Pelindungan Konsumen dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Elektronik (Consumer Protection in E-Commerce)

Sulasi Rongiyati
| Abstract views: 606 | views: 3087

Abstract

E-commerce in Indonesia is continuing to grow. As a transactions with a special characteristic which involves parties across many jurisdictions without having to be physically present, a form of legal protection is highly required for the consumers. Through the normative juridical research method, this paper examines consumer protection in trade transaction through electronic system (E-Commerce) and its dispute resolution. The result of the research show that the consumer protection cannot be maximally implemented because regulating it is still distributed in several laws and requesting implementing regulations. In addition, Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection has not been able to extend consumer protection in the electronics’ trade transactions / e-commerce as a whole, especially in the common situation where parties have jurisdictional differences. Whereas in the case of consumer disputes, the parties can take the matter through litigation (on court) as well as non-litigation (off court), in accordance to the agreement agreed by the parties. Nevertheless, the alternative online dispute resolutions can be implemented in full. This research recommends that the Government shall immediately form a Government Regulation related on trade/commerce transactions through an electronic system and to regulate online dispute resolutions.

 

Abstrak

Transaksi dagang melalui sistem elektronik di Indonesia terus berkembang. Sebagai transaksi yang memiliki karakteristik khusus yang melibatkan para pihak lintas yuridiksi tanpa harus bertemu fisik, sangat diperlukan pelindungan hukum bagi konsumen. Melalui metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini mengkaji pelindungan konsumen dalam transaksi dagang melalui sistem elektronik dan penyelesaian sengketanya. Hasil penelitian menunjukan pelindungan terhadap konsumen pada transaksi dagang melalui sistem elektronik belum dapat dilakukan secara optimal karena pengaturannya masih tersebar dalam beberapa Undang-Undang (UU) yang memerlukan peraturan pelaksanaan. Di samping itu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum mampu menjangkau pelindungan konsumen dalam transaksi dagang secara elektronik secara keseluruhan, khususnya dalam hal para pihak memiliki perbedaan yurisdiksi. Sedangkan dalam hal sengketa konsumen, para pihak dapat menempuh jalur pengadilan maupun di luar pengadilan sesuai kesepakatan para pihak, namun alternatif penyelesaian sengketa secara online dapat dilaksanakan secara penuh. Penelitian ini menyarankan kepada pemerintah untuk segera membentuk Peraturan Pemerintah tentang transaksi dagang melalui sistem elektronik dan mengatur mengenai penyelesaian sengketa secara online.

Keywords

legal protection; consumers; e-commerce; pelindungan hukum; konsumen; transaksi dagang secara elektronik

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Achjari, Didi. “Potensi Manfaat dan Problem di E-Commerce”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia. 2000. Vol. 15. No. 3.

Dewi Kusumawardani, Qur’ani. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Internet Terhadap Konten Web Umpan Klik di Media Online”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 19 No. 1. Maret 2019.

Hassanah, Hetty. “Penyelesaian Sengketa Perdagangan Melalui Arbitrase Secara Elektronik (Arbitrase On Line) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Wawasan Hukum. Vol. 22 No. 01 Februari 2010.

Issamsudin, Moh. “Efektifitas Perlindungan Konsumen di Era Otonomi Daerah”. Jurnal Hukum Khaira Ummah. Vol. 13 No.1 Maret 2018.

Kurniawan, “Permasalahan dan Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui BPSK”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 12 No. 1 Januari 2012.

Meriyanti, U. Novi Safriadi. Tursina. “Rancang Bangun E-commerce Tenun Ikat Sambas Sahidah”. Jurnal Sistem dan Teknologi Informasi (JUSTIN). Vol. 1. No. 1, Tahun 2016, http://jurnal.untan.ac.id/index.php/justin/article/viewFile/13978/12518. diakses tanggal 14 April 2018.

Prayogo, Presly. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen dalam Jual Beli Melalui Internet (Kajian Terhadap Pemberlakuan Transaksi Elektronik dan Perlindungan Hukum”). Lex et Societatis. Vol. II/No. 4/Mei/2014.

Remy Sjahdeny, Sutan. “E-commerce Dari Perspektif Hukum”. Jurnal Hukum Bisnis. Vol. 12. 2001.

Rohendi, Asep. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-commerce Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Internasional”. Ecodemica. Vol III. No. 2 September 2015.

Saifuddin dan Riza LI. “Perlindungan Hak-Hak Konsumen”. Supremasi Hukum. Vol. 3. No. 1. Juni 2014.

Saputro, Lindu Aji. “Analisis Perlindungan Hukum dari Upaya Pemalsuan Sertifikasi dan Labelisasi Halal Sebagai Bentuk Legitimasi Kehalalan Produk di Indonesia”. Surakarta, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 2012. https:/digilib.uns.ac.id, diakses tanggal 1 April 2019.

Sautunnida, Lia. “Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 20. No. 2. Agustus. 2018.

Setiantoro, Arfia. Fayreizha Destika Putri. Anisah Novitarani. Rinitami Njatrijani. “Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Era Masyarakat Ekonomi Asean”. Jurnal Recht Vinding. Vol. 7. No. 1. April 2018.

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004.

Syafriana, Rizka. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Jurnal De Lega Lata. Vol. I. No. 2. Juli - Desember 2016.

Werdhyasari, NN. “Perlindungan Konsumen dalam Kontrak Baku E-commerce Lintas Negara di Indonesia”. Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta: 2012, e-journal.uajy.ac.id/319/4/2MIH01712. diakses tanggal 23 Maret 2018.

Buku

Abdurrasyid, Priyatna. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Jakarta: PT. Fikahati Aneska. 2011.

Adi Nugroho, Susanti. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Prenadamedia Group. 2015.

Barkahtullah. A. Halim, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce Lintas Negara di Indonesia.Yogyakarta: FH UII Press. 2009.

Basarah, Moch. Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa; Arbitrase Tradisional dan Modern (Online). Yogyakarta: Genta Publishing. 2011.

Hudiyanto dkk. Tinjauan Umum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan dan Online Dispute Resolution (ODR). Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen OJK. 2017.

Nasution, AZ. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diadit Media. 2002.

Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. 2014.

Siburian, Paulinus. Arbitrase Online (Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan Secara Elektronik). Jakarta: Djambatan. 2004.

Sinaga, Aman. Pemberdayaan Hak-Hak Konsumen di Indonesia. Jakarta: Direktorat Perlindungan Konsumen DITJEN Perdagangan Dalam Negeri Depertemen Perindustrian dan Perdagangan Bekerjasama dengan Yayasan Gemainti. 2001.

Widnyana, I Made. Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Jakarta: PT. Fikahati Aneska. 2014.

Pustaka dalam Jaringan

Anggraeni, Kartika. 19 Januari 2018. “642 Aduan ke YLKI di 2017 E-commerce Paling Banyak Dikeluhkan”, https://bisnis.tempo.co/read/1052027/642- aduan -ke-ylki-di-2017-e-commerce-paling-banyak-dikeluhkan/. diakses tanggal 6 Mei 2019.

Apjii.or.id. 19 Februari 2018. “Hasil Survei Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2017”. https://www.apjii.or.id/. diakses tanggal 16 Mei 2018.

Rahma Nureda, Kania. 7 Juni 2017 “Penyelesaian Sengketa Secara Online di Indonesia”. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt593793b7764b1/penyelesaian-sengketa-secara-online-di-indonesia-oleh--kania-rahma-nureda. diakses tanggal 5 Juli 2018.

Sujatno, Agus. Januari 2016. “Bedah Pengaduan Konsumen 2015”. https://ylki.or.id/2016/01/bedah-pengaduan-konsumen-2015/. diakses tanggal 6 Mei 2019.

Wardani, Sri. “E-commerce Potensi Ekonomi di Era Internet”. http://www.validnews.co/E-commerce--Potensi-Ekonomi-Di-Era-Internet-V0000434. diakses tanggal 21 Maret 2018.

Wartaekonomi.co.id. 30 November 2016. “2015 Nilai Transaksi Di Ecommerce Indonesia Capai 35 Miliar Dollar AS”. https://www.wartaekonomi.co.id/read/2016/11/30/122372/2015-nilai-transaksi-di-ecommerce-indonesia-capai-35-miliar-dollar-as. Html. diakses tanggal 1 April 2018.

Ylki.or.id. 15 Maret 2017. “Siaran Pers YLKI: Konsumen Belum Terlindungi di Era Ekonomi Digital”, http://ylki.or.id/2017/03/siaran-pers-ylki-konsumen-belum-terlindungi-di-era-ekonomi-digital/. diakses tanggal 2 April 2018.

Copyright (c) 2019 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.