Aspek Hukum Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan pada Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata (Legal Aspect of the Implementation of Land Acquisition for Development on Tourism Special Economic Zone)

Harris Y. P. Sibuea
| Abstract views: 380 | views: 350

Abstract

The Government faces a number of challenges in the development of the Tourism Special Economic Zone (SEZ). That challenges to include deliverance of the land acquisition process and the absence of genuine solutions to reduce conflicts. The focus of the problem on this paper is on the legal aspects of the deliverance of land acquisition in the Tourism SEZ. This paper is based on normative juridical research on Mandalika SEZ and Tanjung Kelayang SEZ. The results of this research found that the Tourism SEZ based on Presidential Regulation is a part of national strategic projects that were legally adjusted as objects of public interest in accordance with Law Number 2 of 2012 on Land Acquisition for Development for Public Interest. The research also shows that the process and mechanism of land acquisition deliverance in Mandalika SEZ and Tanjung Kelayang SEZ have caused land conflicts. The government still tries to continue the development of Tourism SEZ even though land conflicts would take a long time to solve and have to go through compensation negotiations’ process with the community.

 

Abstrak

Negara menghadapi sejumlah permasalahan dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata. Permasalahan tersebut menyangkut pelaksanaan proses pengadaan tanah dan belum adanya solusi untuk meredam konflik. Fokus permasalahan dari tulisan ini adalah bagaimanakah aspek hukum pelaksanaan pengadaan tanah pada KEK pariwisata. Tulisan ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif pada KEK Mandalika dan KEK Tanjung Kelayang. Hasil penelitian menemukan bahwa KEK Pariwisata atas dasar Peraturan Presiden termasuk proyek strategis nasional yang disesuaikan secara legislasi menjadi objek kepentingan umum sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dari hasil penelitian diketahui pula bahwa proses dan mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah di KEK Mandalika dan KEK Tanjung Kelayang mengakibatkan timbulnya konflik pertanahan. Pemerintah berupaya untuk tetap melaksanakan pembangunan KEK pariwisata meskipun penyelesaian konflik pertanahan memakan waktu panjang dan harus melewati proses negosisasi ganti rugi dengan masyarakat.

Keywords

land acquisition; Tourism Special Economic Zones; public interest; land conflict resolution; pengadaan tanah; kawasan ekonomi khusus pariwisata; kepentingan umum; penyelesaian konflik pertanahan

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Aziz, Achmad Taqwa. “Masalah Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan PLTU Di Batang”. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. DOI: http://dx.doi.org/10.31292/jb.v0i40, No. 40. Tahun 13. Oktober 2014.

Eman. “Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”. Jurnal Yuridika. Vol. 23. No. 1. Januari 2008.

Padjo, Mr dan M. Nazir Salim. “Memetakan Konflik Dalam Pengadaan Tanah Bandara Komodo”. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. No. 40. Tahun 13. Oktober 2014.

Pramoda, Radityo dan Tenny Apriliani. “Kebijakan Penetapan Bitung Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)”. Jurnal Borneo Administrator. Vol. 12. No. 2. Tahun 2016.

Prastiwi, Emi Anwarul, dkk. “Strategi Pendekatan Sosial Dalam Proses Rencana Pembangunan PLTU Batang”. Journal of Educational Social Studies. Vol. 5. No. 1. Juni 2016.

Pujiriyani, Dwi Wulan. “Pengadaan Tanah Dan Problem Permukiman Kembali: Skema Pemberdayaan Untuk Perlindungan Masyarakat Terdampak”. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. No. 40. Tahun 13. Oktober 2014.

Purba, Hasim. “Kawasan Ekonomi Khusus Fenomena Global: Suatu Kajian Aspek Hukum”. Jurnal Equality. Vol. 11. No. 2. Agustus 2006.

Sudirman, Senthot. “Pembangunan Jalan Tol Di Indonesia: Kendala Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Dan Gagasan Upaya Penyelesaiannya”. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. No. 40. Tahun 13. Oktober 2014.

Suntoro, Agus. “Penilaian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum: Perspektif HAM”. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. DOI: http://dx.doi.org/10.31292/jb.v5i1.316. Vol. 5. No. 1. 2019.

Tohari, Amien. “Pengadaan Tanah Untuk Siapa, Peniadaan Tanah Dari Siapa: Pengadaan Tanah, Alokasi Tanah, Dan Konflik Agraria”. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. No. 40. Tahun 13. Oktober 2014.

Wirabrata, Achmad dan T. Ade Surya. “Masalah Kebijakan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur”. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik. Vol. 2. No. 2. Desember 2011.

Buku

Ali, H. Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2009.

Ann dan Robert Seidman. Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis, Sebuah panduan Untuk Pembuat Rancangan Undang-Undang Seri Dasar Hukum Ekonomi 10. Diterbitkan oleh Proyek ELIPS, Edisi Pertama, Juli 2001).

Friedman, Lawrence M. American Law: An Introduction. New York & London: W.W. Norton & Company, 1984.

Gunanegara. Hukum Adminstrasi Negara, Jual Beli Dan Pembebasan Tanah: Sejarah Pembentukan Hukum Pengadaan Tanah Indonesia. Cet. Pertama. Jakarta: PT Tatanusa, 2016.

H. Salim HS. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Cet. ke-2. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, Januari 2012.

Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke XX. Bandung: Alumni, 1994.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Ed. Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Nonet, Philippe and Philip Selznick. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New Jersey: Transaction Publishers, 2001.

Sumardjono, Maria S. W. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008.

Makalah

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. “Merajut Pertumbuhan, Menenun Pemerataan: Laporan Tahunan Kawasan Ekonomi Khusus 2017”. Jakarta: Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Maret 2018.

Pustaka dalam Jaringan

Apriando, Tommy. 31 Desember 2017. “Konflik Agraria Masih Tinggi pada 2017, Kriminalisasi Warga Terus Terjadi”. http://www.mongabay.co.id/2017/12/31/konflik-agraria-masih-tinggi-pada-2017-kriminalisasi-warga-terus-terjadi/. diakses tanggal 5 Agustus 2019.

Gobelitung.wordpress.com. 18 April 2016. “Mafia Tanah: Timbulkan Konflik Agraria di Belitung”. https://gobelitung.wordpress.com/2016/04/18/mafia-tanah-timbulkan-konflik-agraria-di-belitung/. diakses tanggal 5 Agustus 2019.

Petriella, Yanita. 8 April 2019. “Pariwisata Belum Optimal, Jangan Tambah KEK Baru”. https://ekonomi.bisnis.com/read/20190408/12/909006/4-kek-pariwisata-belum-optimal-jangan-tambah-kek-baru. diakses tanggal 6 Agustus 2019.

Radarbangka.co.id. 21 April 2016. “KEK Tanjung Kelayang, Lahan KEK Masih Sengketa”. http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/pangkalpinang/39051/kek-tanjung-kelayang-lahan-kek-masih-sengketa.html. diakses tanggal 5 Agustus 2019.

Sugianto, Danang. 31 Agustus 2017. “Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid ke-16”, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3622929/ini-paket-kebijakan-ekonomi-jokowi-jilid-ke-16. diakses tanggal 5 Agustus 2019.

Turmuzi. 17 November 2016. “Penawaran Rendah, Mediasi Pembebasan Lahan KEK Mandalika Lombok Mentok”. https://www.cendananews.com/2016/11/penawaran-rendah-mediasi-pembebasan-lahan-kek-mandalika-lombok-mentok.html. diakses tanggal 5 Agustus 2019.

Copyright (c) 2020 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.