Perkembangan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah Pasca-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (Development of Lawsuit for Law Violation by the Government Post Statute/Law Number 30 of 2014)
Abstract
The existence of a lawsuit for unlawful acts by the authorities (onrechtmatige overheidsdaad) is one of the means of providing legal protection for the citizens from actions (handling) carried out by the government. Over time, the concept of onrechtmatige overheidsdaad has develops dynamically. The change in the concept of the State Administrative Decree in Article 87 of Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration has caused an onrechtmatige overheidsdaad lawsuit which was once the absolute competence of the District Court, and now became the absolute competence of the State Administrative Court. This research attempts to explain the changes in the regulation and changes in the concept of onrechtmatige overheidsdaad after the enactment of Law Number 30 of 2014. The transfer of authority to examine onrechtmatige overheidsdaad lawsuit from the general court to the state administrative court has various juridical consequences, ranging from changes in procedural law, petitum and posita. One of the important consequences is a change related to the implementation or execution of the judicial decision, where in the past, when an onrechtmatige overheidsdaad lawsuit was an absolute competence of a district court, the implementation of the decision depended on the good will of the government. However, after becoming absolute competence of the Administrative Court, there is a mechanism of forced efforts so that the decision can be carried out by the relevant government agencies (defendants).
Abstrak
Keberadaan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan salah satu sarana pelindungan hukum masyarakat atas tindakan (handeling) yang dilakukan oleh pemerintah. Adapun konsep mengenai onrechtmatige overheidsdaad berkembang secara dinamis dari waktu ke waktu. Perubahan konsep Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) di dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebabkan gugatan onrechtmatige overheidsdaad yang dahulu merupakan kompetensi absolut Pengadilan Negeri, berubah menjadi kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini berusaha memaparkan mengenai perubahan pengaturan dan perubahan konsep onrechtmatige overheidsdaad pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Beralihnya kewenangan untuk memeriksa gugatan onrechtmatige overheidsdaad dari lingkungan peradilan umum ke peradilan tata usaha negara memiliki berbagai konsekuensi yuridis, mulai dari perubahan hukum acara, petitum, dan posita. Salah satu konsekuensi yang cukup penting adalah perubahan terkait dengan pelaksanaan putusan atau eksekusi. Dahulu, gugatan onrechtmatige overheidsdaad merupakan kompetensi absolut pengadilan negeri, sehingga pelaksanaan putusan tergantung dari itikad baik (good will) dari pemerintah. Pasca-beralih ke kompetensi absolut PTUN, terdapat mekanisme upaya paksa agar putusan tersebut dapat dijalankan oleh instransi pemerintah terkait (tergugat).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Aisyah, Nur. “Eksitensi Perlindungan Hukum Warga Negara terhadap Tindakan Pemerintah dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara,” Samudra Keadilan, Vol. 11, No. 1, Januari 2016.
Arwanto, Bambang. “Perlindungan Hukum bagi Rakyat Akibat Tindakan Faktual Pemerintah.” Yuridika. Vol. 30. No. 1. Januari 2015.
Aridhayandi, M. Rendi. “Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemerintahan yang Baik (Good Governance) di Bidang Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografis,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48, No. 4, Oktober 2018.
Effendi, Maftuh. “Tuntutan Ganti Rugi pada Peradilan Administrasi.” Jurnal Perspektif. Vol. XV. No. 4. Oktober 2010.
Ekatjatjahna, Widodo. “Mencermati Ratio Decidendi Mk dalam Putusan Nomor 122/Puu-Vii/2009 tentang Penderogasian Norma Hukum dan Sifat Putusan PTUN.” Jurnal Konstitusi. Vol. 7. No. 5. Oktober 2010.
Habibi, Dani. “Perbandingan Hukum Peradilan Tata Usaha Negara dan Verwaltungsgerecht Sebagai Perlindungan Hukum Rakyat.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 21. No. 1. April 2019.
Haris, Oheo K.,” Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik) dalam Pemberian Izin oleh Pemerintah Daerah di Bidang Pertambangan.” Jurnal Yuridika, Vol. 30, No. 1, Januari 2015.
Herman, “Perlindungan Hukum Warga Negara terhadap Tindakan Pemerintah dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara,” Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 1, No. 1, Februari 2015.
Jiwantara, Firzhal Arzhi dan Gatot Dwi Hendro Wibowo. “Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN dan Implikasi Dalam Pelaksanaannya.” Jurnal IUS. Vol II. Nomor 4. April 2014.
Lathif, Nazaruddin. ”Teori Hukum sebagai Sarana/Alat untuk Memperbaharui atau Merekayasa Masyarakat.” Pakuan Law Review, Vol. 3, No. 1, Januari 2017.
M., Mulyadi. “Riset Desain dalam Metodologi Penelitian.” Jurnal Studi Komunikasi dan Media. Vol. 16. No. 1. Januari 2012.
Maswandi. “Putusan Verstek dalam Hukum Acara Perdata.” Mercatoria, Vol. 10, No. 2, Desember 2017.
Mcguire, Hannah. “Indonesian Law Reform and the Promotion of Justice: An Analysis of Law Reform in the Post Soeharto Period.” Brawijaya Law Journal. Vol.3. Vol.1. 2016.
Muhlizi, Arfan Faiz. “Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi.” Jurnal Rechtsvinding. Vol.1. No.1. Januari 2012.
Nugraha, Xavier. Risdiana Izzaty. dan Annida Aqila. “Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hukum.” Lex Scientia, Vol. 3. No. 1. Mei 2019.
Purnomo, Wahyu (et.a)l. “Analysis of Lawsuit Against the Factual Action which Conducted by Military after Law Number 30 Year 2014 Concerning Government Administration,” Unram Law Review, Vol. 4, No. 1, April 2020.
Salam, Syukron. “Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum Penguasa.” Jurnal Nurani Hukum. Vol. 1. No. 1. Desember 2018.
Setiadi, Wicipto. “Pembangunan Hukum dalam Rangka Pengingkatan Supremasi Hukum.” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 1. No. 1. April 2012.
Soleh, Mohammad Afifudin. “Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap,” Mimbar Keadilan, Vol. 4, No. 1, Februari 2018.
Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum.” Fiat Justitia. Vol. 8. No. 1. Januari—Maret 2014.
Sugiharto, Hari dan Bagus Oktafian Abrianto. “Upaya Administratif sebagai Perlindungan Hukum bagi Rakyat dalam Sengketa Tata Usaha Negara.” Arena Hukum. Vol. 11. No. 1. April 2018.
Sugiharto, Hari dan Bagus Oktafian Abrianto. ”Perlindungan Hukum Non-Yudisial terhadap Perbuatan Hukum Publik oleh Pemerintah.” Jurnal Yuridika. Vol. 33. No. 1. Januari 2018.
Suprapto, Paulus Hadi. “Ilmu Hukum (Pendekatan Kajiannya).” Inovatif. Vol. 2. No. 4. April 2010.
Susilo, Agus Budi. “Reformulasi Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam Konteks Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 2. No. 2. April 2013.
Watung, Maximus. “Onrechtmatige Overheidsdaad dalam Praktik Peradilan Negara Hukum.” Jurnal Lex et Societatis. Vol. VI. No. 1. Januari 2018.
Buku
Ali, Chidir. Yurisprudensi Tentang Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) Tahun 1950 s/d tahun 1977. Jakarta: Binacipta, 1978.
Allen, Carleton Kemp. Law In The Making. London: Oxford University Press. 1927.
Anggara, Sahya. Hukum Administrasi Negara. Bandung: Pustaka Setia, 2018.
Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum. Jakarta: Kencana, 2003.
Djodjodirjo, MA. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.
Hadjon, Phillipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia cetakan ke-13. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2019.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti, 1988.
Manan, Bagir dan Kuntara Magnar. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni, 1997.
Muchsan. Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi Negara ke Peradilan Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty, 1981.
Nugraha, Safri et.al. Hukum Administrasi Negara. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2007.
Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. London: Yale University Press, 1974, hlm. 25.
Prawirohamidjojo, Soetojo dan Marthalena Pohan. Onrechtmatige Daad. Surabaya: Djumali. 1979.
Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum: Dipandang dari sudut Hukum Perdata. Bandung: CV. Mandar Maju. 2000.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Cetakan ke-V. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Pustaka dalam Jaringan
Ariefana, Pebriansyah. “12 Tahun Cari Keadilan, Warga Petamburan Tuntut Anies Ganti Rugi Rp 11 M.” https://www.suara.com/news/2019/01/14/174412/12-tahun-cari-keadilan-warga-petamburan-tuntut-anies-ganti-rugi-rp-11-m., diakses tanggal 14 Februari 2020.
Kowi. “Warga Petamburan Desak Pemerintah DKI Jakarta Laksanakan Putusan Pengadilan Ganti Rugi Penggusuran.” https://www.bantuanhukum.or.id/web/warga-petamburan-desak-pemerintah-dki-jakarta-laksanakan-putusan-pengadilan-ganti-rugi-penggusuran/, diakses tanggal 14 Februari 2020.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.