substitute money in corruption criminal act can it be optimal? In the discussion, the penalty payment of substitute money has been stipulated in Law No. 31 of 1999 on the Eradication of Corruption Crime as amended by Law No. 20 of 2001. The amount of payment of substitute money shall be if possible equal with the assets obtained from the criminal act of corruption. If the substitute money is not paid, then the convicted person shall be liable to a prison sentence whose duration does not exceed the maximum sentence of the principal sentence. Therefore, the returning of financial losses cannot be optimal. The amount of compensation state finances needs to be increased, by confiscating and seizing the assets/properties of the perpetrator. The law concerning assets deprivation shall be established as the legal basis for assets seizure resulting from corruption.

 

Abstrak

Selain dapat dijatuhi pidana pokok, terdakwa dalam perkara korupsi dapat dijatuhi pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti. Artikel yang merupakan hasil penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif ini, mengkaji pengembalian kerugian keuangan negara dari pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dapatkah optimal?. Dalam pembahasan, pidana pembayaran uang pengganti telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jumlah pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka terpidana dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya. Oleh karena itu, pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat optimal. Jumlah pengganti kerugian keuangan negara perlu ditingkatkan, dengan melakukan penyitaan dan perampasan terhadap aset/harta kekayaan pelaku. UU Perampasan Aset perlu dibentuk sebagai dasar hukum perampasan aset dari hasil korupsi.

Keywords

state financial loss; payment susbtitution money; criminal act; corruption; kerugian keuangan negara; pembayaran uang pengganti; tindak pidana; korupsi

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Hadipratikto. Mungki. “Eksekusi Putusan Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Pidana Tindak Pidana Korupsi”. https://media.neliti.com/media/publications/10672-ID-eksekusi-putusan-pidana-uang-pengganti-dalam-perkara-tindak-pidana-korupsi.pdf.

Hartono. Bambang. “Analisis Pelaksanaan Pidana Ganti Kerugian (Denda) dalam Tindak Pidana Korupsi”. Keadilan Progresif. Vol. 2. No. 1. Maret 2011.

Jauhari. Abdul Muis. “Fungsi dan Kewenangan Kepolisian Negara RI dalam Tindak Pidana Korupsi Guna Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara di Indonesia”. Jurnal, Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung. 2016.

Lukas. Ade Paul. “Efektivitas Pidana Pembayaran Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto)”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 10. No. 2. Mei 2010.

Rambey. Guntur. “Pengembalian Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti dan Denda”. De Lega Lata. Volume I. Nomor 1. Januari-Juni 2016.

Rustam. “Pelaksanaan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (Asset Recovery) dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat)”. Jurnal Dimensi. Vol. 6. No. 2. Agustus 2017.

Sukinto. Yudi Wibowo. “Konsep Baru Pengembalian Kerugian Negara dari Tindak Pidana Korupsi”. Yuridika. Volume 31. No. 2. Mei 2016.

Wahyuningsih. “Ketentuan Pidana Denda dalam Kejahatan Korupsi di Tingkat Extraordinary Crime”. Al Jinayah. Jurnal Hukum Pidana Islam. Vol. 1. No. 1. Juni 2015.

Buku

Ali. H. Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. 2009.

Bakhri. Syaiful. Pidana Denda Dinamikanya dalam Hukum Pidana dan Praktek Peradilan. Yogyakarta: Kreasi Total Media. 2016.

Chazawi. Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2017.

Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami untuk Membasmi Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi. Agustus 2006.

Pangaribuan. Luhut M.P. Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Kemang Studio Aksara. 2016.

Prasetyo. Teguh. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Nusa Media. Cetakan I. Maret 2010.

Suhendar. Konsep Kerugian Keuangan Negara. Malang: Setara Press. 2015.

Syamsuddin. Aziz. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.

Makalah dan Surat Kabar

Ar. Suhariyono. “Catatan Kecil Terkait Pengembalian Kerugian Keuangan Negara”, Makalah. FGD Pembuatan Proposal Penelitian Individu tentang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. 23 Februari 2018.

“Kasus Korupsi Naik. “Aset Dikembalikan Melonjak”. Media Indonesia. 30 Desember 2017.

Pustaka dalam Jaringan

ACCH. TT. “Aset Koruptor, Mengapa Harus Disita?”. https://acch.kpk.go.id/id/component/content/article?id=143:aset-koruptor-mengapa-harus-disita. diakses tanggal 13 Mei 2019.

Shietra. Hery. TT. “Perbedaan Pidana Denda dan Uang Pengganti dalam Tipikor”, https://www.hukum-hukum.com/2019/01/perbedaan-pidana-denda-uang-pengganti-korupsi.html. diakses tanggal 15 Maret 2019.

Reily. Michael. 27 Desember 2017. “Ada 19 Kasus Korupsi Selama 2017 KPK Cetak Rekor OTT Terbanyak”. 27 Desember 2017. https://katadata.co.id/berita/2017/12/27/ada-19-kasus-korupsi-selama-2017-kpk-cetak-rekor-ott-terbanyak. diakses tanggal 2 Februari 2018.

Candra. Sapto Andika. 3 November 2016. ‘Beri Efek Jera, Harta Hasil Korupsi Bakal Disita Negara”, 3 November 2016. https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/11/03/og0pkc415-beri-efek-jera-harta-hasil-korupsi-bakal-disita-negara. diakses tanggal 13 Mei 2019.

Wiwoho. Bimo. 22 November 2017. “Survei TII: Medan Kota Terkorup 2017”. 22 November 2017. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171122193232-12-257460/survei-tii-medan-kota-terkorup-2017. diakses tanggal 28 Januari 2018.

Rachman. Dylan Aprialdo. 8 November 2018. “Mereka yang Kembalikan Uang Setelah Dijerat KPK”. 8 November 2018. https://nasional.kompas.com/read/2018/11/08/06203681/mereka-yang-kembalikan-uang-setelah-dijerat-kpk?page=2. diakses tanggal 6 Mei 2019.

Copyright (c) 2019 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.